onlinentt.com- Rote Ndao- Diduga saat calon Kepala Desa Tenalai pada Bulan Oktober 2020 lalu, Hendarina Seseli anggota BPD aktif tidak mengkantongi ijin cuti dari Bupati Rote Ndao. Bahkan dari hasil penelusuran media ini, disinyalir yang bersangkutan tidak mengkantongi ijin cuti sebagai anggota BPD Desa Tenalai karena status keanggotaan BPD antar waktunya, tidak ditindaklanjuti dengan SK Bupati.
Lebih dari itu, sumber yang enggan menuliskan nama dan berdasarkan bukti yang diperoleh oleh awak media, menyebutkan, bahwa sejak bulan Pebruari 2019 hingga September 2020, Henderina masih menerima pembayaran tunjangannya, sebesar 700. 000 ribu rupiah perbulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ironinya, karena tidak mengkantongi ijin cuti dari Bupati Rote Ndao maka pada saat pengajuan pemberkasan untuk maju sebagai balon cakades Tenalai, yang bersangkutan mendapat protes keras dari beberapa orang balon agar tidak diloloskan sebagai balon maupun calon kades. Namun anehnya, panitia pilkades tetap ngotot meloloskan yang bersangkutan sebagai calon Kepala Desa Tenalai dengan alasan, Seseli adalah masyarakat biasa bukan anggota BPD.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya