onlinentt.com-Rote Ndao-Sampai dengan pertengahan September Tahun 2020 lalu, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, (Koperindag), Kabupaten Rote Ndao, telah mengusulkan sebanyak 18. 936 orang calon penerima dana Usaha Mikro Kecil Menengah, (UMKM), ke Kementerian Koperasi Republik Indonesia, (RI), melalui Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT).
“Jumlah tersebut ada yang mendaftar melalui online ada langsung mendaftar ke dinas”, demikian disampaikan Johanis Feoh. S.Pd, Kepala Dinas Koperindag setempat, saat ditemui awak media ini di ruangannya, Senin, (19/10/2020), pukul 11.30 wita.
Menurut Johanis Feoh, untuk memperoleh dana Usaha Mikro Kecil Menengah, (UMKM), seseorang pelaku usaha harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan oleh Kementerian Koperasi, yaitu
bukan ASN, Pegawai BUMN atau BUMD, memiliki
KTPN, alamat lengkap, jenis usaha, tempat usaha, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Khusus Pegawai BUMN dan BUMD yang punya SK berati dia tidak boleh dapat bantuan ini”, terang dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya