Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Sepuluh Kasus Narkotika

- Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh pengedar “Pasarannya memang ke kalangan remaja, karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan,”

Guna memutus mata rantai peredarannya saat ini pihak Kepolisian Resor Kuansing dengan tim opsnal satresnarkobanya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu, dan

Baca Juga :  Pokja Kemenhub RI Diminta Tidak Menangkan Kontrator Bermasalah di Proyek Bandara Ende

“Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain,” .jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengedar maupun pengguna dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, dimana dituntut ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan

Kepada masyarakat kami menghimbau dan mengajak untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kita selamatkan generasi penerus bangsa dari dampak bahayanya” tegas Kapolres Kuansing.*Anhar Rosal/timsus

Baca Juga :  Sudah 3 Bulan Tapi Progres Fisik Jalan Provinsi Pota-Wae Kulambu Masih Nol Persen

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:14 WITA

Kolaborasi Bangun Ekonomi Pesisir, Bupati Paulus Henuk Sambut Investasi Tambak Garam di Pukuafu

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:07 WITA

471 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:48 WITA

Dubes RI untuk Australia Tinjau K-SIGN, Rote Ndao Kian Diperhitungkan sebagai Lumbung Garam Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:53 WITA

Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:13 WITA

Investor Energi Surya Tinjau Potensi Rote Ndao, Pemkab Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Menulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:49 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Pengawasan Pembangunan K-SIGN Demi Dorong Sektor Perikanan Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:12 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Transformasi Pelayanan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:53 WITA

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, Melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi untuk MT II dan MT III

Berita Terbaru