Cornelis Syah : Tanah Ra Ra Henula’e di Kawasan Fiulain Milik Sah Sub Suku Henula’e Secara Adat, Bukan Milik Siapapun

- Redaksi

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Dis Amalo Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cornelis Syah

onlinentt com-Rote Ndao-Pengacara, (Advokad), kondang Nusa Tenggara Timur, Cornelis Syah, sekaligus sebagai bagian dari kepemilikan tanah Ra Ra, (ulayat/kawasan), Fiulain, (red= keturunan ibu kandung), di Desa Oebou Kecamatan Rote Barat Daya, menegaskan tanah Ra Ra, (Ulayat), Henula’e di kawasan Fiulain secara adat merupakan kepemilikan sah Sub Suku Henula’e, bukan kepemilikan siapapun.

 

“Itu tanah ulayat, (ra ra), sub suku Henula’e, bukan milik siapapun. Tanah dalam kawasan Fiulain ini pun kepemilikannya sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia, (NKRI), 17 Agustus 1945 dan masuknya agama Kristen ke Pulau Rote,”pungkas Cornelis Syah, kepada media ini melalui telepon selulernya, 081 380 XXX XXX, Kamis, (31/07/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Diterangkan Cornelis, tanah ulayat tersebut lebih kurang 10 hektar are, (ha), berbatasan langsung dengan dua sub suku, yaitu bagian timur, tepatnya setelah batu dedeok dengan Sub Suku Mburalae, (Fam Pandi), sedangkan bagian barat dengan sub suku Ndana Feoh.

Baca Juga :  Percepat Kinerja APBD 2026, Bupati Paulus Henuk Tekankan Disiplin Pelaksanaan Program dan Serapan Anggaran

 

“Batas-batas ini sudah ditetapkan dari kehidupan leluhur hingga hari ini,” terang dia.

 

Syah menambahkan, ada marga dalam Sub Suku Henula’e di Desa Oebou yang dipercaya dari zaman leluhur untuk menjaga tanah ulayat tersebut sampai dengan saat ini, (red=loti mete), yaitu marga Ndun, Adu dan Ndolu.

 

“Ulayat ini bukan tanah liar atau tidak bertuan.  Di atasnya juga ditumbuhi sejumlah pepohonan, seperti tuak, kusambi dan jenis lainnya yang selama ini bila ada keturunan sub suku yang ingin pergunakan bagi pembangunan rumah, biasanya pergi memotong,”ujar dia.

Baca Juga :  Samuel Taek : Bukan Merusak Pepohonan Tapi Hanya Senggolan Alat Berat Excavator

 

Cornelis Syah mempertegas, kepemilikan tanah ulayat Henula’e tidak bersifat personal atau pun kelompok fam dalam sub suku Henula’e, sehingga bila ada pihak-pihak yang mencoba mengklaim atau memiliki sepihak dengan menerbitkan surat/sertifikat maka itu tidak diakui karena diluar pengetahuan semua fam dalam sub suku Henula’e.

 

Karena itu, sewaktu para leluhur exodus dan menyebar dari kawasan Fiulain ke beberapa wilayah masih dalam ex Nusak Ti,  Ra Ra, (ulayat) Henula’e, dititipkan penjagaannya kepada marga atau fam tertentu dalam sub suku Henula’e, yaitu marga Adu, Ndun dan Ndolu.

 

“Dan kalau ada personal yang mengklaim punya sertifikat atas ulayat Ra Ra Henula’e itu pengklaiman sepihak atau penyerobotan atas tanah ulayat tersebut”, pungkas Syah.

 

Mengakhiri pernyataannya, Cornelis Syah mempertegas kan agar tidak boleh ada pihak mana pun yang melakukan aktivitas di atas tanah ulayat Henula’e, terkecuali ada izin dari seluruh fam dalam sub suku Henulae di Kecamatan Rote Barat Daya.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH, Akan Lantik 471 Orang PPPK Paruh Waktu di Awal Juli 2026

Sementara, Johanes Yoseph Henuk, salah seorang anak sub suku Henula’e, mengajak semua pihak yang menginginkan tanah ulayat sub suku Henula’e agar membuka tikar adat di atas tanah tersebut dan saling duduk menceritakan siapa pemilik, siapa penjaga dan siapa penggarap ata tanah tersebur.

 

“Kita tempuh jalur yang tidak merugikan dan sangat cepat dan tepat supaya keluarga jangan saling mengklaim dan berseteru. Karena kita masyarakat ex Nusak Ti yang menjunjung tinggi nilai nilai adat dan budaya maka kita pakai hukum adat agar keluarga tetap utuh,” pungkas wartawan ini. *

 

.

 

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA