Rumah Tadeus Rata dengan Tanah Dihantam Angin Kincang Hari Ini

- Redaksi

Minggu, 1 November 2020 - 00:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Hujan lebat dan angin kencang pada hari ini, Sabtu, (30/10/2020), sekitar pukul 11.30 wita di Belo dan Kolhua mengakibatkan rumah sangat sederhana milik salah seorang warga bernama, Tadeus Naja di Jalan H. R Koroh RT 22, RW 02 Kelurahan Belo Kecamatan Maulafa Kota Kupang rata dengan tanah.

Kejadian tersebut membuat Tadeus Naja dan isterinya kebingungan karena tidak memiliki tempat tinggal lagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk  malam ini Tadeus dan isterinya terlaksana harus berlindung sementara di rumah keluarga.

Pantauan media ini, Tadeus bersama isteri dibantu oleh beberapa orang warga yang adalah tetangganya mengumpulkan perlengkapan rumah yang telah diporak-porandakan angin kencang.

Baca Juga :  Forum Oto Ranah Minang dan Kodim 0309/Solok Bagikan Ribuan Masker

Tadeus Naja merupakan warga cacat yang dalam keseharian hidupnya hanya berharap pada pekerjaan sang isteri sebagai pekerja serabutan.

Kepada awak media ini, Tadeus berharap dengan musibah yang dia alami bersama keluarga bisa mendapat uluran tangan dari pemerintah kota Kupang.

“Saya tidak punya apa-apa lagi Pak. Rumah sederhana saya sudah rusak. Segala yang saya miliki telah diterjang angin. Saat ini saya sangat hanya berharap uluran tangan dari pak Wali Kota Kupang”, papar dia.

Berdasarkan pantauan media ini, keadaan Tadeus dan isterinya sangat memprihatinkan dan menyedihkan.

Baca Juga :  PT. Jasa Raharja Cabang NTT Terus Bersinergi Dengan Badan Otorita Pariwisata

Saat ditanya, pasca musibah ini apakah dirinya pernah mendapat bantuan dari pemerintah.

Tedeus dengan mata berkaca-kaca mengaku sejauh ini belum ada perhatian sama sekali dari pemerintah setempat. Pada hal oleh pemerintah RT RW bahkan kelurahan telah mewancarai dan mendapat seluruh kerugian yang dialami.

“Kami belum dapat perhatian dari pemerintah. Kami sudah lama tinggal di sini tapi belum rasakan bantuan apa pun dari pemerintah”, pungkasnya.

Elvira warga setempat yang ikut menyaksikan musibah yang dialami oleh Tadeus, membenarkan bahwa hujan lebat dan angin kencang itu terjadi sekitar pukul 11.30 wita yang membuat rumah Tadeus Naja tata dengan tanah.

Baca Juga :  Menyala..Paket Lentera Resmi Daftar di KPU Rote Ndao

“Memang hujan lebat tadi siang disertai angin sangat kencang”, ujarnya.

Menurut Elvira, pemerintah Kota Kupang harus memperhatikan Tadeus dan keluarga karena kejadian yang dialami adalah luar biasa. Apalagi Tadeus adalah warga cacat yang hanya hanya bergantung kebutuhan sehari-hari pada pendapatan istrinya yang bekerja serabutan, ungkap dia.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada  bantuan apapun dari pemerintah atau pihak swasta yang merasa peduli terhadap musibah yang dialami oleh Tadeus dan keluarga. *jh/pn

Berita Terkait

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem
Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao
Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau
Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes
Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda
Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan
Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote
Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 05:11 WITA

Ada Apa Tim Pemeriksa BPK ke Rote Ndao?

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:25 WITA

Bupati Rote Ndao Usulkan Inspektorat Menjadi Bagian Pencegahan KPK RI

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:31 WITA

DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu Per 2 Maret 2026

Selasa, 16 Desember 2025 - 01:16 WITA

Kerjasama Media Dengan Pemda Rote Ndao Diduga Sarat “Permainan”

Minggu, 14 Desember 2025 - 10:38 WITA

Ketua IPW Tegaskan Pelaku Penganiayaan Dua Debt Collector Asal NTT Ditindak Sesuai Aturan Hukum

Jumat, 12 Desember 2025 - 23:39 WITA

Kerajinan Padam, Warga Rote Ndao Minta Kepala PT. PLN (PERSERO) UIW NUSA TENGGARA TIMUR Evaluasi Kinerja Kepala PLN ULP Rote Ndao

Jumat, 14 November 2025 - 10:28 WITA

Somasi Pemdes Bo’a Berpotensi Pidana Bagi Para Pendemo Yang Blokir Akses Jalan

Selasa, 4 November 2025 - 11:28 WITA

Komitmen Terhadap Rekom RDP, Bupati Rote Ndao Usai Lakukan Pengecekan, Pastikan Ada Akses Jalan Bagi Masyarakat Ke Kawasan Wisata

Berita Terbaru