Penjarigan Bakal Calon Anggota BPD Lidabesi

- Redaksi

Sabtu, 4 Juli 2020 - 22:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com,- Rote Ndao, Rapat pembukaan penjaringan bakal calon, (balon), BPD Desa Lidabesi periode 2000-2006, dibuka oleh Ketua Panitia, Ledy Manafe.

Acara penjaringan bakal calon anggota BPD Lidabesi itu, bertempat di Dusun Baubafan, pada Jumat, (03/07/2020), pukul 03.00 wita.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan penjaringan balon BPD, oleh panitia secara terbuka dan transparan.

Sebelum melaksanakan penjaringan, panitia telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada para kepala dusun guna menginformasikan ke masyarakat, bahwa akan dilakukan penjaringan balon anggota BPD Lidabesi dari setiap dusun.

“Yang mencalonkan diri dari Desa Busalaten, sebanyak tiga orang,”ungkap Kepala Desa Lidabesi, Chemsy Lian,  SH, kepada awak media.

Baca Juga :  Besok, Paulus Henuk Apremoi Dethan Dilantik Menjadi Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao

Menurut Chemsy Lian, SH, Kepala Desa Lidabesi,
pemelihan kali ini agak berbeda dari pemilihan sebelumnya.

“Tiap dusun merebut satu calon anggota BPD laki – laki. Untuk BPD perempuan, semua  dusun wajib memasukan calon untuk pemilihan serentak di Kantor desa, “jelas dia.

Selain itu, dijelaskan Kepala Desa Lidabesi, peraturan Bupati Nomor 9, tentang pengisian lowongan kerja dan persyaratan yang harus dilengkapi oleh bakal calon. Oleh karena itu, pada tanggal 04 Juli 2020, panitia mulai membuka, pendaftaran  sampai dengan Rabu, 08 Juli 2020.

“syarat-syarat yang harus di lengkapi oleh balon, antara lain, foto kopi ktp dua lembar, foto kopi akte kelahiran dua lembar, foto kopi ijazah SMP atau SMA yang sudah di legelisir masing -masing satu lembar, pas foto empat kali enam dua lembar berlatar belakang warna merah,”pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPD Partai Demokrat NTT Pastikan Tidak Ada ketua DPC Terlibat

Masih dikatakan Kades Chemsy, sesudah bakal calon melengkapi persyaratan, maka pada hari Kamis tanggal sembilan bulan juli 2020, akan dilakukan verifikasi persyaratan.

“Hari Jumat, (10/07/2020), kita adakan pemilihan di tiap tiap dusun, karna kali ini pemilihan agak berbeda dari pemilihan sebslumnya karena ketidakadaan angaran,”urainya.

Chemsy meminta kesadaran dari masyarakat untuk mau bekerjasama  dalam menyelenggarakan dan mensukseskan pemilihan.

Baca Juga :  Pemerintah Akan Cairkan Gaji 13 di Bulan Agustus 2020

“Pemilihan untuk calon anggota BPD laki-laki  perdusun, sedangkan yang untuk perempuan, semua dusun diwajibkan untuk mengajukan calon anggotanya, aku dia.

Tambah Kades Lian, karena masyarakat Desa Lidabesi masih terikat oleh kekerabatan dan kekeluargaan yang erat maka pemilihan kali ini diharapkan tidak terjadi hal – hal yang merugikan.

Kepala Dusun Baubafan, Petrus Fanggidae menuturkan, berhubung mewabahnya covid 19, sehingga bagi masyarakat yang datang memberikan hak pilihnya wajib memakai masker dan harus menjaga jarak.

“Minimal dua meter, itu aturan dari dinas kesehatan.ungkapnya. *Roman

Berita Terkait

Bupati Paulus Henuk Perketat Penyusunan APBD Perubahan 2026, Tekankan Anggaran Harus Berdampak Nyata bagi Rakyat
DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Harlah ke-28 PKB Jadi Momentum Konsolidasi Nasional, Semangat Kebangkitan Diperkuat dari Jakarta
Harmoni Eksekutif dan Legislatif Menguat, Sidang II DPRD Rote Ndao Resmi Ditutup dengan Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku
Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik
Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao
Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:32 WITA

FGD Bersama BPK RI Perwakilan NTT, Pemkab Rote Ndao Dorong Sinergi Transmigrasi dan Pariwisata

Jumat, 4 September 2026 - 14:53 WITA

Di Tengah Duka, Keluarga Besar SMAN 1 Lobalain Hadir Menguatkan Keluarga Berkat Ngulu

Selasa, 1 September 2026 - 17:28 WITA

Sinergi Pemkab Sumba Timur dan DPR RI Diperkuat, Usman Husin Dorong Aspirasi Petani Tembus Pemerintah Pusat

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:56 WITA

Kepala SMAN 1 Lobalain Apresiasi Paulus Henuk: Mai Fali dan Rote Mengajar Hadir Menyalakan Mimpi Generasi Muda

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:29 WITA

Balik Nama Sertipikat Tak Lagi Menunggu Tanpa Kepastian, ATR/BPN Hadirkan PERINTIS 10 Hari

Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:32 WITA

Pesan Paulus Henuk Menembus Batas Pulau: “Sehari Mengajar, Seumur Hidup Menginspirasi” Menggema dari Rote untuk Dunia

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:29 WITA

Sertipikat Tanah Wakaf Jadi Benteng Kepastian Hukum dan Penjaga Amanah Umat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 05:00 WITA

Tutup Rote Mengajar, Paulus Henuk Titip Pesan: Bangun Rote Ndao Bersama

Berita Terbaru