onlinentt.com-Rotd Ndao-Mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan (bullying), Satuan Koordinasi Bidang Pendidikan, (SKB), Kabupaten Rote Ndao mengadakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan serta perundungan di lingkungan satuan pendidikan.
Kegiatan ini bertempat di ruang aula SKB Rote Ndao, Rabu, (13/05/2026), dihadiri oleh Kepala SKB Rote Ndao, Fadlun Sururiyadi, Babinkamtibmas Kelurahan Busalangga dan Desa Busalangga Timur, Abrip (Ajun Brigadir Polisi), Arman Londa dari Polsek Rote Barat Laut, para pendidik Pendidikan Luar Sekolah, sejumlah tenaga pendidikan dasar dan menengah, tokoh masyarakat, wartawan dan beberapa orang siswa-siswi dari PLS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Bertindak selaku pemateri dalam kegiatan sosialisasi ini Kepala SKB Rote Ndao, Fadlun Sururiyadi, Babinkamtibmas Kelurahan Busalangga dan Desa Busalangga Timur, Abrip (Ajun Brigadir Polisi), Arman Londa dari Polsek Rote Barat Laut dan Staf Tata Usaha SKB setempat.

Kepala SKB Rote Ndao, Fadlun Sururiyadi, kepada awak media usai kegiatan sosialisasi mengaku pelaksanaan kegiatan sosialisasi atas instruksi dan peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, khususnya Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman serta Keputusan Menteri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaannya,” ungkapnya.
Dikatakan Fadlun Sururiyadi, ini kegiatan seperti ini merupakan sebuah langkah nyata dalam menindaklanjuti kebijakan nasional untuk menjamin hak setiap peserta didik guna mendapatkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, bebas dari ancaman, kekerasan fisik, psikys, maupun perundungan dalam segala bentuk,”paparnya.
Lebih dari itu Fadlun menekankan, bahwa kekerasan dan perundungan bukan sekedar masalah kedisiplinan, melainkan pelanggaran hak anak dan dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana sesuai undang-undang perlindungan anak dan KUHP, jelasnya.
Fadlun berharap ke depan kegiatan sosialisasi ini akan menjadi program rutin dan perlu diketahui bahwa selain kegiatan ini ada juga kegiatan sosialisasi lainnya, tentang masalah narkoba, kesehatan dan lainnya,” beber dia.
Babinkamtibmas Kelurahan Busalangga dan Desa Busalangga Timur, Abrip Arman Londa dari Polsek Rote Barat Laut dalam kegiatan sosialisasi menjelaskan, bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan yang dimaksudkan, seperti kekerasan fisik, yaitu memukul, menendang, mendorong, merusak barang. Sedangkan kekerasan verbal, meliputi mengejek, menghina, memaki, menyebar fitnah. Selanjutnya, kekerasan sosial, antara lain, mengucilkan, menyuruh orang lain menjauhi korban.
Sementara perundungan, dikatakan Abrip Arman meruapakan tindakan agresif berulang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok, dengan tujuan menyakiti fisik/psikis, mengancam, mengucilkan, atau merendahkan martabat orang lain. Bentuknya meliputi; perundungan digital: menyebar konten buruk, komentar jahat, atau ancaman lewat media sosial/HP,” urainya.
Arman Londa, menegaskan tugas Kepolisian memberikan perlindungan hukum dan penanganan jika kekerasan dan perundungan tersebut telah menjadi kasus dan masuk ke dalam rana hukum.
Pantauan media, pelaksanaan kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan antusiasme peserta sangat tinggi mendengar setiap materi yang disampaikan oleh pemateri.*

Ikuti Kami
Subscribe


















