Dilanjutkan Johanis Feoh, yang juga selaku Koordinator Maneleo Suku Takatein Kabupaten Rote Ndao itu, sesuai data yang diterima oleh pihaknya, jatah penerima dana UMKM untuk se Indonesia pada tahap pertama sebanyak 9 juta orang. Sedangkan, tahap II berjumlah 11 juta. Sedangkan pada tahap ke III, sejumlah 15 juta.
“Kita dikasih kesempatan untuk segera mengirm data ke Kementerian karena kalau mencapai target maka kuota penerimaan segera ditutup”, jelasnya.
Kadis Koperindag Rote Ndao ini menambahkan,
untuk mencapai kuota sesuai target yang diberikan oleh Kementerian, pihaknya selalu pro aktif menyebarkan informasi pendaftaran, selain melalui seluruh koperasi di Rote Ndao untuk memasukan anggota yang mempunyai
usaha mikro, juga
bersurat kepada para camat untuk mendata para pelaku usaha mikro di wilayahnya untuk dikirim kepada dinas atau masyarakat dapat mendatangi dinas untuk mendaftar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah itu data para pendaftar, kami kirimkan ke Kementrian untuk dilakukan verifikasi”, ucap dia.
Diakui Johanis Feoh, nama nama yang lolos verifikasi Kementerian selanjutnya dikirimkan kepada bank untuk menghubungi penerima manfaat.
“Kendala yang terjadi adalah nama-nama penerima tidak dikirim ke dinas sehingga tidak diketahui siapa saja penerimanya”, papar Feoh.
Johanis menuturkan, tujuan mengetahui nama-nama penerima tersebut agar tidak terjadi pendobelan pendataan dan pembagian dapat terarah. Namun pihak bank mengatakan mereka hanya menjalankan petunjuk dari kepala bank provinsi NTT.
“Kalau mau minta jumlah penerima kami bisa kasih tapi kalau by name tidak bisa”, ungkap Kadis Koperindag menirukan stedmen pihak bank.
Dia menegaskan, karena itu, dirinya telah berkoordinasi dengan Kementerian agar data penerima lebih dahulu dikirim ke Dinas Koperasi baru diteruskan ke pihak bank agar dapat
diketahui siapa penerimanya terutama pemanfaatan uang yang diterima, bahwa apakah dipergunakan bagi modal usaha atau tidak. Selain itu dengan data yang diketahui, pihak dinas juga dapat mengatur jadwal penerimaan sehingga tidak bersamaan atau terjadi kerumunan orang karena daerah Rote Ndao sedang mewabah pandemi covid-19.
“Kita harus patuhi protokol kesehatan sesuai Perbub, bahwa dilarang berkerumun. Bila terjadi kerumunan bisa saja dinas yang disalahkan,”, bebernya.
Foeh menyatakan atas hasil kooordinasi, pihak kementrian telah mengirim nomor APBKnya dan asisten debit untuk selanjutnya dapat berkoordinasi”, timpahnya
Diharapkan Johanis Feoh, melalui koordinasi nanti, pihak bank dapat mengirim data nama-nama penerima.
“Data dari Kementrian harus ke Dinas Koperindag dulu baru ke bank sehingga jangan dulu dilakukan realisasi”, harapnya. .
Akhir kesempatan itu, Feo meminta bagi para pelaku usaha mikro yang sudah memasukan datanya tetapi nama belum keluar, jangan berkecil hati melainkan bersabar karena mungkin namanya bisa keluar pada tahap berikut”, tandas dia. *Amril
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe


















