Henderina Seseli, dihubungi wartawan via telepon seluler, Senin, (07/12/2020), mengaku masih menerima tunjangannya, karena dirinya adalah anggota BPD.
“Beta ditunjuk sebagai anggota BPD oleh Pejabat Kades saat itu, Pildas Oan, untuk gantikan salah satu anggota BPD yang mundur karena ikut pemilihan calon legislatif”, terangnya dari balik handpone.
Sedangkan soal SK Bupati, menurut Henderina Seseli, bukan urusan melainkan kewenangan atasannya, yaitu Kades Tenalai, Pildas Oan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disinggung mengapa tidak mengundurkan diri sebagai anggota BPD, saat pendaftaran calon Kepala Desa Tenalain, Hendarina kembali menanyakan, dari mana dirinya dapat mengajukan cuti, sedangkan menjabat sebagai anggota BPD pun tidak mengkantongi SK Bupati.
“Mau cuti karmana, ko SK Bupati sonde ada na. Jadi beta dianggap calon dari masyarakat biasa”, ucapnya.
Hendarina menambahkan, awal menerima tunjangan, dirinya pernah menanyakan SKnya, tetapi oleh pejabat kades disampaikan belum diterbitkan sehingga disuruh menunggu.
Bahkan tidak sampai disiitu, dirinya berulang-ulang kali menanyakan SKnya. Misalnya, pada saat mendaftar sebagai balon kades, namun, kata Kades Pildan, bahwa tidak ada SK untuknya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

Ikuti Kami
Subscribe































