Lany Koroh Dinilai Telah Merugikan Pribadi Rektor dan Lembaga UPG 4

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2020 - 00:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-NTT,-Rektor Universitas Persatuan Guru 1945, Nusa Tenggara Timur, (UPG 45-NTT), David R. E Selan, SE, MM, bersama sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin, (10/02/2020), dalam klarifikasi terhadap status Lani Koroh mantan Dosen Universitas PGRI NTT Tahun 2014, di akun facebook miliknya, tanggal 3 Pebruari 2020, pukul 04.20 wita, pengaduan ke Komisi V DPRD Provinsi NTT yang dimuat pada salah satu media syber dan postingan rekaman pembicaraan di group whatsApp NTT-1, dinilai sebagai tindakan yang merugikan dirinya secara pribadi dan sebagai rektor serta juga lembaga UPG 1945.

Baca Juga :  Anggota Tim Kuasa Hukum Pasangan SBS-Taolin Dilaporkan ke Polda NTT

“Ini merupakan sala satu tindakan pidana karena ada unsur pencemaran nama baik,” ujar David Selan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diterangkan David, apa yang diposting baik di akun facebook, whatsApp dan pengaduan ke DPRD Prov-NTT, yang dirilis dan diposting oleh media syber tertentu, adalah tidak benar.

Baca Juga :  Rektor UPG 45 NTT, David Selan Janji Akan Bangun Kerjasama Dengan Seluruh Stackholder di Kampus

“Tindakan tersebut tanpa sadar atau tidak telah memfitnah saya sebagai rektor dan lembaga,” pungkas dia.

Selan menambahkan, selaku rektor UPG 1945 NTT perlu meluruskan fakta yang sebenarnya agar publik dapat menilai apakah benar pihaknya telah bertindak tidak adil terhadap Lanny I. D Koroh.

Baca Juga :  Rakyat Cicipi Ransum TNI,  Sebagai Bukti TNI  Sangat Dekat dan Sayang Rakyat

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 05:44 WITA

Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:24 WITA

Bupati Paulus Henuk Pimpin Evaluasi PAD, Perkuat Kapasitas Fiskal Daerah untuk Mendukung Pembangunan Rote Ndao

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:58 WITA

Bupati Rote Ndao Usul Pembangunan Jembatan Saendale ke Menteri PU

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:18 WITA

Dikoordinir Oleh Kemendagri, Pemda Melalui Dinas PMD Rote Ndao Lakukan Tahap Verifikasi Faktual Terhadap 22 Desa Persiapan

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WITA

Bupati Rote Ndao Hadiri Giat Menkopolkam, Mentri Dalam Negeri dan Mentri PKP di Jakarta, Rote Ndao Dapat Tambahan 200 Unit RLH

Selasa, 28 April 2026 - 11:36 WITA

Pastikan Layanan Optimal, Bupati Paulus Henuk Kunjungi Perumda Air Minum Rote Ndao

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WITA

Sejumlah Wartawan Tidak Diundang Liput Pra dan Pembukaan Musrenbang Kabupaten Rote Ndao

Kamis, 29 Januari 2026 - 08:29 WITA

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih

Berita Terbaru