Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi UPI TA 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Ditahan Penyidik Kejaksaan

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 18:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Johanes Henuk Editor : redaksi
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Rote Ndao-Dua tersangka kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dalam Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan, (UPI), Tahun Anggaran, (TA), 2023 lalu, Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri, (Kejari), Rote Ndao.

 

“Penetapan tersangka JBM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 401 tanggal 22 Agustus 2025 dan Nomor: 402 tanggal 27 Agustus 2025,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rote Ndao Febrianda Reyndra dalam keterangan Persnya kepada awak media, Rabu (27/08/2025), di Kantornya. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menurut Febrianda Reyndra, kedua tersangka yang ditahan, yakni Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao JBM dan Kontraktor Pekaksana AM, ” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Paulus Henuk Dorong Penataan TPA yang Lebih Aman dan Ramah Lingkungan

Ditambahkan Kajari Febrianda, penetapan tersangka terhadap JBM dan AM, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Rote Ndao dalam dugaan korupsi dana Rehabilitasi Unit Pengolahan Ikan pada Dinas Perikanan Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2023.

 

Kembali Febrianda mengaku, setelah  penetapan tersangka, pihaknya kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Nomor: Print/236 atas nama tersangka JBM dan Nomor: Print/237 atas nama tersangka AM pada tanggal 27 Agustus 2005.

Baca Juga :  Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui "Sejuta" Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan

 

“Kedua tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Ba’a selama 20 hari ke depan, terhitung 27 Agustus 2025 sampai dengan 15 September 2025. 

 

Di mana sebelum dibawa ke Lapas Kelas III Ba’a, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter dan tim medis dari RSUD Ba’a dengan hasil pemeriksaan dinyatakan sehat,” ujar dia.

 

Sebut Febrianda, berdasarkan laporan hasil penghitungan dari Ahli Konstruksi yang dihadirkan Penyidik, diperoleh total kerugian negara atau daerah sebesar Rp 668.625.770 atau setidak-tidaknya sebesar nilai kerugian tersebut.

Baca Juga :  PEKPPP Jadi Cermin Pembenahan Pelayanan, Yohanis Dade Minta ASN Sumba Barat Berani Berbenah

 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal primer, yakni Pasal 2 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Undang-Undang tipikor.

 

Disinggung peran para tersangka dalam kasus ini, Febrianda menyampaikan JBM berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AM berperan sebagai pelaksana kegiatan rehabilitasi UPI tersebut. *

 

Berita Terkait

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti
HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT, Warga Binaan Lapas Ba’a Dikuatkan Lewat Pelayanan Rohani dan Pengobatan Gratis
Najwa Jumanatul Qolbi, Nyalakan Semangat Persaudaraan untuk Sekolah Tanpa Perundungan
Paulus Henuk Rangkul KMJ GMIT Siloam Metina, Matangkan Penyambutan HUT ke-25 Persekutuan Doa GMIT
Dari Susah Menuju Sukses, Yedit Bessie, Lalui “Sejuta” Pengorbanan dan Doa Selalu Menjadi Kekuatan
Martha Floria Yanti Teuf, S.Pd: Menapaki Perjalanan dengan Hati, Mengabdi dengan Kasih, dan Bertumbuh dalam Ketekunan
Sertipikat Sekolah Rakyat Diserahkan, Pemkab Rote Ndao Pastikan Aset Pendidikan Berdiri di Atas Dasar Hukum
Paulus Henuk Dorong Keterbukaan Informasi Jadi Budaya Pelayanan Pemerintahan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Bupati dan Wakil Bupati, ASN, DPRD dan Polisi Punya Jalur BBM, Wartawan Untuk Dapat Setetes Saja Sulit

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:26 WITA

Di Balik Jeruji, 21 Warga Binaan Lapas Ba’a Merajut Kembali Mimpi Lewat Pendidikan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:58 WITA

Masyarakat Rote Ndao “Bak Hidup di Persimpangan Sorga dan Neraka”

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:46 WITA

Data Pertanahan Kantah Kabupaten Karawang Sebagian Besar Telah Dialihmediakan, Masyarakat Diimbau Tidak Khawatir

Berita Terbaru