WN Prancis 65 Tahun Eksploitasi Seksual 305 Anak di Jakarta

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2020 - 01:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Subdit Renakta, (Remaja, anak dan Wanita),Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap WN Prancis berusia 65 tahun yang melakukan eksploitasi seksual terhadap 305 anak di Jakarta.

Ia melakukan perbuatan tersebut dengan sejumlah iming-iming uang dan karir sebagai fotomodel.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, Warga negara asing ini berinisial FAC alias Frans alias Mister berusia 65 tahun dan tidak punya pekerjaan.

Dari imigrasi, WN Prancis ini sudah berulang kali keluar masuk Indonesia sebagai turis, Pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2015 dan selama masa pandemi covid-19, ia berada di Indonesia dengan berpindah-pindah hotel.

Dijelaskan pula kasus eksploitasi seksual anak ini terjadi dibeberapa hotel di wilayah Jakarta.

“Waktu pada Desember 2019 sampai Februari 2020 di Hotel O di Jakarta Barat. Kemudian bulan Februari sampai April di hotel L Jakarta Barat.

April sampai dengan Juni, pelaku melakukan di hotel PP Jakarta Barat,” kata Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (09/07/2020) sore.

Lanjutnya, kasus ini berawal dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel.

Baca Juga :  Lanjutkan Kepemimpinan Di BNPT RI, Rycko Amelza Upayakan Pendekatan Kemanusiaan dalam Penanggulangan Terorisme

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendatangi hotel PP yang ada di jalan Mangga Besar di sekitar Lokasari Taman Sari jakarta Barat.

“Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan warganegara asing dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan dibawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang.

Dari situlah kita amankan dan kita bawa ke Polda. Dan diperoleh keterangan bahwa warganegara tersebut selama tiga bulan melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Nana Sudjana.

Ia menegaskan, yang dimaksud dengan anak adalah perempuan yang berumur 18 tahun minus satu hari.

Adapun jumlah korban sebanyak 305 tersebut berdasarkan data dalam bentuk film yang ada di laptop Frans.

Film tersebut didapat dari video tersembunyi yang ditaruh di kamar tersebut ketika WN Prancis tersebut melakukan aksinya.

“Korban merupakan perempuan anak jalanan, kemudian korban dibujuk dengan memberikan imbalan uang.

Kemudian mereka didandani, dimakeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik.

Baca Juga :  KPPU Apresiasi Pemprov NTT Atas Upaya Penyelenggaraan SDA Hayati dan Ekosistem di TNK

Lalu kemudian mereka difoto. Disampaikan kepada korban bahwa mereka akan dijadikan model.

Setelah itu mereka disetubuhi,” terang Kapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan, modus operandi WM Prancis tersebut dengan berjalan-jalan di wilayah sekitar, jika ada kerumunan anak, ia punmendekati. Mereka diajak berkomunikasi lalu ditawari untuk menjadi foto model.

“Anak yang bisa dibujuk kemudian dibawa ke hotel. Mereka juga memanfaatkan anak yang sudah disetubuhi untuk membawa rekan-rekannya ke kamar hotel tersebut.

Anak tersebut kemudian difoto telanjang kemudian disetubuhi oleh tersangka.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menyiapkan kamera tersembunyi untuk mereka perbuatan tersebut. Korban isetubuhi dengan imbalan 250 ribu hingga 1 juta rupiah.

Bagi anak yang tidak mau disetubuhi, disinilah unsur kekerasan juga ada, anak itu ditempeleng bahkan ditendang,” ujar Nana Sudjana

Ia menjelaskan, jumlah 305 korban diperoleh berdasarkan 305 video mesum yang disimpan di laptop Frans. Nana Sudjana menuturkan, WN Prancis ini dinilai tidak kooperatif saat diminta untuk membuka laptopnya yang di password. Namun atas kerjasama dengan Cyber Mabes Polri akhirnya laptop tersebut berhasil dibuka.

Baca Juga :  Agung Lantik DPC Aspeparindo Kabupaten Trenggalek

“Dari laptop tersebut diperoleh data 305 video mesum tersangka sedang melakukan perbuatan seks dengan anak dibawah umur. Dilakukan oleh pelaku, hanya satu pelaku,” tegasnya.

Menurut Kapolda Metro Jaya, ada beberapa pasal yang bisa ditetapkan kepada WN Perancis tersebut. Diantaranya, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak. Yaitu pasal 81 ayat 5 junto 76 UU RI 21 Tahun 2006 yaitu tentang perbahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dipidana mati, sumur hidup, dengan penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jadi ada 5 pasal yang terberat yang bisa disangkakan terhadap tersangka. Yang terberat yang akan kami lakukan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar saat ini perkara tersebut ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Wakapolsek Metro ‎Menteng ini, Kamis, (09/07/2020), malam. tim

Berita Terkait

James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang
Bertemu Menkop, Gubernur Melki Laka Lana : NTT Siap Dukung Koperasi Merah Putih
Paulus Henuk: Terima Kasih Atas Dukungan Masyarakat Rote Ndao, Proses Politik-Hukum Kita Lewati Dengan Baik
Mantan Pj Kepala Desa Suebela Tidak Turuti Saran BPD, Pekerjaan Sumur Bor Mangkrak
Hari Ini Paulus Henuk dan Apremoi Dudelusi Dethan Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Oknum Warga AA Akui Ambil KTP Untuk Cross Cek Warga Masuk Dalam Data Pemilih Tetap Atau Tidak
Warga Minta Aparat Penegak Hukum Periksa Paulus Bengu Mantan Kades Daleholu
Diduga Joisto Ahadi Dillak dan Taroci Hendrin Sridesber Panie, Tenaga Honor “Siluman” Lolos Seleksi Administrasi PPPK 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 05:15 WITA

Pj. Gubernur NTT Tinjau Lokasi Longsor di Batu Putih – Kabupaten TTS, Minta Masyarakat Tetap Waspada

Senin, 25 November 2024 - 21:24 WITA

KPU Distribusi Logistik Pemilu Kada Ke 273 TPS di Rote Ndao

Senin, 18 November 2024 - 15:15 WITA

Hasil Survei Independen, Paulus dan Apremoi “Melambung” Hingga 61, 69 Persen, Lentera dan Lontar “Mengekor

Rabu, 13 November 2024 - 07:25 WITA

KPU Rote Ndao Gelar Simulasi Pungutan dan Perhitungan Suara Pemilu Kada Tahun 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:16 WITA

Pembayaran Upah Pekerjaan Kebun sepenuhnya di Tangan Kelompok Bukan Dinas

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:42 WITA

Dinas Kebudayaan dan Parawisata Rote Ndao Adakan Pelatihan Pengelolaan Desa Wisata

Kamis, 29 Agustus 2024 - 21:10 WITA

Menyala..Paket Lentera Resmi Daftar di KPU Rote Ndao

Kamis, 30 Mei 2024 - 09:27 WITA

Komunikasi Upaya Perdamaian Gagal, Gegara Permintaan Masukan Kata Dugaan

Berita Terbaru

Humaniora

Gubernur NTT Serahkan LKPD Provinsi NTT Kepada BPK Provinsi NTT

Selasa, 25 Mar 2025 - 18:18 WITA