Tiga Pelaku Keroyokan Wartawan gardamalaka.com Tidak Ditahan Polres Malaka

- Redaksi

Selasa, 20 Oktober 2020 - 18:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-Usai menjalani pemeriksaan lebih kurang empat jam, RSK, SK dan M, tiga orang terduga pelaku pengeroyokan terhadap dua wartawan media online, yakni Johanes Seran Bria, gardamalaka.com, dan Ferdi Dacosta, suluhdesa. com, tidak ditahan oleh Kepolisian Resort Malaka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Reskrim), Polres Malaka, Yusuf, SH,  dikonfirmasi terkait pemeriksaan terhadap ketiga orang terduga pelaku pengeroyokan hari ini, Selasa, (20/10/2020), mengaku dirinya tidak bisa memberikan keterangan karena telah diterapkan sistim informasi satu pintu.

“Infromasi keluar harus melalui Kapolres Malaka
karena semua sudah dilaporkan kepada Kapolres”,ungkap Yusuf, SH.

Sementara Ketua tim Kuasa Hukum kedua wartawan, Yulianus Bria Nahak, SH, MH kepada media ini menegaskan pihak Reskrim Polres Malaka tidak terbuka dengan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga pelaku pengeroyokan terhadap wartawan.

“Harusnya sebagai pihak kepolisian, dalam hal ini Satreskirm harus kooperatif dalam memberikan informasi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik, bahwa hak atas dasar informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka untuk diawasi publik penyelenggaraan negara tersebut sehingga makin dipertanggungjawabkan, bahwa hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan agar peningkatan kualitas penegakan hukum Polres Malaka khususnya Satreskrim”, terangnya.

Baca Juga :  Sinergi Baru Dimulai dari Gerbang Rote Ndao, Bupati Paulus Henuk Sambut Kapolres Baru dengan Semangat Kolaborasi untuk Daerah yang Aman dan Maju

Sementara, kehadiran tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Mapolres setempat pada pukul 11.30 wita dengan didampingi oleh kuasa hukum atas surat pemanggilan dari Polres Malaka melalui Satreskrim.

Sementara, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat, (DPP), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Feri Rusdiono yang dimintai komentarnya, Selasa, (20/10/2020), mengaskan, pihaknya masih memberikan waktu kepada pihak Polres Malaka untuk bekerja namun bila kasusnya tersendat dan terkesan dibunkam maka dirinya tidak segan-segan membawanya ke Mabes Polri.

Baca Juga :  PT. Welindo Inti Pratama, Disomasi Fransiskus Lodowik Mella Bersama Kuasa Hukum

“Dengan segala kekuatan akan saya pakai untuk mengawal kasus yang menimpah setiap anggota PWOINusantara”, pungkasnya.

Sedangkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, (DPW), PWOIN Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT),  Johanes Yoseph Henuk,  menambahkan, pihaknya selalu percaya dengan kinerja Polres Malaka.

“Kami percayakan dan serahkan seluruh prosesnya kepada Polres Malaka tetapi tentu sebagai pihak korban, kami tidak akan tinggal diam, kami akan terus memantau setiap perkembangan kasus pengeroyokan terhadap wartawan kami”, tandas dia. *tim

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 01:02 WITA

Dari Ruang Kerja Bupati, Paulus Henuk Perkuat Komunikasi Politik untuk Kepentingan Rote Ndao

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WITA

Pemkab Rote Ndao Perkuat Sinergi Pertanahan, Bupati Paulus Henuk Terima Audiensi Kepala Kantor Pertanahan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:40 WITA

Angriyani Novita Lololau: “Doakan Apa yang Kamu Kerjakan dan Kerjakan Apa yang Kamu Doakan”

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

MasNya ATR/BPN Diluncurkan, Masyarakat Bisa Tanya Soal Layanan Pertanahan Lewat Live TikTok

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:42 WITA

Bupati Paulus Henuk Cek Langsung Pembangunan Kantor Camat Pantai Baru, Tekankan Kualitas dan Ketepatan Waktu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:29 WITA

K-SIGN Bergerak, Paulus Henuk Pastikan Suara Pemilik Lahan Tak Terlewat

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:18 WITA

Dari NusaTani ke NuFRN, Paulus Henuk Dorong Program Pangan yang Menyentuh Kebutuhan Warga Rote Ndao

Berita Terbaru