Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Dua tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dalam Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan, (UPI), Tahun Anggaran, (TA), 2023 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri, (Kejari), Rote Ndao.

 

“Penetapan tersangka JBM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 401 tanggal 22 Agustus 2025 dan Nomor: 402 tanggal 27 Agustus 2025,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Reyndra dalam keterangan Persnya kepada awak media, Rabu (27/08/2025), di Kantornya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Febrianda Reyndra, kedua tersangka yang ditahan, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao JBM dan Kontraktor Pekaksana AM, ” ungkapnya.

Baca Juga :  PSI Minta Bima Lakukan Pembenahan Pada Beberapa Sektor

Ditambahkan Kajari Febrianda, penetapan tersangka terhadap JBM dan AM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Rote Ndao dalam dugaan korupsi dana Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

 

Kembali Febrianda mengaku, setelah  penetapan tersangka, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print/236 atas nama tersangka JBM dan Nomor: Print/237 atas nama tersangka AM pada tanggal 27 Agustus 2005.

Baca Juga :  Lurah, Karang Taruna dan Warga Kayu Putih Kerja Bhakti Bersama

 

“Kedua tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. 

 

Di mana sebelum dibawa ke Lapas Kelas III Ba’a, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tim medis dari RSUD Ba’a dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat,” ujar dia.

 

Sebut Febrianda, berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Ahli Konstruksi yang dihadirkan Penyidik, diperoleh total kerugian negara atau daerah sebesar Rp 668.625.770 atau setidak-tidaknya sebesar nilai kerugian tersebut.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao, Oder Max Sombu Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI

 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang tipikor.

 

Disinggung peran para tersangka dalam kasus ini, Febrianda menyampaikan JBM berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AM berperan sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi UPI tersebut. *

 

Berita Terkait

Sebuah goresan Kecil Untuk Sang Pemimpin Yang Terlahir dari Rahim Perih
Bupati Rote Ndao Resmi Serahkan DPA TA 2026 Kepada Seluruh OPD
Selepas Olahraga Bupati Rote Ndao Diskusi Dengan Sejumlah ASN dari Tiga Dinas
Bupati Henuk Serahkan Alat dan Mesin Alsintan Kepada Perwakilan Kelompok Tani dari Berbagai Kecamatan
Bibit Siklon Tropis 97S Diprediksi Terus Bergerak Menjauhi Wilayah NTT
UKAW Kupang Gelar Turnamen Voli PJKR CUP I 2025, Kolaborasi Kampus dan Bank NTT Kobarkan Semangat Prestasi
Ketika PT. Bo’a Development Dikatain Dengan “Stigma Sesat”, Maneleo Mbae; Akhirnya Angkat Bicara
Kejaksaan Negeri Rote Ndao Sedang Dalami Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 07:42 WITA

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Selasa, 14 April 2026 - 14:01 WITA

Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao

Sabtu, 4 April 2026 - 21:32 WITA

Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau

Sabtu, 14 Februari 2026 - 00:15 WITA

Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes

Senin, 9 Februari 2026 - 19:23 WITA

Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:22 WITA

Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan

Minggu, 18 Januari 2026 - 18:44 WITA

Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WITA

Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH

Berita Terbaru

Lintas Nusa

Antara Perpisahan, Doa dan Rindu Berpadu Dalam Harapan Masa Depan

Minggu, 19 Apr 2026 - 07:42 WITA