Tambang Illegal di Rote Ndao Marak, APH dan Dinas Pertambangan Provinsi NTT Terkesan “Berdiam Diri” Ada Apa?

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Mekris dan Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Maraknya aktivitas penambangan Illegal di Kabupaten Rote Ndao, Aparat Penegak Hukum,(red=APH), dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), terkesan “berdiam diri”. Hal itu tentu memicu adrenalin publik untuk bertanya-tanya ada apa?

Hasil pantauan sejumlah media, seperti suarankri.com, sulutnews.com, onlinentt.com dan nttpos.com, ditemukan sejumlah penambangan illegal yang persebarannya hampir di seluruh wilayah Kabupaten Rote Ndao, misalnya, penambangan galian c di Dusun Analaso Desa Papela Kecamatan Rote Timur,

Lahan penambangan galian c ini diduga illegal; milik seseorang warga setempat berinisial AL, yang dikelola oleh CL.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

CL yang ditemui awak media di  rumahnya, Jumat (11/04/2025), mengaku penambangan itu milik AL yang dikelola oleh dia.

Sedangkan, ijin yang dikantongi hanya berupa ijin pemerataan, tidak ada ijin produksi, (red=penjualan).

Baca Juga :  Kodim 1604-1 Kupang Adakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Sosial Tangkal Radikalisme dan Separatisme

“Surat ijin pemerataan bapak yang simpan di brangkas tapi bapak masih di Kupang. Tapi tidak ada surat ijin jual paling basaudara dong minta satu dua reit na isi minyak ko katong bawah kasih dong sedkit, ” jelasnya.

Diakui CL, pihaknya baru melakukan penambangan selama dua bulan dan karena hanya mengkantongi ijin pemerataan maka sertu yang dihasilkan tidak diperjualkan belikan ke luar desa atau lokasi setempat.

“Kotong sonde jual keluar, kaka dong yang butuh sertu isi minyak sa,”terangnya.

Lebih dari itu, untuk pembuktian pihaknya tidak melakukan penjualan keluar, CL  mengarahkan wartawan untuk melihat lokasi penumpukan sertu.

 “Baru dua bulan katong gali, tapi karena eksa yang dipakai kecil maka tidak dapat banyak” tambah CL.

Diduga Tambang Pasir Illegal di Desa Persiapan Tandetu Tui Kecamatan Rote Timur

Pantauan awak media, terdapat sebuah lokasi penambangan milik salah seorang warga desa setempat bernama BM.

Baca Juga :  Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain

Titik lokasi penambangannya terletak tepat disamping pemukiman masyarakat lebih kurang 10 meter dengan kedalaman penambangan kurang lebih 35 meter.

Tapi anehnya, meski sangat dekat dengan pemukiman masyarakat namun sejauh ini aktivitas penambangan masih terus berlangsung tanpa ada pemberhentian dari pihak mana pun.

Buktinya, saat penelusuran oleh media, terdapat sebuah excavator milik BM beroperasi di lokasi tersebut. Dan baru berhenti penambangan ketika operator mengetahui keberadaan wartawan.

Selanjutnya, patut dipertanyakan ijin dampak lingkungan yang dimiliki oleh pemilik tambang ini karena akibat dari penambangan pasir ini selain warga, terdapat sejumlah hewan telah tenggelam di lubang penambangan tersebut.

Yandres, warga Desa Persiapan Tandetui yang berada juga di tambang pasir mengaku, masyarakat sangat resah dengan keberadaan penambangan pasir ini.

Baca Juga :  Ambrosius Sina Ancam Tutup Pelabuhan ASDP Pantai Baru Bila Tidak Ada Pembayaran Lahan Miliknya

Menurut dia, efek yang ditimbulkan dari kegiatan tambang telah merusak infrastruktur jalan karena daya beban muatan mobil yang melampaui  kapasitas infrastruktur jalan.

Oleh karena itu, Yandres berharap APH segera melakukan penindakan terhadap para pelaku tambang illegal di Desa Persiapan Tandetui.

Diduga Tambang Pasir di Batu Pulo Kelurahan Londalusi

Saat sejumlah media menyambangi titik lokasi penambangan ini terdapat beberapa orang warga desa setempat sedang melakukan penambangan pasir.

Dan ketika didekati, mereka mengaku disuruh oleh Hj. Syarif Pello, Warga Tua Rao Kelurahan Londa Lusi Kecamatan Rote Timur untuk melakukan penambangan.

 

Dari pantauan awak media, akibat penambangan di lokasi ini pasang air laut telah menggenangi sejumlah lokasi persawahan milik masyarakat. *

 

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 01:14 WITA

Kolaborasi Bangun Ekonomi Pesisir, Bupati Paulus Henuk Sambut Investasi Tambak Garam di Pukuafu

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:07 WITA

471 PPPK Paruh Waktu Resmi Terima SK, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Penguatan Pelayanan Publik

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:48 WITA

Dubes RI untuk Australia Tinjau K-SIGN, Rote Ndao Kian Diperhitungkan sebagai Lumbung Garam Nasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:53 WITA

Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:13 WITA

Investor Energi Surya Tinjau Potensi Rote Ndao, Pemkab Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Menulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:49 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Pengawasan Pembangunan K-SIGN Demi Dorong Sektor Perikanan Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:12 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Transformasi Pelayanan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:53 WITA

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, Melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi untuk MT II dan MT III

Berita Terbaru