Merusak Pepohonan Lontar, Jati dan Terkesan Ingin Kuasai Tanah Warisan, Jeri Billik Akan Dilaporkan ke Polda NTT

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang,-Gegara menggusur dan merusak puluhan pepohonan lontar dan jati di atas tanah bukan miliknya, dan terkesan ingin menguasai tanah warisan leluhur seluas 75 hektar are, (ha), di Oenunu Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak Kota Kupang, Jeri Billik dalam waktu dekat akan dilaporkan oleh Melkianus Lusi bersama Samuel Taek, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, (Polda NTT).

“Jenis tanaman tersebut bukan tumbuh secara alami melainkan ditanam oleh orang tua kami. Selain itu, tanah warisan leluhur kami, Ba’o Atis, sebanyak 75 hektar are, sejauh ini belum dibagikan kepada keturunanya. Sehingga tidak seorang pun dapat menguasainya secara peorangan”, tegas Samuel Taek, diaminkan oleh Melkianus Lusi dalam kesempatan bersama sejumlah media cetak, online dan youtuber di Oenunu, Selasa, (30/11/2021).

Baca Juga :  Oknum Polisi SS Diduga Manfaatkan Situasional Untuk Menghamili SL

Melkianus Lusi, mengungkapkan kedua jenis tanaman ini selain merupakan sumber kehidupan, memiliki nilai ekonomis yang perlu dilestarikan bukan sebaliknya. Sehingga kalau ada pihak yang merusak maka harus dituntut secara pidana dan material.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, terkait tanah warisan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan musyawarah secara internal untuk melakukan pembagian secara adil berdasarkan adat dan tradisi yang berlaku.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Tanah warisan harus dibagi kepada seluruh keturunan leluhur Bo Atis.
Berikut silsilahnya, Bo Atis memperanak  Foe Bao. Foe bao memperanak empat  orang anak, yaitu, Laibe Foes, Frans Foes, Fale Foes dan Kaibe Foes.

Laibe Foes memperanak enam (6) orang anak, antara lain, Marta Lusi, Mariana Lusi, Nitanel Lusi,  Tobias Lusi, Ester Lusi, dan Kornelis Lusi.

Melki Lusi merupakan anak dari Kornelis Lusi, Lalu Samuel Lusi adalah anak dari Marta Lusi.

Baca Juga :  Soal Penahanan Terhadap PPAT, Theresia, Notaris Seluruh NTT Akan Surati Presiden Joko Widodo

Sedangkan Yeri Bilik, hanya cucu mantu dari Frans Foes yang tidak berhak dan atau menguasai tanah warisan ini, “timpah Melki dan Samuel.

Diakhir kesempatannya, kedua kakak beradik ini meminta agar seluruh keturunan dari leluhur Bo Atis yang menjadi pemilik sah atas tanah warisan 75 ha tersebut bersabar dan menahan diri. “Jangan duduk diam dan  terptovokasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah warisan leluhur. *tim

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:00 WITA

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:50 WITA

WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:24 WITA

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:34 WITA

Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:55 WITA

Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026

Jumat, 17 April 2026 - 20:45 WITA

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi

Senin, 13 April 2026 - 12:51 WITA

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan

Rabu, 8 April 2026 - 05:11 WITA

Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?

Berita Terbaru