Namun anehnya, Stefanus Sulayman didakwa Tim JPU melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 66 Milyar (walaupun SS bukan debitur/hanya pelaku jual/beli aset, red) dan dituntut pidana penjara hingga 33,5 tahun bahwa kliennya selaku pelaku jual beli aset tidak pernah merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Penasihat Hukum (PH) Stefanus Sulayman yang diwawancarai usai pembacaan pledoi, Selasa (24/11/20) membeberkan adanya kerugian yang dialami oleh kliennya dari debet otomatis 3,4 millyard rupiah dan dan pembelian aset 6,8 millyard rupiah tersebut.
Menurut Tim PH, sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi dari Bank NTT mengungkapkan adanya debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah dari rekening milik Stefanus Sulayman. Juga adanya pembelian aset debitur macet senilai 6,8 millyard rupiah.
Anggota Tim PH Stefanus Sulayman, Nurmawan Wahyudi, SH, MH mengungkapkan, debet otomatis untuk membayar cicilan debitur macet Bank NTT tersebut tanpa sepengetahuan Stefanus Sulayman sebagai pemilik rekening.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































