James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Jacky Mansula Editor : Johanes Henuk
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dok Foto : Jacky Mansula

onlinentt.com-Rote Ndao- Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejaksaan Negeri II Rote Ndao karena tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus masker pada Dinas PMD  Kabupaten Rote Ndao, maka James Therik dan Theodora  Larimanu  diputus bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, salah satu pengacara terdakwa James Therik, kepada awak media melalui telepon selulernya , Jumat, 21/03/2025, membenarkan, bahwa  kedua kliennya tekah diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena sejumlah pertimbangan.

 

Pertama, sesuai keterangan saksi Kepala desa, Camat, saat virus  corona mewabah, karena terdapat masyarakat yang meninggal dunia maka masker yang dibagikan sangat membantu masyarakat terhindar dari penularan serangan virus.

Baca Juga :  TPDI NTT Minta Kajati Terbitkan Sprindik Terhadap Absalom Sine

 

Kedua, dakwaan Jaksa terkait jumlah masker sebanyak 83 ribu buah, tidak sejumlah 165 ribu sesuai fakta persidangan. Selain itu, penyidik juga hanya memeriksa sebagian kecil penjahit. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa, perlu mengajukan lagi beberapa penjahit yang belum pernah diperiksa oleh penyidik dan hasil pemeriksaannya, jumlah masker sesuai berita acara. Atas fakta ini maka hakim pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa tidak terbukti.

 

Ketiga, dakwaan Jaksa terkait merangkap jabatan sebagai pengguna anggaran dan PPK

Baca Juga :  Puskesmas Eahun Selalu Terapkan Protokoler Kesehatan

oleh James Therik, tidak menyalahi aturan.

 

Karena sesuai aturan, jika dalam satu instansi tidak ada yang memiliki sertifikat maka pengguna anggaran dapat merangkap jabatan sebagai PPK.

 

Bahkan dalam persidangan, terdakwa pernah meminta salah satu stafnya yang bersertifikat untuk menjadi PPK. Namun karena staf tersebut menolak sehingga tidak menyalahi aturan bagi terdakwa untuk merangkap jabatan. Hal ini juga dinilai oleh hakim pengadilan Tipikor Kupang, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti.

 

Sedangkan terkait spesifikasi, pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Kupang, menilai  Dinas PMD sudah melakukan pengadaan masker berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, bahwa diperbolehkan dilakukan pengadaan masker dua lapis.

Baca Juga :  Kepala Daerah Lain Yang Terlibat Kasus Tanah Labuan Bajo, Kejati NTT Diminta Tangkap

 

Pendapat yang sama pula disampaikan ahli kesehatan ketika dihadirkan JPU.

Menurut dia, pengadaan masker dua lapis dapat diperbolehkan dengan adanya kantong tempat sisipkan tisu. Namun setelah itu ada lagi edaran Kemenkes terkait masker tiga lapis.

 

Hal ini dijelaskan ahli, bahwa saat corona mewabah aturan terkait penggunaan masker sering berubah ubah.

 

Dasar pertimbangan tersebut majelis hakim kemudian berpendapat, pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, tidak merugikan negara karena semuanya telah terdistribusi kepada masyarakat guna menyelamatkan Kabupaten Rote Ndao dari Virus covid-19.*

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA