KPK Bersama POLDA NTT dan KEJATI Segera Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 13 November 2020 - 18:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com–Kupang- KPK bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Tinggi (KEJATI) NTT akan segera mengekspos kasus dugaan korupsi proyek bawang merah Kabupaten Malaka.

Tujuan keikutsertaan KPK mengekspos kasus tersebut ialah untuk menetralisir perbedaan-perbedaan (hasil penyelidikan, red) antara Polda NTT dan Kejati NTT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian disampaikan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) NTT, Alfred Baun kepada tim media ini pada Kami (9/11/2020) saat ditemui di Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Kupang.

“KPK telah melakukan supervisi dan meneliti berkas kasus bawang merah yang statusnya sudah ke P.19  dan kesimpulannya KPK, memberikan waktu kepada POLDA NTT melengkapi beberapa item dan dalam waktu dekat, KPK bersama POLDA NTT dan KEJATI akan ekspos kasus  dugaan korupsi pengadaan bawang merah di kabupten Malaka” tandas Alfred.

Menurut Alfred, KPK memberikan porsi kepada POLDA NTT untuk menjelaskan kasus bawang merah sebagaimana berkasnya sudah P19. Kemudian, jika KEJATI NTT merasa petunjuknya tidak diakomodir dan berkeberatan, maka harus memberi alasan kenapa berkeberatan.

“Itu tujuan kenapa KPK mengambil alih kedua kasus ini,” ujarnya.

Lebih Lanjut, Ketua Araksi itu menyampaikan terima kasihnya kepada KPK yang sudah datang ke NTT dan melakukan supervisi terhadap kedua lembaga hukum itu terkait penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah dan yang telah menghasilkan kesimpulan bahwa ada dugaan korupsi dana proyek pengadaan bawang merah di kabupaten Malaka sebesar Rp 10,8 Milyar, yang diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dimana ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp. 4,9 Milyar.

Alfred Baun  juga mengungkapkan bahwa sebelumnya Polda NTT telah menyita uang sebesar kurang lebih Rp 600,000,000 dan 1 unit mobil  dari para tersangka, sehingga total penyitaan tersebut berjumlah Rp. 1,1 Milyar.

Baca Juga :  Modal Skill 1 Persen dan 99 % Keberanian, Tade Terima Kepercayaan Sebagai Kades Tungganamo

“Nah, yang masih mentok itu ialah pelaksanaan catatan dari KPK kepada Polda NTT untuk mengungkap tuntas adanya kerugian negara sebesar Rp. 3,8 Milyar dan siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terhadap sisa kerugian tersebut,” ujarnya.

Ada kemungkinan besar, kata Alfred, P.21 terhadap 9 (sembilan) tersangka yang sudah dilepaskan kali lalu, akan ditahan kembali dan ada penambahan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi proyek bawang merah Malaka.

“Sedangkan menyangkut dana Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Polda NTT telah menjelaskan kepada KPK bahwa penyelidikan tetap berjalan sebagaimana bahwa kasus tersebut telah diambilalih dari Polres TTU, karena kali lalu hasil pemeriksaan Kejaksaan Negeri TTU meng-SP3-kan kasus tersebut,” imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya (7/11/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) NTT dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT untuk melakukan supervisi dan koordinasi penanganan kasus korupsi yang menjadi perhatian publik NTT namun proses hukumnya ‘macet’ di kedua lembaga tersebut.

Kadiv Humas Polda NTT, Johanes Bangun yang dikonfirmasi melalui pesan pesan WhatsApp (WA) belum menjawab hingga berita ini ditayangkan.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang juga dikonfirmasi media ini melalui (WA) siang tadi, membantah jika KPK RI telah berkantor di Kejati NTT.

“Tidak benar,” tulis Abdul Hakim yang kemudian tidak menjawab pertanyaan wartawan selanjutnya.

Namun berdasarkan postingan facebook akun Kejaksaan Tinggi NTT yang dikelola Penerangan Umum (Penkum Kejati NTT) pada Kamis, 5 November 2020 pada Pukul 12.25, dituliskan : Kamis (5/11/20) pagi, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Bpk. Dr. Yulianto, SH, MH, menerima kunjungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga :  Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Kunjungan tersebut dalam rangka supervisi dan koordinasi terkait dengan perkembangan dan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan SPDP perkara korupsi di seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah hukum NTT.

Pada kesempatan itu juga, KPK menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan pengalihan aset tanah milik pemerintah Kota Kupang dengan terdakwa JS dan TM menjadi atensi dari KPK.

Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi), Alfred Baun kepada tim media ini mengatakan, kedatangan KPK ke Mapolda NTT dan Kejati NTT untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani oleh kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Termasuk diantaranya adalah dugaan kasus korupsi yang dilaporkan Araksi ke Polda NTT dan Kejati NTT yang hingga saat ini masih ‘macet’ di kedua lembaga tersebut,” ujarnya.

Karena itu, kami minta agar KPK mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah senilai Rp 10,8 Milyar di Kabupaten Malaka.

“Kerugian negara sesuai perhitungan BPK RI sudah jelas, yakni mencapai Rp 3,9 Milyar.  Sudah ada sembilan tersangka yang sempat ditahan Polda NTT, tapi proses kasus ini ‘macet’ karena pihak Kejati NTT belum menetapkan P-21 dengan berbagai alasan yang ‘aneh’ maka kami minta KPK untuk mengambil alih kasus ini.

Apalagi kasus ini diduga melibatkan pejabat penting dan ada intervensi politik,” tandas Alfred.

Dengan mengambil alih kasus pengadaan benih bawang merah tersebut, lanjut Alfred, KPK dapat memproses lanjut penanganan kasus korupsi yang macet tersebut.

Baca Juga :  Okto Ello Siap Polisikan Mantan Pj Kades Ronal Haning dan Soleman Su'y

“Dengan mengambil alih kasus tersebut, kami harap KPK bisa menetapkan P21, menahan kembali 9 tersangka, memeriksa Bupati Malaka dan Ketua DPRD Malaka, dan menambah tersangka baru”, harapnya.

Selain itu, Alred juga berharap KPK dapat memberikan perhatian dan mengambil alih penanganan kasus-kasus korupsi yang nilainya besar dan melibatkan para pejabat penting di NTT.

“Diantaranya pengusutan kasus dugaan korupsi dana DAK Pendidikan di TTU senilai Rp 47,5 Milyar yang juga masih ‘macet’ karena berbagai tekanan, termasuk tekanan politik terhadap lembaga penegak hukum,” ungkapnya.

Alfred sangat yakin, dengan diambilalihnya kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara dalam jumlah besar dan melibatkan sejumlah tokoh politik dan pejabat di NTT, maka kasus-kasus itu dapat terungkap dan diusut tuntas.

“Kami berharap dengan kedatangan KPK di NTT dan telah berkantor 4 hari di Mapolda dan Kejati NTT, berbagai kasus korupsi besar dan menjadi perhatian publik di NTT dapat diungkap dan diusut tuntas demi penegakan hukum dan menimbulkan efek jera bagi pelaku Tipikor di NTT,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan Jumat (6/11/20) seperti dilansir Tribunnews.com, membenarkan adanya kedatangan KPK RI ke Mapolda  dan Kejati NTT.

Menurutnya, koordinasi itu untuk membahas penanganan perkara yang ditangani oleh Polda NTT dan Kejati NTT yang mendapat sorotan dari KPK RI.

“Ada beberapa perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Polda dan Kejati NTT  yang mendapat atensi dari KPK karena menjadi perhatian masyarakat dan nilai kerugian keuangan negara cukup besar”, ujarnya. *tim

Berita Terkait

WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:22 WITA

Musyawarah Jadi Fondasi Utama Pemkab Rote Ndao dalam Mengawal Pembangunan K-SIGN

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:16 WITA

Komisi III DPRD Rote Ndao Perjuangkan Akses Strategis, Perbaikan Jalan Letelangga Segera Direalisasikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:45 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Sinergi Pajak dan Investasi

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:27 WITA

Investasi SDM untuk Masa Depan Daerah, ASN Rote Ndao Didorong Raih Gelar Magister dan Doktor

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:57 WITA

Bupati Rote Ndao Perkuat Jejaring Pendidikan, Dorong Kolaborasi untuk Peningkatan Mutu Belajar

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:32 WITA

TBUPP Paparkan Hasil Kajian, Pemda Rote Ndao Siapkan Langkah Akselerasi Pembangunan

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:29 WITA

Bupati Rote Ndao Matangkan Persiapan Festival Keluarga Malole Bersama EO dan Panitia

Kamis, 4 Juni 2026 - 20:13 WITA

Manuver Calon Tunggal Dinilai Pertanda Takut Kalah dalam Pilkades

Berita Terbaru