James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Jacky Mansula Editor : Johanes Henuk
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dok Foto : Jacky Mansula

onlinentt.com-Rote Ndao- Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejaksaan Negeri II Rote Ndao karena tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus masker pada Dinas PMD  Kabupaten Rote Ndao, maka James Therik dan Theodora  Larimanu  diputus bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, salah satu pengacara terdakwa James Therik, kepada awak media melalui telepon selulernya , Jumat, 21/03/2025, membenarkan, bahwa  kedua kliennya tekah diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena sejumlah pertimbangan.

 

Pertama, sesuai keterangan saksi Kepala desa, Camat, saat virus  corona mewabah, karena terdapat masyarakat yang meninggal dunia maka masker yang dibagikan sangat membantu masyarakat terhindar dari penularan serangan virus.

Baca Juga :  Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan "Berdiam Diri" Ada Apa?

 

Kedua, dakwaan Jaksa terkait jumlah masker sebanyak 83 ribu buah, tidak sejumlah 165 ribu sesuai fakta persidangan. Selain itu, penyidik juga hanya memeriksa sebagian kecil penjahit. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa, perlu mengajukan lagi beberapa penjahit yang belum pernah diperiksa oleh penyidik dan hasil pemeriksaannya, jumlah masker sesuai berita acara. Atas fakta ini maka hakim pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa tidak terbukti.

 

Ketiga, dakwaan Jaksa terkait merangkap jabatan sebagai pengguna anggaran dan PPK

Baca Juga :  BLM FKIP Universitas Nusa Cendana Melakukan Pemilihan Ketua BEM

oleh James Therik, tidak menyalahi aturan.

 

Karena sesuai aturan, jika dalam satu instansi tidak ada yang memiliki sertifikat maka pengguna anggaran dapat merangkap jabatan sebagai PPK.

 

Bahkan dalam persidangan, terdakwa pernah meminta salah satu stafnya yang bersertifikat untuk menjadi PPK. Namun karena staf tersebut menolak sehingga tidak menyalahi aturan bagi terdakwa untuk merangkap jabatan. Hal ini juga dinilai oleh hakim pengadilan Tipikor Kupang, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti.

 

Sedangkan terkait spesifikasi, pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Kupang, menilai  Dinas PMD sudah melakukan pengadaan masker berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, bahwa diperbolehkan dilakukan pengadaan masker dua lapis.

Baca Juga :  AMSI dan 12 Organisasi Masyarakat Sipil Tanda Tangani Komitmen Pemilu Damai 2024

 

Pendapat yang sama pula disampaikan ahli kesehatan ketika dihadirkan JPU.

Menurut dia, pengadaan masker dua lapis dapat diperbolehkan dengan adanya kantong tempat sisipkan tisu. Namun setelah itu ada lagi edaran Kemenkes terkait masker tiga lapis.

 

Hal ini dijelaskan ahli, bahwa saat corona mewabah aturan terkait penggunaan masker sering berubah ubah.

 

Dasar pertimbangan tersebut majelis hakim kemudian berpendapat, pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, tidak merugikan negara karena semuanya telah terdistribusi kepada masyarakat guna menyelamatkan Kabupaten Rote Ndao dari Virus covid-19.*

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Tekankan Perencanaan Berbasis Inovasi, Pemkab Rote Ndao Matangkan Arah Pembangunan 2027
Bupati Rote Ndao Diundang Sebagai Narasumber Dalam Konferensi Pendidikan Indonesia di Universitas Negeri Yogyakarta
Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WITA

MPLS 2026 Rote Ndao Dimulai, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Generasi Berkarakter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:07 WITA

Leluhur Orang Rote Ti Tinggal di Bulan?

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:57 WITA

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao Imbau Kelompok Tani Pasang Papan Nama Resmi

Senin, 27 April 2026 - 20:12 WITA

Masyarakat Batutua Merasa Terpinggirkan Selama Dua Kepemimpinan Bupati, Minta Perhatian Khusus dan Serius Bupati Henuk

Berita Terbaru