WN Prancis 65 Tahun Eksploitasi Seksual 305 Anak di Jakarta

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2020 - 01:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Subdit Renakta, (Remaja, anak dan Wanita),Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap WN Prancis berusia 65 tahun yang melakukan eksploitasi seksual terhadap 305 anak di Jakarta.

Ia melakukan perbuatan tersebut dengan sejumlah iming-iming uang dan karir sebagai fotomodel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, Warga negara asing ini berinisial FAC alias Frans alias Mister berusia 65 tahun dan tidak punya pekerjaan.

Dari imigrasi, WN Prancis ini sudah berulang kali keluar masuk Indonesia sebagai turis, Pertama kali masuk ke Indonesia pada tahun 2015 dan selama masa pandemi covid-19, ia berada di Indonesia dengan berpindah-pindah hotel.

Dijelaskan pula kasus eksploitasi seksual anak ini terjadi dibeberapa hotel di wilayah Jakarta.

“Waktu pada Desember 2019 sampai Februari 2020 di Hotel O di Jakarta Barat. Kemudian bulan Februari sampai April di hotel L Jakarta Barat.

April sampai dengan Juni, pelaku melakukan di hotel PP Jakarta Barat,” kata Kapolda Metro Jaya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, (09/07/2020) sore.

Baca Juga :  Masih Banyak Tersangka Yang Antrian Dalam Pengungkapan Kasus Lain

Lanjutnya, kasus ini berawal dari Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terjadi eksploitasi seksual terhadap anak di sebuah hotel.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas kepolisian mendatangi hotel PP yang ada di jalan Mangga Besar di sekitar Lokasari Taman Sari jakarta Barat.

“Pada kamar tersebut penyidik mendapatkan warganegara asing dalam kondisi setengah telanjang bersama dua anak perempuan dibawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang.

Dari situlah kita amankan dan kita bawa ke Polda. Dan diperoleh keterangan bahwa warganegara tersebut selama tiga bulan melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan dibawah umur,” ujar Nana Sudjana.

Ia menegaskan, yang dimaksud dengan anak adalah perempuan yang berumur 18 tahun minus satu hari.

Adapun jumlah korban sebanyak 305 tersebut berdasarkan data dalam bentuk film yang ada di laptop Frans.

Film tersebut didapat dari video tersembunyi yang ditaruh di kamar tersebut ketika WN Prancis tersebut melakukan aksinya.

“Korban merupakan perempuan anak jalanan, kemudian korban dibujuk dengan memberikan imbalan uang.

Kemudian mereka didandani, dimakeup terlebih dahulu sehingga terlihat menarik.

Baca Juga :  Diduga Bank NTT Rote Ndao dan UPK Rote Barat Laut Cairkan Dana Eks- PNPM-MP 2015 Yang Sudah Dibekukan

Lalu kemudian mereka difoto. Disampaikan kepada korban bahwa mereka akan dijadikan model.

Setelah itu mereka disetubuhi,” terang Kapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan, modus operandi WM Prancis tersebut dengan berjalan-jalan di wilayah sekitar, jika ada kerumunan anak, ia punmendekati. Mereka diajak berkomunikasi lalu ditawari untuk menjadi foto model.

“Anak yang bisa dibujuk kemudian dibawa ke hotel. Mereka juga memanfaatkan anak yang sudah disetubuhi untuk membawa rekan-rekannya ke kamar hotel tersebut.

Anak tersebut kemudian difoto telanjang kemudian disetubuhi oleh tersangka.

Dalam melakukan aksinya, tersangka menyiapkan kamera tersembunyi untuk mereka perbuatan tersebut. Korban isetubuhi dengan imbalan 250 ribu hingga 1 juta rupiah.

Bagi anak yang tidak mau disetubuhi, disinilah unsur kekerasan juga ada, anak itu ditempeleng bahkan ditendang,” ujar Nana Sudjana

Ia menjelaskan, jumlah 305 korban diperoleh berdasarkan 305 video mesum yang disimpan di laptop Frans. Nana Sudjana menuturkan, WN Prancis ini dinilai tidak kooperatif saat diminta untuk membuka laptopnya yang di password. Namun atas kerjasama dengan Cyber Mabes Polri akhirnya laptop tersebut berhasil dibuka.

Baca Juga :  Araksi Resmi Laporkan Hakim Praperadilan Kasus Bawang Merah Malaka ke KY dan MA

“Dari laptop tersebut diperoleh data 305 video mesum tersangka sedang melakukan perbuatan seks dengan anak dibawah umur. Dilakukan oleh pelaku, hanya satu pelaku,” tegasnya.

Menurut Kapolda Metro Jaya, ada beberapa pasal yang bisa ditetapkan kepada WN Perancis tersebut. Diantaranya, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak. Yaitu pasal 81 ayat 5 junto 76 UU RI 21 Tahun 2006 yaitu tentang perbahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dipidana mati, sumur hidup, dengan penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Jadi ada 5 pasal yang terberat yang bisa disangkakan terhadap tersangka. Yang terberat yang akan kami lakukan,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Piter Yanottama saat dihubungi membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar saat ini perkara tersebut ditangani Subdit Renakta Polda Metro Jaya. Mengenai perkembangan selanjutnya, kita akan lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata mantan Wakapolsek Metro ‎Menteng ini, Kamis, (09/07/2020), malam. tim

Berita Terkait

Komisi I DPRD Rote Ndao Tuntaskan Pembahasan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pengawasan dan Akuntabilitas Jadi Sorotan
WTP Keenam Berturut-Turut Jadi Modal Evaluasi Bersama, DPRD dan Pemkab Rote Ndao Perkuat Akuntabilitas Pembangunan
Sinergi Eksekutif dan Legislatif, Rote Ndao Bahas Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2025
Pemda Rote Ndao dan Pengadilan Negeri Hadirkan Layanan Sidang Keliling, Dekatkan Akses Keadilan Bagi Masyarakat
Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026
Pemda Rote Ndao Tegaskan Batas Akhir Unggah SOP dan Data Pelayanan Publik hingga 5 Juni 2026
Diduga Merusak Pintu Gerbang DPRD, Massa Pendemo GMP Siap Siap Dipanggil Polisi
Info Pungutan Biaya Foto di SMKN 1 Lobalain Sudah diklarifikasi, Sejumlah Uang Siswa Telah Dikembalikan dan Kini Biaya Foto Digratiskan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:41 WITA

Kunjungan Diplomatik Dorong Promosi Tenun Ikat Rote Ndao ke Kancah Internasional

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:53 WITA

Sinergi Pemda dan Yayasan TLM Diperkuat, Hadirkan Program Pemberdayaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:13 WITA

Investor Energi Surya Tinjau Potensi Rote Ndao, Pemkab Dorong Pengembangan Energi Berkelanjutan Menulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:49 WITA

Bupati Paulus Henuk Perkuat Pengawasan Pembangunan K-SIGN Demi Dorong Sektor Perikanan Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 03:12 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Transformasi Pelayanan Ketenagakerjaan untuk Masyarakat Rote Ndao

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:53 WITA

Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Rote Ndao, Melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Sarana Prasarana, Ajak Petani Segera Tebus Pupuk Bersubsidi untuk MT II dan MT III

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:38 WITA

Keluarga Besar Lenggu Serahkan Dokumen Lahan, Pengembangan K-SIGN Masuki Babak Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:27 WITA

Perkuat Transparansi Keuangan Daerah, Pemkab Rote Ndao dan Bank NTT Hadirkan Dua Inovasi Digital

Berita Terbaru