Diduga Saat Cakades Tenalai, Seseli Tidak Kantongi Ijin Cuti dari Bupati Rote Ndao

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020 - 10:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Henderina Seseli, dihubungi wartawan via telepon seluler, Senin, (07/12/2020), mengaku masih menerima tunjangannya, karena dirinya adalah anggota BPD.

“Beta ditunjuk sebagai anggota BPD oleh Pejabat Kades saat itu, Pildas Oan, untuk  gantikan salah satu anggota BPD yang mundur karena ikut pemilihan calon legislatif”, terangnya dari balik handpone.

Baca Juga :  8 Orang Penjabat Kades yang Baru Dilantik Tahun ini Akan Melaksanakan Pilkades

Sedangkan soal SK Bupati, menurut Henderina Seseli, bukan urusan melainkan kewenangan atasannya, yaitu Kades Tenalai, Pildas Oan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disinggung mengapa tidak mengundurkan diri sebagai anggota BPD, saat pendaftaran calon Kepala Desa Tenalain, Hendarina kembali menanyakan, dari mana dirinya dapat mengajukan cuti, sedangkan menjabat sebagai anggota BPD pun tidak mengkantongi SK Bupati.

Baca Juga :  Sejumlah Aset Daerah di TTS,  Mubasir dan Mengalami Kerusakan Parah

“Mau cuti karmana, ko SK Bupati sonde ada na. Jadi beta dianggap calon dari masyarakat biasa”, ucapnya.

Hendarina menambahkan, awal menerima tunjangan, dirinya pernah menanyakan SKnya, tetapi oleh pejabat kades disampaikan belum diterbitkan sehingga disuruh menunggu.

Baca Juga :  Rencana Deklarasi Henuk-Pelle Masih Tunggu Hasil Pileg 2024

Bahkan tidak sampai disiitu, dirinya berulang-ulang kali menanyakan SKnya. Misalnya, pada saat mendaftar sebagai balon kades, namun, kata Kades Pildan, bahwa tidak ada SK untuknya.

Berita Terkait

DPRD Rote Ndao Tetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
Harlah ke-28 PKB Jadi Momentum Konsolidasi Nasional, Semangat Kebangkitan Diperkuat dari Jakarta
Harmoni Eksekutif dan Legislatif Menguat, Sidang II DPRD Rote Ndao Resmi Ditutup dengan Penetapan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025
Sang Maestro, “Bang Anus Pandi” Reses di Desa Oetefu, Dibuat “Babak Belur” oleh Masyarakat Sampai Rogo Saku
Dari Muscab DPC PKB Rote Ndao, Wakil Ketua DPW PKB NTT Tekankan Politisi PKB Harus Mampu Dapatkan kepercayaan Publik
Kunker Viktor Laiskodat Gelar Sosialisasi Penanganan Bencana di Desa Helebeik Rote Ndao
Migel Heret Beama, “Minta”, Masyarakat Dusun Ampano Desa Oenggae Dukung dan Berdoa Buat Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao
Di Reses ke-II di Desa Oenggae, Migel Beama, “Bersua” Dengan Pendukung Fanatik Cacat
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 07:24 WITA

Penandatanganan KUA-PPAS 2027, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Komitmen Anggaran Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:40 WITA

Dari Lumbung Petani ke Gudang Bulog: Paulus Henuk Pastikan Hasil Panen Rakyat Menjadi Pilar Ketahanan Pangan Rote Ndao

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:10 WITA

Di Balik Senyum Anak-Anak, Ada Kenangan Masa Kecil Seorang Bupati Paulus Henuk

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:51 WITA

Rote Ndao Bersinergi Sambut HUT Persekutuan Doa Sinode GMIT 2026, Pemda Tegaskan Dukungan Penuh Bagi Iman dan Ekonomi Umat

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:25 WITA

MPLS 2026 Rote Ndao Dimulai, Bupati Paulus Henuk Tegaskan Sekolah Harus Menjadi Ruang Tumbuh Generasi Berkarakter

Senin, 29 Juni 2026 - 19:25 WITA

Dari Pulau Terselatan, Keluarga Kuat Menjadi Awal Masa Depan Rote Ndao

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:35 WITA

Adrianus Pandie, Sosok Peduli yang Memilih Berbuat dalam Diam

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:20 WITA

Pancasila Bukan Sekadar Dasar Negara atau Dokumen Historis

Berita Terbaru