onlinentt.com-Kota Kupang, -Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur, (NTT), konsisten dalam menangani korban lakalantas di pertigaan PLTU 2 Bolok, dengan menyerahkan santunan kepada korban meninggal melalui ahli waris dan untuk korban luka-luka telah diterbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit berupa biaya perawatan serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum dan ambulans maksimum.
“Begitu mengetahui kejadian Lakalantas di Bolok, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Kupang untuk melakukan kunjungan on the spot dan pendataan ke rumah sakit”, demikian dikatakan Kepala Cabang PT. Jasa Raharja (Persero) Nusa Tenggara Timur, Pahlevi B. Syarif kepada awak media melalui press realese, Rabu, (05/02/2020).
Pahlevi menambahkan, semua korban, terjamin oleh Undang – Undang, (UU), Nomor 34 Tahun 1964 dan berdasarkan Peraturan Menteri, (Permen), Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
“Korban meninggal dunia, ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar.50.000.000 rupiah, “terang dia.
Diungkapkan, seluruh korban luka-luka akan diterbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit untuk biaya perawatan maksimum sebanyak, 20.000.000 rupiah dan Jasa Raharja juga menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum 1.000.000 rupiah dan biaya ambulans maksimum sejumlah 500 ribu rupiah.
“Korban luka-luka sementara dalam perawatan di Rumah Sakit Umum, W. Z Johannes Kupang dan Rumah Sakit Wirasakti. Seluruh biaya perawatan telah diakomodir. Bahkan, sebagai bentuk konsistensi Jasa Raharja terhadap Laka Lantas, setelah mendapatkan laporan polisi dari Satuan Lalu Lintas Polres Kupang, petugas kami langsung menentukan sikap dengan menjemput bola di rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan,” papar dia.
Pahlevi B. Syarif mengaku korban yang meninggal dunia sesuai bukti identitas bernama, Suyadi berasal dari RT 04, RW 01, Desa Tanggel, Kecamatan Randu Blatung Kabupaten Blora Jawa tengah. Korban akan diberangkatkan ke kampung halamannya menggunakan penerbangan domestik pada Kamis, (06/02/2020), namun jasad baru bisa dikirmkan setelah melalui survey oleh petugas.
“Semalam penanggung jawab pelayanan telah berkoordinasi dengan petugas Jasa Raharja di Kabupaten Blora Provinsi Jawa Tengah, jelasnya.
Diakhir katanya, Syarif menyampaikan rasa prihatin dan turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi semoga keluarga yang ditinggalkan mendapatkan Ridho Allah.
Sementara untuk diketahui, telah terjadi tabrakan maut antara mobil pick up Daihatzu Grand Max warna hitam nomor polisi DH 9169 AJ dengan Toyota Rush warna putih DH 1882 HH, pada Rabu, 05 Pebruari 2020, pukul 13.05 wita di Jalan Raya Desa Bolok Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang.
Dalam tabrakan tersebut, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat dan 6 lainnya menderita luka ringan. ***Press Realese Humas Jasa Raharja Cabang NTT.