Amankan Aset Daerah Gubernur NTT Teken MoU dengan Kejati NTT

- Redaksi

Rabu, 10 November 2021 - 22:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT Dr. Yulianto S.H, M.H, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kejaksaan Tinggi NTT dan Pengukuhan Tim Kerja Penertiban, Pemulihan, dan Penyelesaian Masalah Hukum Barang Milik Daerah Provinsi NTT Tahun 2021 yang berlangsung di Ruang Rapat Gubernur NTT Rabu (10/11/21).

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT
Dr. Yulianto S.H, M.H, dalam sambutannya mengatakan MoU ini dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan yang transparansi secara digital, bebas dari korupsi, mempunyai semangat integritas yang tinggi. Ia juga menjelaskan penataan aset daerah ini sebagai bentuk untuk memberikan kepastian hukum yang jelas yang nantinya akan memacu timbulnya investasi dengan adanya kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga :  Kepsek SMAN 1 Rindi Umalulu Rekayasa Ganti Ketua Komite

“Penataan aset sangat penting. Karena akan ada kepastian hukum bagi aset itu yang juga nantinya memacu datangnya investasi. Juga dengan penataan aset yang transparasi dengan ditata secara digital dan siapupun boleh mengakses dan terbuka bagi masyarakat,” jelas Yulyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya dan Bapak Gubernur sepakat dengan semangat integritas tinggi sehingga lahirnya MoU ini juga untuk mencegah tindak pidana korupsi. Kita berkomitmen juga untuk menjaga aset-aset kita,” katanya.

Sementara itu Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam sambutannya mengatakan momentum tersebut sebagai langkah yang diambil oleh Kejaksaan tinggi NTT untuk membantu Pemerintah Provinsi NTT dalam menertibkan aset-asetnya.

Baca Juga :  Hendak Bersilahturahmi Guna Menanyakan Pembangunan Ponpes, Wartawan di Hadang Security Pondok Pesantren

Lebih lanjut Viktor menjelaskan jika hal ini tidak dilakukan maka akan memberikan peluang bagi orang lain untuk melakukan tindakan kejahatan. Contohnya masih ditemukan kasus tanah milik pemerintah provinsi namun sertifikat yang dikeluarkan atas nama orang perorangan. “Langkah yang diambil hari ini untuk memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dimasa pemerintahan saat ini kedepannya tidak meninggalkan masalah untuk kepemimpinan berikutnya,” kata Gubernur.

“Terima ksih pada Kajati karena sudah membimbing langsung penertiban dan penyelesaian aset daerah. Sesuai yang disampaikan bahwa aset itu sangat penting karena itu juga menjadi kekuatan agar nantinya berdampak pada bertambahnya pendapatan daerah,” ujar Gubernur.

Baca Juga :  Merasa Ditipu oleh Lesing Fiktif, Agus Taek Resmi Laporkan Jhon Therik ke Polres Rote Ndao

“Kita bersyukur kajati yg sudah menertibkan aset-aset. Sehingga aset dapat dipakai secara administrasi yang tertib. Ini langkah bagus dan langkah baik. Seluruh aset harus dikerjakan dan digerakkan untuk memajukan kesejahteraan rakyat,” tambahnya.

Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Alex Lumba dalam laporannya menyampaikan, maksud kerja sama tersebut adalah untuk menyelesaian persoalan barang milik daerah, khususnya pada aspek kepemilikan, pemanfaatan, penggunaan dan pengendalian atas aset tanah, gedung dan bangunan serta peralatan dan mesin. Tujuannya untuk mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib hukum dan tertib fisik dan tertib hukum. Biro Humas dan Protokol Setda NTT

Berita Terkait

Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”
Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum
Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Kamis, 16 April 2026 - 10:23 WITA

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA