Kadis Jamal menjelaskan, Harga Eceran Tertinggi (HET) pada saat pengadaan beras JPS Covid-19 sebesar Rp 13.200,00.
‘Nah, kita pengadaan dengan harga Rp. 11.000. Itu di bawah HET, jadi tidak ada selisih Rp 18 M seperti temuan BPK,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jamal Achmad, penyalurannya dilaksanakan dalam tiga tahap dan pengadaannya dilakukan oleh pihak ke-3 yakni PT.Flobamor. “Karena Dinsos tidak boleh mengadakan (tidak boleh buat pengadaan sendiri, red),” tandasnya.
Saat ditanya apakah selisih antara harga beras premium dan medium pada tahap 3 disetor kembali ke daerah, Kadis Jamal Achmad mengatakan hal itu sudah dipertanggungjawabkan.
“Itu sudah domain PT. Flobamor dan sudah dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kadinsos NTT itu juga menegaskan, bahwa kualiatas beras yang disalurkan dijamin, karena sebelum penyaluran telah dilakukan pemeriksaan kualitas. “Hal ini tertuang dalam berita acara pemeriksaan dan kami dikawal BPKP dan Kejaksaan Tinggi,” ungkap Jamal.
Kadinsos NTT itu mengatakan, bahwa pelaksanaan penyaluran beras JPS oleh Dinas Sosial NTT juga melibatkan banyak pihak yakni kepolisian, Kejaksaan, BPKP, APIP, Bappeda untuk tujuan pemantauan, karena dirinya tidak mau ada persoalan muncul di kemudian hari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































