Selain itu, Terdapat Dana Desa sebesar Rp 166,52 Milyar, dan DAK sebsesar 254,00 Milyar. Hal ini serupa dengan apa yang diatur dalam Peraturan Menteru Keuangan.
Untuk lebih rinci, Realokasi anggaran dapat dilakukan dengan menyisir sejumlah program disetiap OPD, proyek pembangunan diatas 5 M, dan program serta tunjangan DPRD dan Bupati yang digunakan untuk sebesar-besarnya penangan Covid-19.
Hal tersebut senada dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 17/PMK/.07/2020, tentang mekanisme penyaluran dana untuk penangan Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara umum, ruang lingkup peraturan ini mencakup, Penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan dana Insentif Darah (DID), sehingga tidak ada alasan untuk menunda, apalagi mengabaikan.
Ini berarti, DPRD selain memiliki kewenangan untuk mengitervensi kebijakan anggaran, kehadiran PMK di atas sekaligus menjadi dasar legitimasi yang kuat untuk mendesak Pemerintah segera mengalihkan anggaran untuk Covid-19, serta, sekaligus menepis sejumlah alibi politis-normatif yang barangkali menjadi alasan alpanya DPRD dalam penanganan Covid-19 di alor.

Ikuti Kami
Subscribe


















