Dalam Satu Bulan, Satresnarkoba Polres Kuansing Ungkap Sepuluh Kasus Narkotika

- Redaksi

Kamis, 28 Januari 2021 - 20:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh pengedar “Pasarannya memang ke kalangan remaja, karena ini membuat mereka lebih berani, percaya diri, atau membuat mereka tak pikir panjang melakukan aksi kekerasan,”

Guna memutus mata rantai peredarannya saat ini pihak Kepolisian Resor Kuansing dengan tim opsnal satresnarkobanya terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika itu, dan

Baca Juga :  Somasi Pemdes Bo'a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

“Kita perlu berkoordinasi dengan aparat di wilayah lain,” .jelas Kapolres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pengedar maupun pengguna dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009, dimana dituntut ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga :  Sinergi Pemerintah Daerah dan BAKAMLA RI untuk Optimalisasi Pembangunan Laut NTT

Kepada masyarakat kami menghimbau dan mengajak untuk saling bahu membahu dalam pemberantasan peredaran narkoba ini, khususnya di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi.

“Kita selamatkan generasi penerus bangsa dari dampak bahayanya” tegas Kapolres Kuansing.*Anhar Rosal/timsus

Baca Juga :  Perkembangan Penanganan Kasus Pengeroyokan Wartawan gardamalaka.com Terkesan Ditutupi

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WITA

Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Minggu, 7 September 2025 - 19:48 WITA

Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Sabtu, 6 September 2025 - 14:06 WITA

Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat

Selasa, 26 Agustus 2025 - 07:07 WITA

Spirit Perjuangan Usman Husin “Menggelegar” Hingga Tapal Batas Nusak

Kamis, 21 Agustus 2025 - 04:52 WITA

Hemat Anggaran, Pilkades Serentak Baru Akan Dilakukan Tahun Depan

Selasa, 1 April 2025 - 10:48 WITA

Paulus Henuk, SH dan Apremoi Dudelusy Dethan Hadiri Syukuran Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao di Rote Selatan

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:38 WITA

Pemda Serahkan LKPJ TA 2024 di Sidang Paripurna DPRD Rote Ndao, Sejumlah Pejabat Tidak Hadir

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Masyarakat Tani Kapasiok Panen Raya Bersama Bupati Rote Ndao dan Menhut

Senin, 27 Apr 2026 - 21:41 WITA