Karena hanya penguasa dzolim-lah yang membiarkan rakyat menanggung penderitaanya sendiri, (semoga DPRD alor tidak termasuk).
Sekalipun begitu, dalam upaya untuk merealokasi anggaran harus dibarengi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
Baik dalam perencanaan perubahan maupun penggunaan dan pelaksanaanya. sebab, selain untuk melaksanakan prinsip pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2019, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dilain sisi, hal tersebut merupakan suatu upaya untuk menghindari berbagai interes kelompok tertentu dalam memanfaatkan situasi ini demi meraup keuntungan tertentu, yang justru memperburuk keadaan.
Artinya, Peran DPRD dalam mengontrol penggunaan anggaran selama masa tanggap darurat harus menjadi jantung untama untuk menekan tidak terjadinya potensi korupsi.

Ikuti Kami
Subscribe


















