Dikonfirmasi Terkait ‘Perampokan’ Uang Nasabah 10,2 Millyard, Dirut Bank NTT Mengelak

- Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 09:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Majelis Hakim sempat berkomentar bahwa debet otomatis yang tanpa sepengetahuan SS sebagai nasabah merupakan ‘perampokan’ terhadap nasabah,” tandas Nurmawan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komentar itu, lanjut Nurmawan, dikemukakan Ketua Majelis Hakim saat menanggapi keterangan saksi dari Bank NTT.

 

“Dalam persidangan, para saksi dari Bank NTT mengakui bahwa pihak Bank NTT melakukan debet otomatis dengan nilai sekitar 3,4 millyard rupiah untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT agar bisa menurunkan NPL (Non Performing Loan) tanpa sepengetahuan klien kami Stefanus. Kalau bukan rampok atau bobol, apa namanya?” ungkapnya.

Baca Juga :  Bank NTT Apresiasi  PT. Satya Adhy Karya Salah Satu Anak Perusahaan Sejahtera Group

 

Selain itu, beber Nurmawan, kliennya juga ditelepon (saat berada di luar negeri, red) oleh oknum pejabat Bank NTT untuk membeli aset debitur macet Bank NTT. “Disepakati nilainya 6,8 millyard, namun setelah dibayar, hingga saat ini aset tersebut tidak diserahkan ke klien kami. Tapi anehnya, kog bisa dijadikan bukti oleh kejaksaan?” kritiknya.

Baca Juga :  Fantastis, Debitur Bank NTT Terancam 26,5 Tahun Penjara

 

Hal senada juga dikatakan Chindra Adiano, SH, MH, CLA. “Kalau kita mau fair, yang dirugikan dalam kasus ini adalah Stefanus Sulayman, bukan Negara. Di sini sudah jelas ada debet otomatis 3,4 millyard rupiah yang dipakai untuk menutup kredit macet debitur Bank NTT. Ini kan stefanus dirugikan,” bebernya.

Baca Juga :  Menteri Nusron Ungkap Rencana Pembagian Peran Kementerian ATR/BPN dan LPRA dalam Penyelesaian Konflik Agraria

Berita Terkait

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT, Warga Binaan Lapas Ba’a Dikuatkan Lewat Pelayanan Rohani dan Pengobatan Gratis
Najwa Jumanatul Qolbi, Nyalakan Semangat Persaudaraan untuk Sekolah Tanpa Perundungan
Paulus Henuk Rangkul KMJ GMIT Siloam Metina, Matangkan Penyambutan HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT
Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui “Sejuta” Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan
Martha Floria Yanti Teuf, S.Pd: Menapaki Perjalanan dengan Hati, Mengabdi dengan Kasih, dan Bertumbuh dalam Ketekunan
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:56 WITA

Bahasa Ibu di Ambang Punah, Pemerintah Perlu Ambil Sikap

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:05 WITA

Sidang III Ditutup, Paulus Henuk Tegaskan Pemerintahan Harus Berujung pada Kepentingan Rakyat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 29 September 2026 - 06:27 WITA

Bupati Paulus Temui Menteri KKP: K-SIGN Harus Jalan, Jangan Korbankan Masa Depan Rote Ndao karena Kepentingan Politik

Sabtu, 26 September 2026 - 06:36 WITA

Dari Jakarta untuk Desa-Desa Rote Ndao, Paulus Henuk Pastikan Verifikasi Pemekaran Segera Bergulir

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA