Perkuat Pengelolaan Aset Desa Kemendagri Revisi Peraturan Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

- Redaksi

Kamis, 23 September 2021 - 09:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-NTT-Bogor – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian dan Lembaga terkait menyelenggarakan “Workshop Finalisasi Penyusunan Revisi Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa”. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 hingga 17 September 2021 di Amaroosa Royal Hotel Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga :  James Therik dan Theodora Larimanu Diputus Bebas Oleh Hakim Pengadilan Tipikor Kupang

Acara tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Yusharto Huntoyungo. Dalam sambutannya, ia menyampaikan, tujuan dari workshop kali ini adalah tersusunnya Draft Perubahan Permendagri Tahun 2016 yang telah mengakomodir masukan dari Kementerian/Lembaga dan penyempurnaan terhadap pasal-pasal yang perlu diperbaiki. Selain pihak Kemendagri, kegiatan workshop ini juga dihadiri oleh Pakar/Pembahas dari Kementerian/Lembaga terkait.

Baca Juga :  Ashmore, Nusa Sain Nggeon, Tempat Persinggahan Arwah Para Leluhur Rote Setelah Meninggal Dunia

Sebagaimana diketahui, pada Tahun 2016 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun dalam implementasinya, masih ditemukan berbagai permasalahan yang belum dapat diselesaikan melalui regulasi tersebut. Untuk itu, ke depan, setelah terbitnya Perubahan atas Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tersebut diharapkan tidak ada lagi permasalahan yang berkaitan dengan Pengelolaan Aset Desa.

Baca Juga :  Fantastis, Debitur Bank NTT Terancam 26,5 Tahun Penjara

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:48 WITA

Ruas Jalan Kapasiok–Ho Dilanjutkan, Pemkab Rote Ndao Perkuat Konektivitas Wilayah Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

Menghormati Jejak Pengabdian, Pemkab Rote Ndao Sampaikan Duka Mendalam atas Berpulangnya Pdt. Martha Mariam Saudale-Mauta

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WITA

Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:17 WITA

Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA