Dok Foto : Jacky Mansula
onlinentt.com-Rote Ndao- Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Kejaksaan Negeri II Rote Ndao karena tidak mampu membuktikan seluruh dakwaan dalam kasus masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, maka James Therik dan Theodora Larimanu diputus bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rian Van Frits Kapitan, SH, MH, salah satu pengacara terdakwa James Therik, kepada awak media melalui telepon selulernya , Jumat, 21/03/2025, membenarkan, bahwa kedua kliennya tekah diputus bebas oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang karena sejumlah pertimbangan.
Pertama, sesuai keterangan saksi Kepala desa, Camat, saat virus corona mewabah, karena terdapat masyarakat yang meninggal dunia maka masker yang dibagikan sangat membantu masyarakat terhindar dari penularan serangan virus.
Kedua, dakwaan Jaksa terkait jumlah masker sebanyak 83 ribu buah, tidak sejumlah 165 ribu sesuai fakta persidangan. Selain itu, penyidik juga hanya memeriksa sebagian kecil penjahit. Oleh karena itu, selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa, perlu mengajukan lagi beberapa penjahit yang belum pernah diperiksa oleh penyidik dan hasil pemeriksaannya, jumlah masker sesuai berita acara. Atas fakta ini maka hakim pengadilan Tipikor Kupang menilai dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa tidak terbukti.
Ketiga, dakwaan Jaksa terkait merangkap jabatan sebagai pengguna anggaran dan PPK
oleh James Therik, tidak menyalahi aturan.
Karena sesuai aturan, jika dalam satu instansi tidak ada yang memiliki sertifikat maka pengguna anggaran dapat merangkap jabatan sebagai PPK.
Bahkan dalam persidangan, terdakwa pernah meminta salah satu stafnya yang bersertifikat untuk menjadi PPK. Namun karena staf tersebut menolak sehingga tidak menyalahi aturan bagi terdakwa untuk merangkap jabatan. Hal ini juga dinilai oleh hakim pengadilan Tipikor Kupang, bahwa dakwaan Jaksa tidak terbukti.
Sedangkan terkait spesifikasi, pertimbangan hakim pengadilan Tipikor Kupang, menilai Dinas PMD sudah melakukan pengadaan masker berdasarkan Surat dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rote Ndao, bahwa diperbolehkan dilakukan pengadaan masker dua lapis.
Pendapat yang sama pula disampaikan ahli kesehatan ketika dihadirkan JPU.
Menurut dia, pengadaan masker dua lapis dapat diperbolehkan dengan adanya kantong tempat sisipkan tisu. Namun setelah itu ada lagi edaran Kemenkes terkait masker tiga lapis.
Hal ini dijelaskan ahli, bahwa saat corona mewabah aturan terkait penggunaan masker sering berubah ubah.
Dasar pertimbangan tersebut majelis hakim kemudian berpendapat, pengadaan masker pada Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, tidak merugikan negara karena semuanya telah terdistribusi kepada masyarakat guna menyelamatkan Kabupaten Rote Ndao dari Virus covid-19.*