James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

- Redaksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 18:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Jacky Mansula Editor : Johanes Henuk
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dok Foto : Jacky Mansula

onlinentt.com-Rote Ndao- Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejaksaan Negeri II Rote Ndao karena tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus masker pada Dinas PMD  Kabupaten Rote Ndao, maka James Therik dan Theodora  Larimanu  diputus bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, salah satu pengacara terdakwa James Therik, kepada awak media melalui telepon selulernya , Jumat, 21/03/2025, membenarkan, bahwa  kedua kliennya tekah diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena sejumlah pertimbangan.

 

Pertama, sesuai keterangan saksi Kepala desa, Camat, saat virus  corona mewabah, karena terdapat masyarakat yang meninggal dunia maka masker yang dibagikan sangat membantu masyarakat terhindar dari penularan serangan virus.

Baca Juga :  Persoalan Tanah di Politisir dan Berdampak Merusak Iklim Pembangunan Pesisir Utara Tangerang

 

Kedua, dakwaan Jaksa terkait jumlah masker sebanyak 83 ribu buah, tidak sejumlah 165 ribu sesuai fakta persidangan. Selain itu, penyidik juga hanya memeriksa sebagian kecil penjahit. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa, perlu mengajukan lagi beberapa penjahit yang belum pernah diperiksa oleh penyidik dan hasil pemeriksaannya, jumlah masker sesuai berita acara. Atas fakta ini maka hakim pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa tidak terbukti.

 

Ketiga, dakwaan Jaksa terkait merangkap jabatan sebagai pengguna anggaran dan PPK

Baca Juga :  Terkait Ijin Dua Orang Siswa Sebagai Joki Kuda, Kepala Dinas PKO Rote Ndao Enggan Angkat Telepon Wartawan

oleh James Therik, tidak menyalahi aturan.

 

Karena sesuai aturan, jika dalam satu instansi tidak ada yang memiliki sertifikat maka pengguna anggaran dapat merangkap jabatan sebagai PPK.

 

Bahkan dalam persidangan, terdakwa pernah meminta salah satu stafnya yang bersertifikat untuk menjadi PPK. Namun karena staf tersebut menolak sehingga tidak menyalahi aturan bagi terdakwa untuk merangkap jabatan. Hal ini juga dinilai oleh hakim pengadilan Tipikor Kupang, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti.

 

Sedangkan terkait spesifikasi, pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Kupang, menilai  Dinas PMD sudah melakukan pengadaan masker berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, bahwa diperbolehkan dilakukan pengadaan masker dua lapis.

Baca Juga :  PWPM NTT Minta Warga dari Zona Merah Ditetapkan Sebagai ODP

 

Pendapat yang sama pula disampaikan ahli kesehatan ketika dihadirkan JPU.

Menurut dia, pengadaan masker dua lapis dapat diperbolehkan dengan adanya kantong tempat sisipkan tisu. Namun setelah itu ada lagi edaran Kemenkes terkait masker tiga lapis.

 

Hal ini dijelaskan ahli, bahwa saat corona mewabah aturan terkait penggunaan masker sering berubah ubah.

 

Dasar pertimbangan tersebut majelis hakim kemudian berpendapat, pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, tidak merugikan negara karena semuanya telah terdistribusi kepada masyarakat guna menyelamatkan Kabupaten Rote Ndao dari Virus covid-19.*

Berita Terkait

Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi
Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 08:26 WITA

Kantor Pertanahan Rote Ndao dan Bank NTT Bangun Kolaborasi, Dorong Pelayanan Masyarakat Makin Terintegrasi

Rabu, 9 September 2026 - 09:33 WITA

Batutua Merasa Dianaktirikan, Pemda Dinilai Masa Bodoh di Tengah Geliat Pembangunan Rote Ndao

Selasa, 8 September 2026 - 10:40 WITA

Lima Pasang Kandidat Siap Warnai Regenerasi Kepemimpinan OSIS SMAN 1 Lobalain

Senin, 7 September 2026 - 23:47 WITA

Duka Mendalam Keluarga Almarhumah Magdalena Taek, Bupati Paulus Henuk Hadir Beri Penghiburan

Selasa, 1 September 2026 - 17:14 WITA

Dari Keterbatasan Menuju Masa Depan, 71 Anak NTT Berangkat Kuliah ke Surabaya Berkat Beasiswa Perjuangan Usman Husin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:01 WITA

Sungguh Luar Biasa, Albert Edon, Siswa SMA N 1 Lobalain menuju Duta SMA Tingkat Nasional

Berita Terbaru