Walikota Kupang Berharap Indikator dari MoU Dapat Menjadi Pemicu Kinerja Pegawai

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang, – Walikota Kupang mengharapkan indikator dari penandatanganan MoU dengan Bank NTT dapat menjadi pemicu kinerja pegawai karena semuanya akan terukur berdasarkan perjanjian.

“Kegiatan ini juga bisa menjadi tolak ukur kinerja dasar evaluasi dan dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan, sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” papar Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dalam sambutan penandatanganan MoU antara pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT.

Baca Juga :  Tertibkan Masker, TNI-Polri dan Satpol PP Bersinergi Upaya Cegah Sebaran Covid-19

Menurut Jefri kegiatan ini dapat menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

“Perjanjian kinerja memiliki esensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang karena pada tahun ini pemerintah Kota Kupang telah merevisi komponen-komponen dalam perjanjian kinerja dengan memasukkan beberapa indikator-indikator penting,” ungkapnya.

Berita Terkait

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT, Warga Binaan Lapas Ba’a Dikuatkan Lewat Pelayanan Rohani dan Pengobatan Gratis
Najwa Jumanatul Qolbi, Nyalakan Semangat Persaudaraan untuk Sekolah Tanpa Perundungan
Paulus Henuk Rangkul KMJ GMIT Siloam Metina, Matangkan Penyambutan HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT
Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui “Sejuta” Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan
Martha Floria Yanti Teuf, S.Pd: Menapaki Perjalanan dengan Hati, Mengabdi dengan Kasih, dan Bertumbuh dalam Ketekunan
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.