Merusak Pepohonan Lontar, Jati dan Terkesan Ingin Kuasai Tanah Warisan, Jeri Billik Akan Dilaporkan ke Polda NTT

- Redaksi

Rabu, 1 Desember 2021 - 13:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang,-Gegara menggusur dan merusak puluhan pepohonan lontar dan jati di atas tanah bukan miliknya, dan terkesan ingin menguasai tanah warisan leluhur seluas 75 hektar are, (ha), di Oenunu Kelurahan Batu Plat Kecamatan Alak Kota Kupang, Jeri Billik dalam waktu dekat akan dilaporkan oleh Melkianus Lusi bersama Samuel Taek, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, (Polda NTT).

“Jenis tanaman tersebut bukan tumbuh secara alami melainkan ditanam oleh orang tua kami. Selain itu, tanah warisan leluhur kami, Ba’o Atis, sebanyak 75 hektar are, sejauh ini belum dibagikan kepada keturunanya. Sehingga tidak seorang pun dapat menguasainya secara peorangan”, tegas Samuel Taek, diaminkan oleh Melkianus Lusi dalam kesempatan bersama sejumlah media cetak, online dan youtuber di Oenunu, Selasa, (30/11/2021).

Baca Juga :  Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki' Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

Melkianus Lusi, mengungkapkan kedua jenis tanaman ini selain merupakan sumber kehidupan, memiliki nilai ekonomis yang perlu dilestarikan bukan sebaliknya. Sehingga kalau ada pihak yang merusak maka harus dituntut secara pidana dan material.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, terkait tanah warisan, pihaknya akan melakukan komunikasi dan musyawarah secara internal untuk melakukan pembagian secara adil berdasarkan adat dan tradisi yang berlaku.

Baca Juga :  Terkesan Laporan Tidak Ditindaklanjuti, Masyarakat Papela Datangi Kantor Inspektorat

Tanah warisan harus dibagi kepada seluruh keturunan leluhur Bo Atis.
Berikut silsilahnya, Bo Atis memperanak  Foe Bao. Foe bao memperanak empat  orang anak, yaitu, Laibe Foes, Frans Foes, Fale Foes dan Kaibe Foes.

Laibe Foes memperanak enam (6) orang anak, antara lain, Marta Lusi, Mariana Lusi, Nitanel Lusi,  Tobias Lusi, Ester Lusi, dan Kornelis Lusi.

Melki Lusi merupakan anak dari Kornelis Lusi, Lalu Samuel Lusi adalah anak dari Marta Lusi.

Baca Juga :  Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026

Sedangkan Yeri Bilik, hanya cucu mantu dari Frans Foes yang tidak berhak dan atau menguasai tanah warisan ini, “timpah Melki dan Samuel.

Diakhir kesempatannya, kedua kakak beradik ini meminta agar seluruh keturunan dari leluhur Bo Atis yang menjadi pemilik sah atas tanah warisan 75 ha tersebut bersabar dan menahan diri. “Jangan duduk diam dan  terptovokasi oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak atas tanah warisan leluhur. *tim

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:51 WITA

Festival Rote Malole 2026 Jadi Ruang Hidupkan Warisan Budaya Rote Ndao

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:42 WITA

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan modern.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Dari Oebatu Letekik, Suara Rakyat Menjadi Peta Perjuangan Melkianus Haning

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Dari Kupang untuk Rote Ndao: Paulus Henuk Kawal Agenda Pertanahan Demi Masa Depan Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 21:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Matangkan Agenda Reformasi Birokrasi, Pengisian Jabatan Strategis Jadi Prioritas Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bangun Pendidikan Berbasis Kolaborasi, Bupati Paulus Henuk Siapkan Forum Peningkatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WITA

Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru