onlinentt.com-NTT-Dalam rangka penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19, TNI-Polri (Polsek Sulamu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Sulamu melaksanakan kegiatan penertiban masker bertempat di Pasar Kelurahan Sulamu Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang, Kamis (25-11-2020).
Dalam kegiatan penertiban masker tersebut, jika aparat gabungan mendapati orang yang masih tidak memakai masker maka akan langsung diberikan sanksi berupa hukuman push up di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain melakukan penertiban, pihaknya juga memberikan himbauan pada masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker seperti saat ini agar bisa mencegah penularan Covid-19.
Serka Alves selaku Babinsa mengatakan personil TNI-Polri dan Satpol PP mensosialisasikan kepada warga untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Karena hal tersebut sangat penting untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Kegiatan penertiban masker ini bertujuan untuk menertibkan atau mendisiplinkan penggunaan masker dalam upaya mencegah dan mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayah binaan di kalangan para pedagang maupun pengunjung, khususnya di kawasan pasar,” tuturnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe









p



















