onlinentt.com – Rote Ndao | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao secara resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan II Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Rote Ndao, Kamis (23/07/2026).
Penetapan Perda tersebut menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang sebelumnya telah melalui tahapan evaluasi, pembahasan bersama, hingga konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sesuai ketentuan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rote Ndao Denison Moy, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD Drs. Lasarus Y. Pah.
Dalam penyampaiannya, Denison menegaskan bahwa lahirnya Perda ini merupakan hasil sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
Menurutnya, seluruh tahapan penyusunan hingga penetapan Perda dilakukan secara cermat dengan memperhatikan berbagai masukan dan hasil konsultasi kepada Pemerintah Provinsi NTT agar substansi regulasi tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.
Denison juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat selama masa persidangan.
Ia menilai setiap pandangan, kritik, maupun perbedaan pendapat yang muncul dalam proses pembahasan merupakan bagian dari mekanisme demokrasi sekaligus bentuk tanggung jawab DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan demi kepentingan masyarakat.
Sementara itu, Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H. menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen serta kerja sama yang terjalin selama pembahasan Raperda hingga akhirnya disahkan menjadi Perda.
Bupati menegaskan bahwa seluruh rekomendasi, masukan, serta catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dan komisi DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi penting dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, pimpinan perangkat daerah, para camat, pimpinan BUMN dan BUMD, serta insan pers.
Dengan ditetapkannya Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan berakhirnya Masa Persidangan II Tahun 2026, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berkomitmen terus memperkuat kemitraan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rote Ndao.*




















