Dikonfirmasi Terkait ‘Perampokan’ Uang Nasabah 10,2 Millyard, Dirut Bank NTT Mengelak

- Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 09:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Namun anehnya, Stefanus Sulayman didakwa Tim JPU melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 66 Milyar (walaupun SS bukan debitur/hanya pelaku jual/beli aset, red) dan dituntut pidana penjara hingga 33,5 tahun bahwa kliennya selaku pelaku jual beli aset tidak pernah merugikan keuangan negara.

Baca Juga :  Melkianus Lusi Tetap Komitmen Polisikan Yeri Billik 

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Penasihat Hukum (PH) Stefanus Sulayman yang diwawancarai usai pembacaan pledoi, Selasa (24/11/20) membeberkan adanya kerugian yang dialami oleh kliennya dari debet otomatis 3,4 millyard rupiah dan dan pembelian aset 6,8 millyard rupiah tersebut.

Baca Juga :  Enam Dekade Lebih Mengabdi, Bank NTT Dinilai Jadi Pilar Kemajuan Daerah; Bupati Paulus Henuk Sampaikan Apresiasi di HUT ke-64

 

Menurut Tim PH, sesuai fakta dalam persidangan, saksi-saksi dari Bank NTT mengungkapkan adanya debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah dari rekening milik Stefanus Sulayman. Juga adanya pembelian aset debitur macet senilai 6,8 millyard rupiah.

Baca Juga :  Bank NTT Gelar RUPSLB, Christofel S. M. Adoe Diangkat dan Dilantik Sebagai Direktur Kepatuhan

 

Anggota Tim PH Stefanus Sulayman, Nurmawan Wahyudi, SH, MH mengungkapkan, debet otomatis untuk membayar cicilan debitur macet Bank NTT tersebut tanpa sepengetahuan Stefanus Sulayman sebagai pemilik rekening.

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Sambut Pemimpin Baru ULP PLN, Sinergi Pelayanan Listrik Jadi Perhatian
Jejak Kaki Telanjang dan Air Mata, Anak Dusun Mundek Akhirnya Menjadi Doktor Cumlaude
Kehilangan yang Tak Mudah, Bupati Paulus Henuk Sampaikan Belasungkawa dan Doa Penguatan bagi Charli Lian dan Keluarga
Dari Pulau Rote ke Panggung Nasional, Paulus Henuk Bawa Gagasan Besar tentang Keadilan Fiskal Daerah
Dari Evaluasi Menuju Aksi, Wabup Rote Ndao Dorong Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Bukan Sekadar Pameran, Paulus Henuk Dorong Expo UMKM Jadi Mesin Perputaran Ekonomi dan Ruang Tumbuh Talenta Muda Rote Ndao
Bupati Paulus Henuk Pacu Optimalisasi PAD, Tekankan Kolaborasi Lintas OPD untuk Kejar Target Pendapatan Daerah
Setengah Ton Beras Jadi Simbol Kepedulian, Jane Natalia Suryanto Kembali Dekat dengan Warga
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:33 WITA

Bupati Yosef Lede: Duka Flores Adalah Duka Kita, Persaudaraan NTT Harus Terus Dijaga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:24 WITA

Jejak Sang Perintis, Muhammad Aksa Isa dan Fondasi Panjang SMA Negeri 1 Lobalain

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:28 WITA

Dari Lontar ke Masa Depan, Bupati Paulus Henuk Dorong Pemuda Rote Ndao Jadi Agen Perubahan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:52 WITA

Menikmati Segarnya Pagi di Kolam Kanda Raja, Destinasi Rekreasi Nyaman di Sanggaoen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:15 WITA

Jejak Kasih Tak Pernah Hilang, Bupati Paulus Henuk Hadiri Upacara Perpindahan Tulang Belulang Almarhum Johanis Feoh di Busalangga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:04 WITA

Validasi Desil Jadi Fokus Pemkab Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Dorong Akurasi Data untuk Perkuat Perlindungan Sosial

Rabu, 5 Agustus 2026 - 08:38 WITA

Hati Seorang Ibu untuk Anak Negeri, Bunda PAUD Rote Ndao Awali Kunjungan Perdana Tanamkan PHBS Sejak Dini

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Lepas dengan Hormat, Hargai Pengabdian: Bupati Paulus Henuk Tegaskan Purna Bakti adalah Warisan Keteladanan

Berita Terbaru