Araksi Minta Kajati ‘Angkat Kaki’ Dari NTT Kalau Tak Mampu Selesaikan Kasus Bawang Merah Malaka

- Redaksi

Jumat, 25 Juni 2021 - 11:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang-onlinenttt.com – Aliansi Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Araksi) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk ‘angkat kaki’ alias tinggalkan NTT kalau tidak sanggup menyelesaikan/menerima pelimpahan tahap 2 (pelimpahkan BAP, barang bukti, dan tersangka, red) kasus korupsi bawang merah Malaka dari Polda NTT untuk disidangkan.

Baca Juga :  Sekitar 7 Ton Pakan Babi Milik UPTD Disnak Hilang

Demikian disampaikan Araksi saat Aksi Damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kamis (24/06/21).

“Kalau Kajati Yulianto tidak bisa tuntaskan proses hukum kasus bawang merah Malaka, Lebih baik ‘angkat kaki’ saja dari NTT. Jangan buat daerah yang miskin ini makin tambah miskin,” ujar seorang orator Araksi.

Menurutnya, Kajati Yulianto saat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Waikabubak (Kabupaten Sumba Barat, red) pernah mendapat penghargaan sebagai Kajari Terbaik di seluruh Indonesia.

“Sehingga saat dilantik menjadi Kajati NTT, Kajati Yulianto katakan serasa pulang ke rumah sendiri. Kajati Yulianto berjanji akan berikan kado terbaik untuk rakyat NTT. Mana janji itu? Kalau tidak mampu tuntaskan (pelimpahan berkas tahap 2 untuk disidang di Pengadilan Tipikor, red) kasus bawang merah, kasus Awalolong dan kasus lainnya yang ditangani Polda NTT, sebaiknya ‘angkat kaki’ dari NTT,” teriak sang orator.

Baca Juga :  Dandim 1604 Kupang Sidak Koramil 1604-07 Amarasi

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 08:56 WITA

Agen BBM Kembali Bergerak, Satgas Diminta Awasi Jalur Distribusi hingga Takaran ke Konsumen

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:58 WITA

Tujuh Ranperda Masuki Tahap Pemantapan, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Bidik Penetapan pada Sidang IV 2026

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Senin, 19 Oktober 2026 - 15:32 WITA

Layanan ATR/BPN Dekat, Permudah Masyarakat Dapatkan Informasi Pertanahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Kamis, 15 Oktober 2026 - 02:33 WITA

Suara Warisan Literasi Budaya: Merawat Tradisi, Menghidupkan Identitas Nusantara

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Dugaan Penimbunan BBM Menguat, Satgas Diminta Turun Langsung Sisir Jalur Distribusi di Rote Ndao

Rabu, 14 Oktober 2026 - 02:00 WITA

NasDem Cup 2026 Tutup Kompetisi, Bupati Paulus Henuk Dorong Lahirnya Generasi Muda Berprestasi

Berita Terbaru