Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Dua tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dalam Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan, (UPI), Tahun Anggaran, (TA), 2023 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri, (Kejari), Rote Ndao.

 

“Penetapan tersangka JBM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 401 tanggal 22 Agustus 2025 dan Nomor: 402 tanggal 27 Agustus 2025,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Reyndra dalam keterangan Persnya kepada awak media, Rabu (27/08/2025), di Kantornya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Febrianda Reyndra, kedua tersangka yang ditahan, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao JBM dan Kontraktor Pekaksana AM, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Janda Tua 72 Tahun di Kabupaten Kupang Sejak Tahun 2017, Tidak Memperoleh Bantuan Pemerintah

Ditambahkan Kajari Febrianda, penetapan tersangka terhadap JBM dan AM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Rote Ndao dalam dugaan korupsi dana Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

 

Kembali Febrianda mengaku, setelah  penetapan tersangka, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print/236 atas nama tersangka JBM dan Nomor: Print/237 atas nama tersangka AM pada tanggal 27 Agustus 2005.

Baca Juga :  Jelang New Normal, Babinsa Koramil 1604-07 Amarasi Lakukan Silaturahmi Bersama Kaur Pembangunan Desa

 

“Kedua tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. 

 

Di mana sebelum dibawa ke Lapas Kelas III Ba’a, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tim medis dari RSUD Ba’a dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat,” ujar dia.

 

Sebut Febrianda, berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Ahli Konstruksi yang dihadirkan Penyidik, diperoleh total kerugian negara atau daerah sebesar Rp 668.625.770 atau setidak-tidaknya sebesar nilai kerugian tersebut.

Baca Juga :  Mitra Amil Zakat ACT Perwakilan Kupang, Salurkan Qurban di Pelosok Lembata,

 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang tipikor.

 

Disinggung peran para tersangka dalam kasus ini, Febrianda menyampaikan JBM berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AM berperan sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi UPI tersebut. *

 

Berita Terkait

SMA Negeri 1 Lobalain Persembahkan Delapan Putra-Putri Terbaik di Paskibraka HUT RI ke-81
Saatnya Bupati Rote Ndao Tanam Dua Harapan: Pangan Berkualitas dan Generasi Berkarakter
Dari Bo’a untuk Dunia: RHA Nihi Rote Menyiapkan Generasi Muda Jadi Talenta Pariwisata
Bupati Paulus Henuk Dorong Penataan TPA yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan
Bupati Paulus Henuk Dorong Penguatan Literasi Keuangan untuk Masyarakat Rote Ndao
Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Pasti, 17 Kantah Mulai Terapkan Layanan Terintegrasi 10 Hari
MPLS RAMAH SMAN 1 Lobalain Ditutup Meriah, Siswa Baru Unjuk Bakat dan Minat
Saat Air Mata Jatuh, Paulus Henuk Hadir Membawa Doa: Penghiburan Bagi Keluarga Henry John Mesach

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:38 WITA

Saatnya Bupati Rote Ndao Tanam Dua Harapan: Pangan Berkualitas dan Generasi Berkarakter

Minggu, 23 Agustus 2026 - 21:17 WITA

Dari Bo’a untuk Dunia: RHA Nihi Rote Menyiapkan Generasi Muda Jadi Talenta Pariwisata

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 01:11 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penataan TPA yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:35 WITA

Bupati Paulus Henuk Dorong Penguatan Literasi Keuangan untuk Masyarakat Rote Ndao

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:36 WITA

Balik Nama Sertipikat Kini Lebih Pasti, 17 Kantah Mulai Terapkan Layanan Terintegrasi 10 Hari

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:28 WITA

MPLS RAMAH SMAN 1 Lobalain Ditutup Meriah, Siswa Baru Unjuk Bakat dan Minat

Minggu, 9 Agustus 2026 - 04:51 WITA

Saat Air Mata Jatuh, Paulus Henuk Hadir Membawa Doa: Penghiburan Bagi Keluarga Henry John Mesach

Kamis, 30 Juli 2026 - 03:45 WITA

Empati Seorang Pemimpin: Paulus Henuk Menguatkan Keluarga Sekda Rote Ndao dalam Masa Dukacita

Berita Terbaru