Proyek Perpipaan Air Matasio di Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan “Mangkrak”, Pada Hal Baru Dikerjakan Satu Tahun

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 22:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao- Proyek Perpipaan Air Matasio di Dusun Nggelak Desa Nggelodae Kecamatan Rote Selatan, yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rote Ndao dari dana APBD Tahun 2024 lalu, lebih kurang dua ratus juta, kini “mangkrak”. Pada hal pekerjaan proyek ini baru PHO, (Provisional Hand Over)/atau serah terima sementara), satu tahun.

Pantauan awak media, asas pemanfaatan dari proyek ini tidak dirasakan oleh masyarakat setempat seperti diakui oleh masyarakat pemilik lahan, bahwa hingga sejauh ini aset ini belum diserahkan oleh Dinas PU ke Pemerintah Desa Nggelodae.

Baca Juga :  Sejumlah Wartawan Tidak Diundang Liput Pra dan Pembukaan Musrenbang Kabupaten Rote Ndao

Lebih dari itu, “kabar burung” yang juga diterima awak media ini, menyebut belum beroperasinya proyek perpipaan ini karena baru 10 kepala keluarga yang dilayani meteran secara gratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Desa Nggelodae, Urbanus Sinlae yang hendak dikonfirmasi sejumlah media di kediamannya, Minggu, (26/04/2025), Pukul 11.45 wita, tidak berada dikediamannya. Tapi menurut salah seorang ibu yang duduk di teras rumahnya, mengaku kepala desa sedang berada di Dusun Daedulu dalam urusan adat tertentu.

 

Baca Juga :  Pengembangan Pariwisata NTT Butuh Digitalisasi

Sementara, Camat Rote Selatan, Polce Manafe yang dikonfirmasi media di rumahnya, mengaku tidak mengetahui keberadaan proyek perpipaan tersebut karena sampai dengan saat ini tidak terpampang papan informasi terkait proyek tersebut.

 

“Saya tidak pernah ketemu kontakrtor sehigga tidak pernah tahu siapa yang kerja. Biasanya papan informasi dipasang dipinggir jalan tapi tidak ditemukan

 

Ditambahkan Polce, terkait proyek tersebut pihaknya juga belum menanyakan kepada kepala desa guna memastikan kapan bisa dilakukan serah terima.

 

“Jangan sampai dinas tunggu Tahun 2025 baru diserahkan. Proyek Tahun 2024 tapi sampai dengan Tahun  2025 belum ada serahterima ,”sebut dia.

 

Baca Juga :  Dengan Efisiensi Anggaran, Pemda Rote Ndao Dituntut Bekerja Inovatif, Kreatif dan Efektif

Camat Polce mengaku, kontraktor yang mengerjakan proyek perpipaan Matasio bukan warga Dusun Nggelak melainkan   Daleholu,” ucapnya.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rote Ndao, Ferdinand Ndun, sampai berita ini dipublishkasi belum dapat dimintai tanggapan.

Sedangkan untuk diketahui bahwa untuk mengawal tagline “perubahan” Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, media ini ke depan akan mengawal khusus semua pekerjaan proyek di Kabupaten Rote Ndao. *

*

 

Berita Terkait

Kolaborasi Ilmiah dan Tata Kelola Kolaboratif, Bupati Paulus Henuk Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Rote Ndao
Dari Silaturahmi Menuju Penguatan Sinergi, Bupati Paulus Henuk Sambut Kepala Kantor Pertanahan yang Baru
Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional
Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026
Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan
Rote Ndao Matangkan Persiapan Kunjungan K-SIGN Bersama KBRI Canberra
Audiens Bersama Panitia Paskah 2026, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Pemerintah dan Gereja
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:32 WITA

DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:42 WITA

Harmoni Eksekutif dan Legislatif Menguat, Sidang II DPRD Rote Ndao Resmi Ditutup dengan Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 11 Mei 2026 - 13:28 WITA

Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku

Sabtu, 25 April 2026 - 16:55 WITA

Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 16:59 WITA

Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WITA

Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao

Minggu, 7 September 2025 - 19:48 WITA

Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat

Sabtu, 6 September 2025 - 14:06 WITA

Reses di Dusun Loe Ndolu Desa Bolatena Kecamatan Landu Leko, Migel Heret Beama Tampung Sejumlah Keluh Kesah Masyarakat

Berita Terbaru