onlinentt. com-Kota Kupang, -Untuk mewujudkan perekonomian digital yang merata di seluruh Indonesia asosiasi fintech Pendanaan bersama Indonesia, (AFPI), menyelenggarakan FinEast 2020 di Kupang Nusa Tenggara Timur, tanggal 27 sampai dengan 28 Pebruari 2020.
Dipilihnya Kota Kupang sebagai tempat penyelenggaraan karena mengingat penyaluran pembayaran fintech lending yang masih rendah, yakni 0,3% dari total penyaluran nasional.
Sedangkan perekonomian NTT sangat potensial untuk terus bertumbuh melalui dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah, (UMKM),.
Gelaran kegiatan ini berlangsung di Hotel Aston Kupang, menjadi inisiatif dari AFPI dan seluruh penyelenggara untuk terus berkontribusi dalam mengedukasi masyarakat mengenai manfaat fintech P2P lending atau teknologi finansial,(telfin).
Lebih dari 100 penyelenggara fintech peer to peer, (P2P), terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK meramaikan acara melalui edukasi dan literasi keuangan di kampus UMKM exhibition kesepakatan kerjasama dengan Bank Perkreditan Daerah, (BPD), talkshow interaktif.
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko, mengatakan FinEast 2020 di Kupang menjadi komitmen berkesinambungan antara AFPI bersama Otoritas Jasa Keuangan, (OJK), guna mendorong para penyelenggara fintech lending mulai menyasar ke seluruh wilayah di Indonesia tidak hanya terpusat di pulau Jawa.
“Yang paling terpenting dari kegiatan FinEast 2020 di Kupang, adalah edukasi dan literasi mengenai keuangan terutama fintech lending dapat sampai ke masyarakat dengan baik. Kami ingin menghimbau para penyelenggara untuk berkontribusi dalam pemerataan perekonomian digital dengan segera membuka layanannya di Indonesia timur salah satunya di Kupang NTT, “kata Sunu Widyatmoko kepada awak media dalam press conference, Jumat, (28/02/2020), di Hotel Aston Kupang.
Dikatakan, FinEast 2020, yang diselenggarakan selama dua hari di Kupang dibuka dan dihadiri oleh perwakilan OJK NTT jajaran pejabat pemerintah daerah NTT dan pemerintah kota Kupang, ucapnya.
Sunu mengaku, rangkaian kegiatan ini, antara lain, seminar nasional bersama 300 civitas akademika perguruan tinggi di Kupang, UMKM Exhibition Memorandum of Understanding, (MoU), antara UMKM, Bank daerah dan penyelenggara fintech lending dan talkshow interaktif mengenai ekonomi digital dan revolusi industri 4.0.
“Selain bekerja sama dengan OJK, FinEast 2020 terwujud seiring kerjasama dengan sejumlah pihak yaitu, BNI 46 RI, Sinarmas Danamas, TunaiKita, Trustingsocial, Instamoney dan fintag, beber dia.
Pemilihan Kota Kupang sebagai tempat penyelenggaraan finEast 2020, diterangkan Sunu, karena tingkat penyaluran an pinjaman fintech landing di Kupang masih kecil, yakni hanya 105,67 milyard atau 0,3 persen dari total penyaluran nasional, sebesar 81,49 triliun.
“Angka ini berdasarkan data OJK per Desember 2019, sebutnya.
Masih diutarakan, adapun penyaluran pinjaman di luar pulau Jawa, termasuk di Kupang mencapai 11,67 triliun atau 14,32 persen dari total nasional. Sedangkan, penyaluran di Pulau Jawa sendiri mencapai 69,82 triliun atau 85,68 persen dari total nasional. Selain itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, (BPS), Produk Domestik Bruto, (PDB), NTT Tahun 2019, atas dasar harga berlaku sebesar 106, 89 triliun atau 2,65 persen dari PDB Indonesia, sebesar 4.018,8 triliun.
“Ekonomi NTT bertumbuh sejumlah 5,20 persen. Pertumbuhan ekonomi NTT ini lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional, yaitu 5, 02 persen sepanjang Tahun 2019, “paparnya.
Widyatmoko menambahkan, perekonomian ini berpotensi terus bertumbuh dan perlu terus didukung khususnya untuk sektor UMKM.
“AFPI mencatat kebutuhan pembiayaan bagi UMKM nasional mencapai 1600 triliun setiap tahun. Namun lembaga keuangan konvensional hanya mampu menyalurkan 600 triliun setiap tahun. Inilah peluang yang bisa dimanfaatkan oleh penyelenggara fintech lending,” tutur Sunu.
Kolaborasi Pendanaan Strategis di Era Digital
Kepala Humas dan Hubungan Kelembagaan, Tumbur Pardede, menerangkan berapa penyelenggara telpin melakukan penandatanganan kesepakatan, (MoU), dengan pelaku UMKM, Bank Daerah dan Koperasi.
“Kerjasama ini diharapkan dapat mendukung permodalan di sektor UMKM serta solusi keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved,” ungkapnya.
Diterangkan dengan semakin banyak anggota AFPI yang bersinergi dengan pelaku usaha dan jasa keuangan daerah tentu akan mempercepat dan memperluas akses pembiayaan ke masyarakat di seluruh daerah.
“Selalu memanfaatkan keunggulan di masing-masing sektor karena kolaborasi ini akan saling menguntungkan sekaligus mendorong inklusi keuangan di daerah, jelas Tumbur.
Pardede mengatakan, AFPI sebagai asosiasi resmi terhadap 161 penyelenggara telpin, 25 diantaranya telah memiliki status berisin.
“AFPI juga memastikan praktek usaha seluruh penyelenggara sesuai dengan peraturan OJK, Nomor 77/POJK.01/2016, tentang layanan pinjam meminjam keuangan berbasis teknologi informasi dari kode etik AFPI,”tambah dia.
Dia menyatakan, berdasarkan data OJK per Desember 2019, total penyaluran pinjaman dari fintech lending mencapai 81,5 triliun. Terjadi peningkatan sebesar, 259 persen, year to date, (YTD).
“Rekening Klender pemberi pinjaman juga meningkat 192,1 persen menjadi 605 935 entitas. Begitu juga rekening borrower, (peminjam), bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas,” ucapnya.
Diakui, AFPI berharap kehadiran asosiasi bersama para penyelenggara dapat meningkatkan literasi dan Keterlibatan masyarakat melalui kemudahan akses keuangan dari fintech lending.
“Sebagai industri yang baru namun tumbuh dengan begitu cepat. Kami berharap fintech lending menjadi pilihan bagi masyarakat dan dapat memberikan semangat serta inspirasi kepada generasi muda di seluruh Indonesia untuk menciptakan bisnis yang inovatif dan berkelanjutan sehingga dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi masyarakat, tegas Tumbur.
Tentang AFPI
Pardede menegaskan, Asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI), merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha peer to peer P2P lending atau fintech pendanaan online di Indonesia.
“AFPI ditunjuk oleh OJK sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia berdasarkan surat Nomor : S -5/D.05/2019. Di dalam P2P lending sendiri terdiri dari, tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P pendanaan produktif, pendanaan multiguna dan pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman,”pungkas dia.
Sementara perlu diketahui, AFPI menyiapkan posko pengaduan layanan pendanaan online yang dapat diakses dengan menghubungi Call Center, 150505 bebas pulsa di jam kerja Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 sampai dengan 17. 00 WIB juga email: pengaduan@afpi.or.id. website : www.afpi.or.id. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kusersyansyah, ketua harian asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia, (AFPI), 08131 618 69 email : kus@fintech.id, website : www.afpi.or.id.***//jao