TPDI NTT Minta Kajati Terbitkan Sprindik Terhadap Absalom Sine

- Redaksi

Senin, 30 November 2020 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

onlinenttt.com-NTT-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Diminta untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Direktur Pemasaran Kredit Bank NTT, Absalom Sine, Cs sebagai tindaklanjut keputusan Majelis Hakim terhadap mantan Kepala Kantor Cabang (Kakancab) Bank NTT Surabaya, Didakus Leba yang menyatakan bahwa Absalom Sine dan Beny R. Pellu sebagai pejabat pengambil keputusan kredit pada Bank NTT Pusat ikut bertanggungjawab terhadap masalah kredit macet tersebut.

Baca Juga :  Bandara El Tari Kupang Tanam 7000 Anakan Pohon di Pulau Semau

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demikian siaran pers dari Meridian Dewanta Dado, SH – Advokat PERADI/Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT / TPDI-NTT) yang diterima media ini melalui pesan WhatsApp/WA pada Rabu (25/11/20).

 

Baca Juga :  Wali Kota dan Kajari Kota Kupang Teken MoU Bantuan Hukum Perdata dan TUN

“Demi penegakan hukum yang tanpa kompromi dan anti rekayasa serta ‘tidak banci,’ maka pertimbangan hukum hakim dalam putusan terhadap terdakwa Didakus Leba tersebut harus menjadi tonggak bagi Kajati NTT, Dr. Yulianto untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) menuju pada penetapan tersangka terhadap Absalom Sine Cs,” tulis Meridian.

Baca Juga :  Pinjaman Dana 150 Milyard Akan Digunakan Untuk Bangun Ruas Jalan Provinsi

Berita Terkait

Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?
Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI
DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:46 WITA

Panen hingga Tanam Kembali, Pemkab Rote Ndao Perkuat Ekosistem Sorgum dari Hulu ke Hilir

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:48 WITA

Pemda Rote Ndao Dukung Investasi Ritel untuk Perkuat Ekonomi Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:17 WITA

Dari Festival Keluarga Malole, Bupati Henuk Tegaskan Bangun Rote Ndao dari Keluarga

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:03 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergitas dengan Tokoh Agama

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:45 WITA

Ambisi Jadi Kepala Desa Namun Berharap Calon Tunggal Dinilai Bertentangan dengan Semangat Demokrasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:50 WITA

Dipastikan Pembangunan Infrastruktur Jembatan Pulau Usu Selesai Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 12:23 WITA

Makna dan Arti Sebuah “Payung” Bagi Sosok Politisi dan Tokoh Perempuan Rote, Apremoi Dudelusi Dethan

Rabu, 27 Mei 2026 - 04:25 WITA

Bupati Paulus Henuk Hadiri Pelantikan Dewan Komisaris dan Direksi PT. Flobamor serta PT Kawasan Industri Bolok masa bhakti 2026–2030

Berita Terbaru

Pendidikan

Bupati Henuk Sikapi Persoalan Hak Guru PPPK, Natsun Johanis Anin

Minggu, 14 Jun 2026 - 00:08 WITA