Oleh pengedar “Pasarannya memang ke kalangan remaja, karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan,”
Guna memutus mata rantai peredarannya saat ini pihak Kepolisian Resor Kuansing dengan tim opsnal satresnarkobanya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu, dan
“Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain,” .jelas Kapolres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Para pengedar maupun pengguna dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, dimana dituntut ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kepada masyarakat kami menghimbau dan mengajak untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.
“Kita selamatkan generasi penerus bangsa dari dampak bahayanya” tegas Kapolres Kuansing.*Anhar Rosal/timsus
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe































