Oleh karenanya, untuk menebus dosa-(semoga dilakukan), DPRD mesti menampakkan dirinya dengan memaksimalkan fungsinya demi mendesak pemerintah Kabupaten Alor untuk segera melahirkan berbagai kebijakan yang tepat sehingga mampu menepis kemungkinan terburuk yang ditimbulkan akbibat Covid-19.
Salah satu kebijakan yang penting dan mendesak adalah realokasi anggaran. Tentu dibarengi dengan prinsip pengelolaan yang baik dan transparan dengan mekanisme yang berlaku. hal tersebut parallel dengan fungsi DPRD yakni Budgeting, Legislasi dan pengawasan. pada konteks Realokasi anggaran untuk Covid-19, DPRD dapat menggunakan seluruh fungsinya untuk mendesak pemeritnah segera mengalihkan anggaran untuk penanganan covid-19.
Peran DPRD Dan Realokasi Anggaran untuk Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Alor diketahui memiliki total APBD tahun 2020 sebesar 1,172 Trilyun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rilis yang dipublis melalui laman wabside Pemkab. Alor, penjelasan mengenai alokasi umum terbagi dalam beberapa sektor, seperti; alokasi untuk Dana Alokasi Uumum (DAU) sebesar Rp 643,15 Milyar, dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 8,15 Milyar.

Ikuti Kami
Subscribe


















