Di Kota Kupang, Masih Banyak Guru yang Belum Miliki NUPTK

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2020 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Data dari dinas sering berbeda dengan sekolah, misalnya si A, berdasarkan data di dinas sudah mengabdi 18 tahun. Tapi ternyata setelah cross ceck ke sekolah ada yang lebih lama mengabdi, yaitu 19 dan 20 tahun tapi tidak diakomodir,” paparnya.

Dumul Djami menegaskan, dari kelemahan ini pihaknya akan bekerja lebih extra hati-hati dan jeli dalam pendataan dan bagi yang lebih lama mengabdi akan diprioritaskan.

Baca Juga :  Pledoi Yohanes Sulayman : JPU Dinilai Konyol dan Menyesatkan

“Kita akan urutkan 380 orang ditambah 760 orang. Baru kita usulkan ke Pak Walikota untuk mendapatkan Surat Keputusan, (SK),” sebut dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diharapkan, dari penambahan 380 orang tersebut akan diberikan ruang klarifikasi kepada guru-guru honor sampai dengan hari jumat mendatang.

Baca Juga :  James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

“Klarifikasi buka sampai dengan Tanggal 28 Pebruari 2020. Sehingga awal Maret 2020, nama mereka sudah dinaikkan ke Pak Wali untuk dikeluarkan SKnya.

Setelah memperoleh SK, Djami mengaku, pihaknya akan mengusulkan ke bendahara untuk melakukan pembayaran honorium kepada meteka dalam bulan Januari, Pebruari dan Maret.

Baca Juga :  Erasmus Frans Mandato itu Sahabat Saya, Sangatlah Naif Saya Dihubung Hubungkan Dengan Kasus Tersebut

“Legalitasnya setelah berupa SK maka kita sudah dapat membayar mereka per bulan, pungkas Kadis berwibawa ini. ***

Berita Terkait

Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 05:11 WITA

Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:25 WITA

Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WITA

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:16 WITA

Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:38 WITA

Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:39 WITA

Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

Selasa, 4 November 2025 - 11:28 WITA

Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata

Berita Terbaru