Walikota Kupang Berharap Indikator dari MoU Dapat Menjadi Pemicu Kinerja Pegawai

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020 - 23:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kupang, – Walikota Kupang mengharapkan indikator dari penandatanganan MoU dengan Bank NTT dapat menjadi pemicu kinerja pegawai karena semuanya akan terukur berdasarkan perjanjian.

“Kegiatan ini juga bisa menjadi tolak ukur kinerja dasar evaluasi dan dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan, sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi,” papar Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH, dalam sambutan penandatanganan MoU antara pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Kupang dan Bank NTT.

Baca Juga :  PT. Jasa Raharja Cabang NTT Terus Bersinergi Dengan Badan Otorita Pariwisata

Menurut Jefri kegiatan ini dapat menjadi dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan atau kemajuan kinerja penerima amanah serta sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.

“Perjanjian kinerja memiliki esensi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Kupang karena pada tahun ini pemerintah Kota Kupang telah merevisi komponen-komponen dalam perjanjian kinerja dengan memasukkan beberapa indikator-indikator penting,” ungkapnya.

Berita Terkait

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih
Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD
Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas
Bupati Henuk Serahkan Alat dan Mesin Alsintan Kepada Perwakilan Kelompok Tani dari Berbagai Kecamatan
Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT
UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi
Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara
Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.