“Majelis Hakim sempat berkomentar bahwa debet otomatis yang tanpa sepengetahuan SS sebagai nasabah merupakan ‘perampokan’ terhadap nasabah,” tandas Nurmawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komentar itu, lanjut Nurmawan, dikemukakan Ketua Majelis Hakim saat menanggapi keterangan saksi dari Bank NTT.
“Dalam persidangan, para saksi dari Bank NTT mengakui bahwa pihak Bank NTT melakukan debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT agar bisa menurunkan NPL (Non Performing Loan) tanpa sepengetahuan klien kami Stefanus. Kalau bukan rampok atau bobol, apa namanya?” ungkapnya.
Selain itu, beber Nurmawan, kliennya juga ditelepon (saat berada di luar negeri, red) oleh oknum pejabat Bank NTT untuk membeli aset debitur macet Bank NTT. “Disepakati nilainya 6,8 millyard, namun setelah dibayar, hingga saat ini aset tersebut tidak diserahkan ke klien kami. Tapi anehnya, kog bisa dijadikan bukti oleh kejaksaan?” kritiknya.
Hal senada juga dikatakan Chindra Adiano, SH, MH, CLA. “Kalau kita mau fair, yang dirugikan dalam kasus ini adalah Stefanus Sulayman, bukan Negara. Di sini sudah jelas ada debet otomatis 3,4 millyard rupiah yang dipakai untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT. Ini kan stefanus dirugikan,” bebernya.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































