Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine yang dimintai tanggapannya via pesan WA, juga tidak memberikan respon hingga berita ini ditayangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti diungkapkan Tim Penasihat Hukum (PH) Stefanus Sulayman yang diwawancarai usai pembacaan pledoi, Selasa, (24/11/2020), membeberkan fakta persidangan tentang adanya kerugian yang dialami oleh kliennya mencapai Rp 10,2 Milyar.
Menurut Tim PH, kliennya selaku pelaku jual-beli aset tidak pernah merugikan keuangan negara karena tidak pernah meminjam dari Bank NTT.
Bahkan kliennya justru dirugikan hingga sekitar Rp 10,2 Milyar karena pihak Bank NTT membobol rekening kliennya sekitar Rp 3,4 Milyar (mendebet otomatis tanpa sepengetahuan Stefanus Sulayman, red) untuk menutup kredit macet debitur lain.
Tidak hanya itu, Bank NTT juga meminta Stefanus Sulayman membeli aset kredit macet debitur lainnya senilai 6,8 millyard. Namun setelah dibayar oleh Stefanus Sulayman, sertifikat/surat-surat dari aset senilai Rp 6,8 Milyar tersebut tidak diserahkan kepada kliennya. Hal itu telah dilaporkan SS ke Polda Jatim, namun beberapa hari kemudian ia ditangkap Tim Jaksa Kejati NTT.
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































