Salean Ditemukan Tidak Bernyawa Dengan Selimut Masih Melingkar pada Leher

- Redaksi

Minggu, 20 September 2020 - 19:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

online-NTT.com-Rote Ndao-Ketika masyarakat Rote Ndao khusunya Desa Mokeku sedang kalut dan enggan keluar rumah karena mewabahnya covid-19.

Pada pukul 05.00 wita, kemarin, warga Dusun Lundale Desa Mokekuku Kecamatan Rote timur, heboh dengan ditemukannya seorang laki-laki, bernama Abia Salean  usia 37 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria lajang yang berprofesi sebagai penyadap pohon lontar itu saat ditemukan warga dalam keadaan tergeletak sudah tidak bernyawa dengan sehelai selimut masih melingkar pada leher.

Kakak kandung korban, Eronimus Salean kepada media ini, Sabtu, (19/09/2020), di Tempat Kejadian Perkara, (TKP), mengaku informasi kematian korban diketahui dari tetangga korban.

Baca Juga :  Generasi Muda Harus Membawa Perubahan Positif Bagi Masyarakat

Dari informasi itu,  kemudian dirinya langsung  menuju Tempat Kejaduan Perkara, (TKP), guna mengecek kebenarannya.

Setelah di KTP, ternyata benar dia telah mendapatkan korban  sudah tidak bernyawa.

Dijelaskan Eronimus, semasa hidup karena  belum berkeluarga maka korban tinggal berdua dengan ibu kandungnya.

“Korban dikenal bergaul dan berinteraksi dengan siapa saja. Bahkan tidak pernah ada masalah pribadi atau keluarga dengan siapa pun”,terangnya.

Eronimus mengaku, sebelum meningal, korban juga sempat silahturahmi ke rumahnya dan bercanda seperti biasa.

Baca Juga :  Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

“Saya tidak tau motif apa yang membuat adik saya meninggal dalam keadaan yang tidak wajar ini”,ungkap dia.

Pantauan awak media, setelah aparat Kepolisian Sektor Rote timur mendatangi TKP,  lalu jasad korban diangkut ke Puskesmas Eahun guna menjalani visum.

Usai dilakukan visum, kemudian jasad korban  dibawa kembali ke rumah ibunya.

Pejabat Kepala Desa Mukekuku, Hengki suki yang dimintai komentar,  mengaku sangat kaget mendengar berita kematian korban pada pukul 05.30 wita.

“Saya sebagai pemerintah desa langsung menuju ke TKP dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Rote timur dan pihak pemerintah Kecamatan via telepon seluler”, kata dia.

Baca Juga :  Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

Dilajutkan Kades, atas laporan tersebut beberapa menit kemudian Kapolsek dan sejumlah anggota baik dari Polsek dan Polres Rote Ndao tiba di TKP.

Perlu diketahui, sampai dengan berita ini diturunkan, pihak Polsek maupun Polres belum dapat dikonfirmasi.

Sementara informasi yang diperoleh media ini, pihak Kepolisian akan melakukan otopsi terhadap jasad korban pada hari ini Minggu 20 September 2020 di TKP oleh dokter dari Kota Kupang. * Amril Ahmad

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Jumat, 4 September 2026 - 09:47 WITA

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:00 WITA

Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama

Berita Terbaru