Ia juga menjelaskan bahwa pelantikan tersebut merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Yang mana hal tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan dan RB) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
“Di zaman ini dibutuhkan pelayanan yang cepat oleh pemerintah kepada masyarakat. Dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional merupakan bentuk penyederhanaan birokrasi, dimana hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah agar pelayanan yang diberikan lebih optimal,” jelasnya.
Ia pun berharap para pejabat fungsional dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya, dan terus mengembangkan kompetensi diri, dedikasi, integritas dan selalu inovatif serta kreatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semua perubahan ini menuntut kita semua untuk dapat menunjukan kreativitas, inovasi dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi. Saya juga berpesan agar para pejabat fungsional untuk tidak selalu memikirkan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit, namun lebih mengedepankan kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja yang diselaraskan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” ucapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































