Tertibkan Masker, TNI-Polri dan Satpol PP Bersinergi Upaya Cegah Sebaran Covid-19

- Redaksi

Jumat, 27 November 2020 - 08:47 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, TNI-Polri (Polsek Sulamu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sulamu melaksanakan kegiatan penertiban masker bertempat di Pasar Kelurahan Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, Kamis (25-11-2020).

 

Dalam kegiatan penertiban masker tersebut, jika aparat gabungan mendapati orang yang masih tidak memakai masker maka akan langsung diberikan sanksi berupa hukuman push up di tempat.

 

Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan himbauan pada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker seperti saat ini agar bisa mencegah penularan Covid-19.

 

Serka Alves selaku Babinsa mengatakan personil TNI-Polri dan Satpol PP mensosialisasikan kepada warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Karena hal tersebut sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga :  Kodim 1604 Kupang Gandeng PMI Lakukan Donor Darah

 

“Kegiatan penertiban masker ini bertujuan untuk menertibkan atau mendisiplinkan penggunaan masker dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah binaan di kalangan para pedagang maupun pengunjung, khususnya di kawasan pasar,” tuturnya.

Berita Terkait

HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT, Warga Binaan Lapas Ba’a Dikuatkan Lewat Pelayanan Rohani dan Pengobatan Gratis
Najwa Jumanatul Qolbi, Nyalakan Semangat Persaudaraan untuk Sekolah Tanpa Perundungan
Paulus Henuk Rangkul KMJ GMIT Siloam Metina, Matangkan Penyambutan HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT
Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui “Sejuta” Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan
Martha Floria Yanti Teuf, S.Pd: Menapaki Perjalanan dengan Hati, Mengabdi dengan Kasih, dan Bertumbuh dalam Ketekunan
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan
DPRD dan Pemkab Rote Ndao Sahkan Raperda Perubahan APBD 2026 Dalam Penutupan Sidang III
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 01:35 WITA

SMAN 1 Lobalain Buka Turnamen dengan Sapu Bersih, Takari Takluk Tiga Set di GOR Oepoi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 06:40 WITA

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pembukaan HUT ke-20 Persekutuan Doa Sinode GMIT

Kamis, 15 Oktober 2026 - 04:30 WITA

Tanam Mangrove di Derenitan, Bupati Paulus Henuk Ajak Masyarakat Rawat Masa Depan Pesisir Rote Ndao

Kamis, 15 Oktober 2026 - 01:59 WITA

Lima Tahun GPdI Rajawali Leolutun, Eben-Haezer Menjadi Kesaksian Kesetiaan Tuhan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 01:07 WITA

Rp 6 Miliar untuk 40 Kelompok Tani, Paulus Henuk Dorong Pertanian Rote Ndao Lebih Tangguh Hadapi Kekeringan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:24 WITA

Masuki Tahap Ketiga Pilot Project Perintis 10 Hari Kini Tersedia di 131 Kantah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:18 WITA

Bantuan Pertanian Harus Berbuah Hasil, Bupati Rote Ndao Titip Tanggung Jawab kepada 40 Kelompok Tani

Selasa, 13 Oktober 2026 - 17:41 WITA

Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat Rasakan Kemudahan dan Kepastian Hukum

Berita Terbaru