onlinentt. com-NTT, -Untuk membangun komunikasi jejaring kerja dan kepeduliaan stackholder di lingkungan pemerintah untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba, (P4GN), melalui sinegritas program kegiatan pemberdayaan masyarakat anti narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur, (BNNP-NTT), mengadakan Rapat Kerja, (Raker), P2M Anti Narkoba di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi NTT, (Prov-NTT), bertempat di Room Oenesu Hotel Swiis Bellin Kristal Kupang, Rabu, (10/03/2020).
Raker ini dimulai pada pukul 09.15 wita hingga selesai dibuka oleh Hendrik J. Rohi, SH, M. Hum, Kabid P2M, (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), BNNP NTT.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa dengan sambutan oleh Kepala BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), Teguh Iman Wahyudi, SH., MH, dalam sambutan yang dibacakan oleh Hendrik J. Rohi, SH, M. Hum, Kabid P2M, (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), BNNP NTT, sekaligus membuka kegiatan Raker.
Seterusnya, kegiatan coffe break, dan dilanjutkan lagi dengan pemaparan, materi pertama tentang strategi pemberdayaan masyarakat dalam P4GN dan diskusi panel oleh para pemateri, antara lain, Hendrik J. Rihi, SH, M. Hum. Materi kedua, soal implementasi Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, fasilitasi P4GN oleh pemerintah provinsi oleh Kepala Bidang Ketahanan Seni dan Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi oleh Kesbangpol Prov-NTT, Drs Kasmanto R. Djo Naga, M. Si. Ketiga, peran aktif pemerintah dalam P4GN dan Pemetaan Calon Penggiat Anti Narkoba, Penyuluh Narkoba Ahli Mady, Drs Thiny L. Teeishow.
Kepala BNN Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), Teguh Iman Wahyudi, SH., MH, dalam sambutan yang dibacakan oleh Hendrik J. Rohi, SH, M. Hum, Kabid P2M, (Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat), BNNP NTT, mengatakan trend perkembangan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dewasa ini menunjukan peningkatan yang signifikan.
“Berdasarkan hasil penelitian BNN bekerjasama dengan LIPI TAHUN 2019,
diperkirakan sekitar 3,8 juta jiwa penduduk Indonesia terindikasi menjado pecandu dan penyalahgunaan narkotika,”ujar dia.
Sedangkan untuk Prov-NTT, tercatat sebanyak 4.875 orang pecandu penyalahgunaan narkotika. Namun, jumlah yang terakaes layanan rehabilitasi masih sangat sedikit dibanding para pecandu yang tidak terakses kesehatan dan pemulihan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya