onlinentt.com-Keinginan Kota Kupang untuk memiliki tenunan khas daerahnya sendiri akhirnya terjawab lewat upaya dan kerja keras dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang yang diketuai Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe yang juga selaku Ketua TP PKK Kota Kupang. Motif bunga flamboyan atau dengan nama lokal bunga sepe menjadi tenunan khas daerah Kota Kupang telah terdaftar dan mendapatkan Surat Pencatatan Ciptaan dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia guna mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Seremonial penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 000209238 berlangsung pagi ini, Selasa (09/03) di lantai 2 kantor Wali Kota Kupang. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, SH kepada Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe selaku pencipta motif tenun ikat dengan judul motif sepe yang kemudian menyerahkan Surat Pencatatan Ciptaan kepada Pemerintah Kota Kupang selaku pemegang hak cipta yang diterima oleh Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si. Prosesi penyerahan tersebut disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir diantaranya Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho, SH, MM, Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo, Asisten II Sekda Kota Kupang, Ir. Elvianus Wairata, M.Si, Ketua Bhayangkari Polres Kupang Kota, Ny. Yunita Satria Perdana, Ketua DWP Kota Kupang, Ny. Lousie Marlinda Funay – Pelokila, beberapa pimpinan perangkat daerah serta para Camat.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya