AJI Kota Kupang “Ancam” Bawa Masalah Oknum Polisi Larang Wartawan Meliput ke Mabes Polri

- Redaksi

Selasa, 21 Desember 2021 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang,-Terkait viral beredarnya video larangan dan ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, Irvan,
oleh seorang oknum Polisi yang bertugas pada Kepolisian daerah (Polda) NTT, Selasa, (21/12/2021), saat menjalankan tugas jurnalistik, saat rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1), di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang, AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Kota Kupang, mengajukan empat point tuntutan kepada Kapolda NTT.

Baca Juga :  Warga Dua Dusun Desa Ndetuzea Keluhkan Aktivitas Galian C dan AMP PT. Agogo Golden Group

Salah satunya adalah bila Kapolda NTT mengindahkan kasus yang telah mencoreng marwah dari institusi Kepolisian ini dalam deadline waktu 2×24 jam maka AJI Kota Kupang akan mengajukan kasus ini ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, (Mabes Polri).

Demikian pernyataan keras Ketua AJI Kota Kupang, Marthen Bana dan Ketua Divisi Advokasi AJI NTT, John Seo, dalam surat pernyataan sikap yang diterima redaksi onlinentt.com, Selasa, (21/12/2021), pukul 9.00 wita.

Selain itu, point yang lain, dalam pernyataan sikap itu, AJI Kota Kupang sangat menyesalkan tindakan oknum anggota kepolisian daerah (Polda) NTT yang melarang dan mengancam wartawan saat melakukan kerja jurnalistik.

Baca Juga :  Paulus Henuk Perkuat Fondasi Reformasi Birokrasi, Rote Ndao Siapkan Tata Kelola Pemerintahan yang Adaptif dan Berorientasi Pelayanan

Marthen Bana dan John Seo,  juga meminta Kapolda NTT untuk memberi sanksi keras bagi oknum polisi yang menghalangi kerja jurnalistik wartawan.

Tidak cuma itu mereka juga mendesak agar oknum anggota polisi yang dinilai tidak paham akan dunia kewartawanan ini untuk meminta maaf secara terbuka ke publik.

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru