Salean Ditemukan Tidak Bernyawa Dengan Selimut Masih Melingkar pada Leher

- Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

online-NTT.com-Rote Ndao-Ketika masyarakat Rote Ndao khusunya Desa Mokeku sedang kalut dan enggan keluar rumah karena mewabahnya covid-19.

Pada pukul 05.00 wita, kemarin, warga Dusun Lundale Desa Mokekuku Kecamatan Rote timur, heboh dengan ditemukannya seorang laki-laki, bernama Abia Salean  usia 37 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria lajang yang berprofesi sebagai penyadap pohon lontar itu saat ditemukan warga dalam keadaan tergeletak sudah tidak bernyawa dengan sehelai selimut masih melingkar pada leher.

Kakak kandung korban, Eronimus Salean kepada media ini, Sabtu, (19/09/2020), di Tempat Kejadian Perkara, (TKP), mengaku informasi kematian korban diketahui dari tetangga korban.

Baca Juga :  Uji Kelayakan Calon Kapolri Dipimpin Herman Hery, NTT Patut Berbangga

Dari informasi itu,  kemudian dirinya langsung  menuju Tempat Kejaduan Perkara, (TKP), guna mengecek kebenarannya.

Setelah di KTP, ternyata benar dia telah mendapatkan korban  sudah tidak bernyawa.

Dijelaskan Eronimus, semasa hidup karena  belum berkeluarga maka korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya.

“Korban dikenal bergaul dan berinteraksi dengan siapa saja. Bahkan tidak pernah ada masalah pribadi atau keluarga dengan siapa pun”,terangnya.

Eronimus mengaku, sebelum meningal, korban juga sempat silahturahmi ke rumahnya dan bercanda seperti biasa.

Baca Juga :  Bandara El Tari Kupang Tanam 7000 Anakan Pohon di Pulau Semau

“Saya tidak tau motif apa yang membuat adik saya meninggal dalam keadaan yang tidak wajar ini”,ungkap dia.

Pantauan awak media, setelah aparat Kepolisian Sektor Rote timur mendatangi TKP,  lalu jasad korban diangkut ke Puskesmas Eahun guna menjalani visum.

Usai dilakukan visum, kemudian jasad korban  dibawa kembali ke rumah ibunya.

Pejabat Kepala Desa Mukekuku, Hengki suki yang dimintai komentar,  mengaku sangat kaget mendengar berita kematian korban pada pukul 05.30 wita.

“Saya sebagai pemerintah desa langsung menuju ke TKP dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rote timur dan pihak pemerintah Kecamatan via telepon seluler”, kata dia.

Baca Juga :  AMSI dan 12 Organisasi Masyarakat Sipil Tanda Tangani Komitmen Pemilu Damai 2024

Dilajutkan Kades, atas laporan tersebut beberapa menit kemudian Kapolsek dan sejumlah anggota baik dari Polsek dan Polres Rote Ndao tiba di TKP.

Perlu diketahui, sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Polsek maupun Polres belum dapat dikonfirmasi.

Sementara informasi yang diperoleh media ini, pihak Kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jasad korban pada hari ini Minggu 20 September 2020 di TKP oleh dokter dari Kota Kupang. * Amril Ahmad

Berita Terkait

Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran
Bupati Paulus Henuk Bangun Sinergi Bersama Kejari, Perkuat Pengawalan Hukum Demi Percepatan Pembangunan Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:52 WITA

Gotong Royong Bangun Semangat, Stadion Christian Nehemia Dillak Dipersiapkan Menjadi Wajah Baru Aktivitas Olahraga di Rote Ndao

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:48 WITA

Akhirnya, Penantian Lima Dekade, Pemkab Kupang Bangun Kantor Camat Kupang Barat yang Representatif untuk Pelayanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:16 WITA

Meski Pilkada Alor Masih Tiga Tahun Lagi, Nama Octovianus Ore Sudah Menggema dari Bale-Bale ke Bale-Bale di Alor

Senin, 20 Juli 2026 - 14:34 WITA

Paulus Henuk, SH, Bupati Rote Ndao Menorehkan Jejak Baru Menuju Kedaulatan Garam Nasional

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:41 WITA

Wujud Peduli Pemerintah, BPBD Rote Ndao, Gandeng Anggota DPRD, Melkianus Frans Haning Dampingi Keluarga Pelajar Korban Musibah Tenggelam di Pantai Namoninilu

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:51 WITA

Pastikan Program Tepat Sasaran, Dinas Pertanian Rote Ndao Tinjau Sentra Cabai, Bawang Merah, dan Penangkaran Benih Sorgum di Tunganamo

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:10 WITA

Rote Ndao Perkuat Posisi sebagai Destinasi Unggulan, Disbudpar Siapkan Langkah Strategis Pascarakor Pariwisata NTT

Jumat, 17 Juli 2026 - 02:37 WITA

Amanah Baru untuk Membangun Desa, Rinchart E. Menno dan Walter Semuel Littik Resmi Dilantik

Berita Terbaru