Dalam sambutan Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Marciana D. Jone, SH menyampaikan proficiat kepada Ny. Hilda Riwu Kore – Manafe selaku Ketua Dekranasda Kota Kupang yang menurutnya telah melakukan karya intelektual anak bangsa yaitu menciptakan motif tenun ikat sepe. Dikatakan, adanya penyerahan surat pencatatan ciptaan ini maka secara hukum tenun ikat motif sepe karya Ibu Hilda dilindungi oleh negara. “Ketika dikemudian hari apabila ada para pihak yang tidak bertanggungjawab mencoba-coba mengklaim untuk menenun dengan motif yang sama maka itu akan masuk pada ranah pidana,” tuturnya.
Pada kesempatan ini pula, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT juga menyampaikan potensi kekayaan intelektual di Kota Kupang yang belum mendapatkan perlindungan secara baik. Padahal menurutnya hal ini bisa dilakukan dengan bantuan Pemerintah Kota. “Ada banyak kelompok tenun ikat yang ada di Kota Kupang, tolong bantu mereka untuk mendaftarkan karya cipta mereka, karena ketika mereka tidak di daftarkan sangat disayangkan harga mereka itu bisa dipermainkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab dan mereka mendapatkan keuntungan yang sangat sedikit,” ucapnya. Dijelaskannya, saat ini di Kota Kupang yang sudah terdaftar untuk mendapatkan kekayaan intelektual personal sebanyak 75 untuk merek, 10 untuk hak cipta salah satunya karya Ketua Dekranasda Kota Kupang dan 11 paten.
Namun menurutnya, sesuai data yang dimiliki Kanwil Kemenkumham, di Kota Kupang masih terdapat 10.217 usaha mikro dan 1.352 usaha kecil total secara keseluruhan 11.569 UMKM yang memiliki potensi untuk di daftarkan, namum belum dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































