onlinentt.com-Rote Ndao-Sehubungan dengan beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan daging babi tidak segar atau yang diduga berasal dari ternak sakit maupun mati sebelum dipotong dan kemudian diperjualbelikan untuk konsumsi,
Kepala Dinas Peternakan Rote Ndao, Herman Haning, S.Pt, melalui petugas peternakan yang tersebar di setiap kecamatan agar aktif melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan. Selain itu, juga melakukan tindakan pelayanan kesehatan hewan milik masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Fokus utama pengawasan dan pelayanan kesehatan hewan ini terutama terhadap ternak-ternak yang menunjukkan gejala sakit dan atau yang ditemukan mati guna memastikan tidak ada bagian tubuh hewan tersebut beredar di pasar untuk dikonsumsi oleh masyarakat”, demikian ditegaskan Kadis Herman kepada media ini, Kamis, (19/06/2025), melalui panggilan WhatsApp nomer 0821463XXXXXX.
Menurut Herman Haning, keberadaan petugas peternakan telah berkontribusi nyata dalam melakukan penindakan terhadap sejumlah kasus daging mencurigakan, seperti temuan daging yang diduga berasal dari hewan sakit atau tidak layak konsumsi yang telah ditindaklanjuti dengan penyitaan dan pemusnahan sesuai prosedur,”jelas Herman.
Ditegaskan sosok elegan ini, sebagai upaya perlindungan kesehatan masyarakat, Dinas Peternakan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dan waspada sebelum membeli daging babi agar mengenali ciri-ciri daging babi yang segar dan tidak layak konsumsi.
Misalnya, warna daging segar umumnya merah muda cerah. Daging yang tidak segar cenderung berwarna keabuan, kehijauan, atau kecoklatan gelap.
Tekstur daging segar terasa kenyal saat ditekan dan akan kembali ke bentuk semula. Sementara daging tidak segar cenderung lembek, berlendir, atau permukaannya terasa lengket.
Aroma daging segar memiliki bau khas daging mentah yang ringan. Daging tidak layak konsumsi biasanya mengeluarkan bau busuk, asam, atau amis yang menyengat.
Serat dan lemak pada daging segar tampak jelas, rapi, dan lemak berwarna putih krem. Jika lemak berubah menjadi kuning tua atau kehijauan, maka daging tersebut tidak layak dikonsumsi, ” paparnya.
Herman mengaku beberapa kali Dinas Peternakan telah melakukan tindakan penyitaan dan pemusnahan daging yang tidak layak. Pada hari Selasa, 9 Februari tahun lalu, petugas menyita 5 karung daging babi yang tidak memenuhi standar kesehatan.
“Pada hari Sabtu, 7 Juni 2025, Dinas Peternakan telah melakukan penyitaan daging babi sebanyak kurang lebih 60 kilogram dari salah seorang pedagang di Pasar Busalangga karena daging tersebut diduga tidak segar sehingga langsung dimusnahkan melalui proses pembakaran dan penguburan bersama aparat Polsek setempat,” aku Haning.
Disampaikan Herman, pihaknya terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat, agar bila ada ternak yang mati untuk dikuburkan karena tidak diperkenankan mengedarkan atau menjual daging hewan sakit atau mati secara tidak wajar. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengambilan sampel daging untuk keperluan pemeriksaan laboratorium guna memastikan kondisi kesehatan.
“Selain itu perizinan pemotongan ternak pun kini diperketat dan hanya dapat dilakukan pada tempat resmi dan dalam pengawasan petugas”, cetus dia.
Mengakhiri kesempatannya, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Rote Ndao, Herman Haning, S.Pt, menghimbau agar seluruh masyarakat, pedagang, peternak, serta pihak-pihak terkait agar dapat bekerjasama unuk menjaga kesehatan masyarakat secara umum dengan memastikan bahwa hanya daging segar dan layak konsumsi yang beredar di pasaran.
Mari kita saling mendukung dan menjadi bagian dari sistem pengawasan bersama demi keamanan pangan dan kesehatan masyarakat Kabupaten Rote Ndao,” tandasnya. *











p



















