Amankan Aset Daerah Gubernur NTT Teken MoU dengan Kejati NTT

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Dr. Yulianto S.H, M.H, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengukuhan Tim Kerja Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT Rabu (10/11/21).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT
Dr. Yulianto S.H, M.H, dalam sambutannya mengatakan MoU ini dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi secara digital, bebas dari korupsi, mempunyai semangat integritas yang tinggi. Ia juga menjelaskan penataan aset daerah ini sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum yang jelas yang nantinya akan memacu timbulnya investasi dengan adanya kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  PT. Jasa Raharja Cabang NTT Terus Bersinergi Dengan Badan Otorita Pariwisata

“Penataan aset sangat penting. Karena akan ada kepastian hukum bagi aset itu yang juga nantinya memacu datangnya investasi. Juga dengan penataan aset yang transparasi dengan ditata secara digital dan siapupun boleh mengakses dan terbuka bagi masyarakat,” jelas Yulyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan Bapak Gubernur sepakat dengan semangat integritas tinggi sehingga lahirnya MoU ini juga untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita berkomitmen juga untuk menjaga aset-aset kita,” katanya.

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya mengatakan momentum tersebut sebagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT untuk membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam menertibkan aset-asetnya.

Baca Juga :  Kodim 1604-1 Kupang Adakan Kegiatan Pembinaan Komunikasi Sosial Tangkal Radikalisme dan Separatisme

Lebih lanjut Viktor menjelaskan jika hal ini tidak dilakukan maka akan memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan kejahatan. Contohnya masih ditemukan kasus tanah milik pemerintah provinsi namun sertifikat yang dikeluarkan atas nama orang perorangan. “Langkah yang diambil hari ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dimasa pemerintahan saat ini kedepannya tidak meninggalkan masalah untuk kepemimpinan berikutnya,” kata Gubernur.

“Terima ksih pada Kajati karena sudah membimbing langsung penertiban dan penyelesaian aset daerah. Sesuai yang disampaikan bahwa aset itu sangat penting karena itu juga menjadi kekuatan agar nantinya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan

“Kita bersyukur kajati yg sudah menertibkan aset-aset. Sehingga aset dapat dipakai secara administrasi yang tertib. Ini langkah bagus dan langkah baik. Seluruh aset harus dikerjakan dan digerakkan untuk memajukan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Alex Lumba dalam laporannya menyampaikan, maksud kerja sama tersebut adalah untuk menyelesaian persoalan barang milik daerah, khususnya pada aspek kepemilikan, pemanfaatan, penggunaan dan pengendalian atas aset tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin. Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib hukum dan tertib fisik dan tertib hukum. Biro Humas dan Protokol Setda NTT

Berita Terkait

Dari K-SIGN hingga HUT RI, Bupati Paulus Henuk Perkuat Kolaborasi dengan Tim KKP
Evaluasi Mingguan Dinas Peternakan Rote Ndao: Menjaga Program Tetap Bergerak, Kendala Segera Ditangani
Sebelum Petugas Mengukur, Pastikan Batas Tanah Sudah Jelas dan Disepakati
Lima Kebiasaan Penting yang Perlu Dilakukan Pemilik Tanah Agar Terhindar dari Mafia Tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Dorong Transformasi Layanan Digital, Masyarakat Kini Semakin Mudah Mengurus Pertanahan
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rote Ndao Bahas Optimalisasi PAD melalui Implementasi Host to Host BPHTB Bersama Bupati Rote Ndao
Paulus Henuk Kawal Akurasi Data Sosial dan Pastikan APBD Perubahan 2026 Berorientasi pada Kepentingan Rakyat
Bupati Paulus Henuk Perkuat Kemitraan Dengan Kantor Pertanahan, Langkah Awal Menuju Tata Kelola Aset Dan Pelayanan Publik Yang Lebih Modern
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WITA

Tak Berhenti di Beasiswa, Usman Husin Pastikan 44 Anak Sumba Tiba di Kampus dan Kos

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:50 WITA

Dua ASN Dinas Pendidikan Rote Ndao Dilaporkan ke Polisi

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:22 WITA

Karolina Lede Ketuk Pintu Kapolri, Minta Penanganan Perkara di Polres Ngada Diuji Secara Objektif

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:38 WITA

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Terukur, ATR/BPN Targetkan Peralihan Hak Selesai Maksimal 10 Hari

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 04:08 WITA

Satukan Visi, Perkuat Kolaborasi: Paulus Henuk Bersama DPRD Kawal Pembangunan Rote Ndao

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 03:15 WITA

Data Menjadi Kompas Rote Ndao: Paulus Henuk Dorong Kebijakan yang Berpijak pada Kondisi Nyata Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:05 WITA

Peduli dan Berbagi dalam Duka, Kepala SMA Negeri 1 Lobalain Sampaikan Belasungkawa untuk Keluarga Deksi Penu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:58 WITA

ATR/BPN Pacu Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR, Kepastian Hak Jadi Jalan Menuju Kesejahteraan

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Disdik Rote Ndao Sepi Pegawai dan Pengunjung, Ada Apa?

Jumat, 4 Sep 2026 - 09:47 WITA