Selanjutnya, kata Chindra, Stefanus diminta membeli aset debitur macet Bank NTT (karena ia dikenal sebagai pelaku jual-beli aset, red) senilai 6,8 millyard rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Stefanus sudah membayar 6,8 millyard rupiah sesuai nilai aset yang ditawarkan. Namun hingga saat ini aset tersebut tidak pernah diserahkan. Tapi anehnya aset tersebut masuk dalam sitaan Kejaksaan. Nah ini jelas, siapa yang dirugikan di sini?” timpalnya.
Kliennya, kata Chindri, telah melaporkan masalah pembelian aset senilai 6,8 millyard rupiah yang tak pernah diserahkan aset tersebut oleh Bank NTT ke Polda Jatim.
“Namun beberapa hari kemudian klien kami ditangkap Kejaksaan. Bantuan klien kami kepada Bank NTT juga tidak masuk pertimbangan yang meringankan. Itu kita sesalkan,” ujarnya kesal. *tim

Ikuti Kami
Subscribe































