Janda Tua 72 Tahun di Kabupaten Kupang Sejak Tahun 2017, Tidak Memperoleh Bantuan Pemerintah

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2020 - 20:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt. com-Kota Kupang, –Seorang janda tua umur 17 Tahun di Desa Tanah Merah Kabupaten Kupang, sejak Tahun 2017 sampai dengan saat ini tidak memperoleh bantuan dari pemerintah baik Desa maupun Kabupaten.

“Bapak meninggal Tahun 2017, sejak itu beta sonde dapat bantuan lagi dari pemerintah Desa Tanah Merah, “kata Adriana.

Adriana mengaku, terkait bantuan tersebut pernah ditanyakan kepada RT, RW dan Kepala Desa namun oleh aparatur-aparatur desa, dikatakan, bahwa karena suaminya sudah meninggal maka dirinya sudah tidak berhak memperoleh bantuan.

“Dong datang data di lingkungan dan sering lewat samping, muka dan belakang rumah tapi dong sonde omong apa apa pak. Jadi beta orang bodoh begini sonde berani tanya pak, “demikian dikatakan Adriana Messakh-Haning, saat di temui wartawan, Rabu, (13/05/2020), di kediamannya.

Baca Juga :  PT KIB dan Mako Lantamal VII Kupang Dikunjungi Pj. Gubernur Kunjungi

Janda tua pedagang garam keliling ini mengaku merasa heran karena dari sekian bantuan pemerintah, seperti beras miskin, (raskin), dan Program Keluarga Harapan, (PKH), namun sampai dengan saat ini tidak satu pun yang dia peroleh termasuk dana Bantuan Langsung Tunai, (BLT).

Baca Juga :  Pemprov NTT Serius Fokus Tangani Penyakit Demam Berdarah dan Masalah Sampah

“Aduh pak e, beta orang tua ini kalau ditanya butuh ko sonde bantuan maka beta tanpa omong ju pemerintah lihat beta pung kondisi sa pasti kasih. Tapi pemerintah dong sonde ada hati pak, ” ujar wanita tua ini.

Hingga berita ini diturunkan, RT, RW dan Kepala desa setempat belum dapat dihubungi. ***

Berita Terkait

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun
Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif
Akhirnya,.. “Terbongkar” di Musrenbang BKPD dan FKP RPMJ, Mengapa??
Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao
Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk
Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra
Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih
Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

Jumat, 25 April 2025 - 04:33 WITA

Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Sabtu, 12 April 2025 - 17:13 WITA

Mantan Wakil Gubernur NTT, Lantik Ketua KONI Rote Ndao

Jumat, 11 April 2025 - 06:02 WITA

Gereja Elim Helebeik Diresmikan Bupati Henuk

Kamis, 3 April 2025 - 09:12 WITA

Gerak Cepat Polres Rote Ndao Melalui Polsek Lobalain Berhasil Padamkan Kebakaran Pengasapan Kopra

Sabtu, 30 November 2024 - 12:25 WITA

Gugatan Ijasah Paket C Tidak Membatalkan Pelantikan Bupati-Wakil Bupati Rote Ndao Terpilih

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:47 WITA

Pj. Gubernur NTT Ayodhia Kalake Buka Musyawarah Wilayah II Persatuan Islam Provinsi NTT Tahun 2024

Jumat, 31 Mei 2024 - 09:48 WITA

Pemprov NTT Ajak Media Perkuat Legalitas dan Hindari Berita Provokatif

Berita Terbaru

Humaniora

Proyek Perpipaan Air Matasio Dalam Waktu Sepekan Akan Beroperasi

Senin, 28 Apr 2025 - 18:27 WITA