James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Jacky Mansula Editor : Johanes Henuk
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dok Foto : Jacky Mansula

onlinentt.com-Rote Ndao- Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejaksaan Negeri II Rote Ndao karena tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus masker pada Dinas PMD  Kabupaten Rote Ndao, maka James Therik dan Theodora  Larimanu  diputus bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, salah satu pengacara terdakwa James Therik, kepada awak media melalui telepon selulernya , Jumat, 21/03/2025, membenarkan, bahwa  kedua kliennya tekah diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena sejumlah pertimbangan.

 

Pertama, sesuai keterangan saksi Kepala desa, Camat, saat virus  corona mewabah, karena terdapat masyarakat yang meninggal dunia maka masker yang dibagikan sangat membantu masyarakat terhindar dari penularan serangan virus.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner

 

Kedua, dakwaan Jaksa terkait jumlah masker sebanyak 83 ribu buah, tidak sejumlah 165 ribu sesuai fakta persidangan. Selain itu, penyidik juga hanya memeriksa sebagian kecil penjahit. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa, perlu mengajukan lagi beberapa penjahit yang belum pernah diperiksa oleh penyidik dan hasil pemeriksaannya, jumlah masker sesuai berita acara. Atas fakta ini maka hakim pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa tidak terbukti.

 

Ketiga, dakwaan Jaksa terkait merangkap jabatan sebagai pengguna anggaran dan PPK

Baca Juga :  Febriana Tunis Kabnani Meninggal Dunia Karena Vaksin, Itu Berita Bohong, Jangan Terprovokasi. Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

oleh James Therik, tidak menyalahi aturan.

 

Karena sesuai aturan, jika dalam satu instansi tidak ada yang memiliki sertifikat maka pengguna anggaran dapat merangkap jabatan sebagai PPK.

 

Bahkan dalam persidangan, terdakwa pernah meminta salah satu stafnya yang bersertifikat untuk menjadi PPK. Namun karena staf tersebut menolak sehingga tidak menyalahi aturan bagi terdakwa untuk merangkap jabatan. Hal ini juga dinilai oleh hakim pengadilan Tipikor Kupang, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti.

 

Sedangkan terkait spesifikasi, pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Kupang, menilai  Dinas PMD sudah melakukan pengadaan masker berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, bahwa diperbolehkan dilakukan pengadaan masker dua lapis.

Baca Juga :  Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki' Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

 

Pendapat yang sama pula disampaikan ahli kesehatan ketika dihadirkan JPU.

Menurut dia, pengadaan masker dua lapis dapat diperbolehkan dengan adanya kantong tempat sisipkan tisu. Namun setelah itu ada lagi edaran Kemenkes terkait masker tiga lapis.

 

Hal ini dijelaskan ahli, bahwa saat corona mewabah aturan terkait penggunaan masker sering berubah ubah.

 

Dasar pertimbangan tersebut majelis hakim kemudian berpendapat, pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, tidak merugikan negara karena semuanya telah terdistribusi kepada masyarakat guna menyelamatkan Kabupaten Rote Ndao dari Virus covid-19.*

Berita Terkait

Bupati Rote Ndao Rencana Tata Sepanjang Kawasan Pesisir Pantai Telindale Jadi Wisata Kuliner
Kejaksaan dan Inspektorat Turun ke Desa Lalukoen, Ada Apa?
Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?
Sepeda Motor Terbakar di Pengisian BBM , Petugas Pertamina “Masa Bodoh”
Dandim 1627 Rote Ndao Pimpin Apel Pengecekan Kembali Cuti Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA