Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Dua tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dalam Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan, (UPI), Tahun Anggaran, (TA), 2023 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri, (Kejari), Rote Ndao.

 

“Penetapan tersangka JBM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 401 tanggal 22 Agustus 2025 dan Nomor: 402 tanggal 27 Agustus 2025,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Reyndra dalam keterangan Persnya kepada awak media, Rabu (27/08/2025), di Kantornya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Febrianda Reyndra, kedua tersangka yang ditahan, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao JBM dan Kontraktor Pekaksana AM, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Dari Silaturahmi Menuju Penguatan Sinergi, Bupati Paulus Henuk Sambut Kepala Kantor Pertanahan yang Baru

Ditambahkan Kajari Febrianda, penetapan tersangka terhadap JBM dan AM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Rote Ndao dalam dugaan korupsi dana Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

 

Kembali Febrianda mengaku, setelah  penetapan tersangka, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print/236 atas nama tersangka JBM dan Nomor: Print/237 atas nama tersangka AM pada tanggal 27 Agustus 2005.

Baca Juga :  Dua Tahun Kepemimpinan Gubernur VBL dan Wagub JNS, Presiden Kunjungi NTT Lima Kali

 

“Kedua tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. 

 

Di mana sebelum dibawa ke Lapas Kelas III Ba’a, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tim medis dari RSUD Ba’a dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat,” ujar dia.

 

Sebut Febrianda, berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Ahli Konstruksi yang dihadirkan Penyidik, diperoleh total kerugian negara atau daerah sebesar Rp 668.625.770 atau setidak-tidaknya sebesar nilai kerugian tersebut.

Baca Juga :  Pj. Gubernur NTT Dampingi Kepala BNBP RI Tinjau Kegiatan Satgas KLB Rabies di Kabupaten TTS

 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang tipikor.

 

Disinggung peran para tersangka dalam kasus ini, Febrianda menyampaikan JBM berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AM berperan sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi UPI tersebut. *

 

Berita Terkait

Saat Air Mata Jatuh, Paulus Henuk Hadir Membawa Doa: Penghiburan Bagi Keluarga Henry John Mesach
Empati Seorang Pemimpin: Paulus Henuk Menguatkan Keluarga Sekda Rote Ndao dalam Masa Dukacita
Kolaborasi Ilmiah dan Tata Kelola Kolaboratif, Bupati Paulus Henuk Perkuat Strategi Pengentasan Kemiskinan dan Stunting di Rote Ndao
Dari Silaturahmi Menuju Penguatan Sinergi, Bupati Paulus Henuk Sambut Kepala Kantor Pertanahan yang Baru
Bupati Paulus Henuk Perjuangkan Dukungan Pusat, Rote Ndao Bidik Percepatan Rehabilitasi Pascabencana dan Industri Garam Nasional
Evaluasi Triwulan III, Bupati Paulus Henuk Dorong OPD Percepat Realisasi Program dan Perkuat Kualitas Pelayanan Publik
Bangun Mimpi dari Pulau Selatan: Bupati Paulus Henuk Antar 20 Putra-Putri Rote Ndao Raih Pendidikan Berkualitas Lewat Program ADEM 2026
Dari Rumah Jabatan, Bupati Paulus Henuk Matangkan Rencana Pengembangan Energi Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:51 WITA

Festival Rote Malole 2026 Jadi Ruang Hidupkan Warisan Budaya Rote Ndao

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:42 WITA

Halo #SobATRBPN, Kementerian ATR/BPN terus bertransformasi untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, aman, dan modern.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:59 WITA

Dari Oebatu Letekik, Suara Rakyat Menjadi Peta Perjuangan Melkianus Haning

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:01 WITA

Dari Kupang untuk Rote Ndao: Paulus Henuk Kawal Agenda Pertanahan Demi Masa Depan Pembangunan Daerah

Senin, 27 Juli 2026 - 21:04 WITA

Bupati Paulus Henuk Lepas Kepergian ASN Dinas Perhubungan, Tegaskan Pengabdian Tak Pernah Berakhir oleh Waktu

Senin, 27 Juli 2026 - 20:57 WITA

Bupati Paulus Henuk Matangkan Agenda Reformasi Birokrasi, Pengisian Jabatan Strategis Jadi Prioritas Agustus 2026

Senin, 27 Juli 2026 - 20:48 WITA

Bangun Pendidikan Berbasis Kolaborasi, Bupati Paulus Henuk Siapkan Forum Peningkatan Kapasitas Guru dan Kepala Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:43 WITA

Kolaborasi Ilmu dan Pemerintahan, Bupati Paulus Henuk Sambut Pengabdian Undana untuk Percepat Pembangunan Berbasis Potensi Lokal

Berita Terbaru