onlinentt.com-Kota Kupang,-Gegara menggusur dan merusak puluhan pepohonan lontar dan jati di atas tanah bukan miliknya, dan terkesan ingin menguasai tanah warisan leluhur seluas 75 hektar are, (ha), di Oenunu Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak Kota Kupang, Jeri Billik dalam waktu dekat akan dilaporkan oleh Melkianus Lusi bersama Samuel Taek, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, (Polda NTT).
“Jenis tanaman tersebut bukan tumbuh secara alami melainkan ditanam oleh orang tua kami. Selain itu, tanah warisan leluhur kami, Ba’o Atis, sebanyak 75 hektar are, sejauh ini belum dibagikan kepada keturunanya. Sehingga tidak seorang pun dapat menguasainya secara peorangan”, tegas Samuel Taek, diaminkan oleh Melkianus Lusi dalam kesempatan bersama sejumlah media cetak, online dan youtuber di Oenunu, Selasa, (30/11/2021).
Melkianus Lusi, mengungkapkan kedua jenis tanaman ini selain merupakan sumber kehidupan, memiliki nilai ekonomis yang perlu dilestarikan bukan sebaliknya. Sehingga kalau ada pihak yang merusak maka harus dituntut secara pidana dan material.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, terkait tanah warisan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan musyawarah secara internal untuk melakukan pembagian secara adil berdasarkan adat dan tradisi yang berlaku.
Tanah warisan harus dibagi kepada seluruh keturunan leluhur Bo Atis.
Berikut silsilahnya, Bo Atis memperanak Foe Bao. Foe bao memperanak empat orang anak, yaitu, Laibe Foes, Frans Foes, Fale Foes dan Kaibe Foes.
Laibe Foes memperanak enam (6) orang anak, antara lain, Marta Lusi, Mariana Lusi, Nitanel Lusi, Tobias Lusi, Ester Lusi, dan Kornelis Lusi.
Melki Lusi merupakan anak dari Kornelis Lusi, Lalu Samuel Lusi adalah anak dari Marta Lusi.
Sedangkan Yeri Bilik, hanya cucu mantu dari Frans Foes yang tidak berhak dan atau menguasai tanah warisan ini, “timpah Melki dan Samuel.
Diakhir kesempatannya, kedua kakak beradik ini meminta agar seluruh keturunan dari leluhur Bo Atis yang menjadi pemilik sah atas tanah warisan 75 ha tersebut bersabar dan menahan diri. “Jangan duduk diam dan terptovokasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah warisan leluhur. *tim