Usai acara Sertijab dan media yang mencoba mewawancarai Kades Papela terkait program kerja serta sanksi apa yang diterimanya, kades menolak berkomentar dengan alasan sedang sakit kepala.
Sementara, tokoh adat Desa Papela, Djishard Bakuama dikesempatannya, kepada media mengapresiasi Bupati Rote Ndao karena telah memberikan sanksi kepada Kepala Desa Papela terkait pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Hari ini telah dilaksanakan sertijab, Tetapi kami sangat kecewa dengan Ketua Gugus Covid 19 Kabupaten Rote Ndao yang terkesan tidak perduli terhadap aturan terutama, KUHP pasal 216, ayat 1 dan pasal- lainya yang mengatur, tentang pelanggaran prokes,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Djishard, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran prokes, dengan tidak menghiraukan surat pengaduan masyarakat Desa Papela terkait dugaan pelanggaran prokes dan Surat keputusan Kapolri nomor ST/3220/XI KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020, tentang penegakan Prokes.
“Kalau masyarakat yang melanggar prokes siapa yang akan memberikan sanksi,” ujar dia balik bertanya. *ambi
Halaman : 1 2

Ikuti Kami
Subscribe































