Kanwil IV KPPU Dorong Perbaikan Kemitraan Perunggasan, Pasca Putusan Kemitraan Dikuatkan MA

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 11:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Surabaya-Usai Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Nomor 09/KPPU-K/2020, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), Kanwil IV KPPU mendorong para stackeholder perunggasan di wilayah kerjanya untuk segera melakukan perbaikan kemitraan yang sehat. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ari Ratmawan Kusnandar, Senin,(12/12/2022), melalui press reales yang diterima media ini, menghimbau para stakeholder kemitraan perunggasan agar dapat belajar dari Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020. 

Baca Juga :  KPPU Apresiasi Pemprov NTT Atas Upaya Penyelenggaraan SDA Hayati dan Ekosistem di TNK

“Putusan 09 ini menyoroti bagaimana pentingnya menjaga kemitraan tetap dalam koridor prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan menguatkan antara perusahaan inti dengan peternak plasmanya”, terang Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ari Ratmawan Kusnandar, sebagaimana diketahui, dalam Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020, KPPU menemukan adanya kondisi tidak menguntungkan bagi 117 peternak yang menjadi plasma dari PT. STS.

“Mereka bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk,  khususnya dikaitkan program Pengembangan dan Modernisasi Kandang PT. STS,” papar dia. 

Menurut Ratmawan, KPPU telah meminta  PT. STS selaku terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara terlapor dengan plasma sesuai bukti telah melanggar Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan melakukan 5 perbaikan dalam kurun waktu 6 bulan, urainya.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Bertemu Tim PT Garam Nusantara dan K-UTech Kanada Bahas Tiga Hal Utama

Dikatakan perbaikan tersebut meliputi hal-hak sebagai berikut, pertama, memisahkan 2 (dua) ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban terlapor dengan memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma;  Kedua,  menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan. Ketiga, menambahkan klausul terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang. Keempat, menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang. Kelima, menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.

Baca Juga :  Bupati Rote Ndao Bangun Sinergi Digital Bersama Bank NTT, Dorong Modernisasi Layanan Pemerintahan

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU mengaku pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi di wilayah kerjanya (Jatim, Bali, NTB dan NTT) guna mendiseminasikan subtansi Putusan dimaksud. 

“Kami akan segera menyampaikan subtansi Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020 ini sebagai salah satu materi program pengawasan kemitraan di wilayah kerja kami”, pungkas Ari. *tim

Berita Terkait

Atasi Persoalan BBM, Paulus Henuk Konsolidasikan Perangkat Daerah Cari Solusi bagi Rote Ndao
Sambut HUT Partai Perindo Ke 12, Anggota DPRD Yunus Panie Serahkan 12 Sapi Bibit bagi Warga Dua Kecamatan
Bupati Paulus Henuk Perkuat Sinergi dengan Bank NTT, Dorong Dukungan Perbankan untuk Pembangunan Rote Ndao
Dari Sanggaoen ke Pasar Global, Paulus Henuk Dorong Produk Rote Ndao Tembus Buyer Internasional
Paulus Henuk Perketat Pengawasan BBM, Satgas Diminta Cepat Tuntaskan Persoalan di Lapangan
Bupati Paulus Henuk Perkuat Koordinasi dengan Pertamina, Pastikan BBM Rote Ndao Tak Tersendat
K-S-SIGN Rote Ndao Masuk Tahap Pengawalan Serius, Pemerintah Dorong Percepatan Proyek Garam Nasional
Wakil Project Manager PT. Nindya Karya Rote Ndao Imbau Tanggul Tambak Garam Jangan Dirusak, Persoalan Bisa Diselesaikan dengan Komunikasi
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:34 WITA

Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:11 WITA

Terapkan Manajemen Risiko dengan Pendekatan GRC, Wamen ATR/Waka BPN Harapkan Pengendalian Risiko Berbasis Data

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:00 WITA

Lindungi Hak Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Selesaikan 3.018 Kasus Pertanahan

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:27 WITA

32 Tahun Mengabdi di Rote Ndao, Karolus Laga Masan Memilih Setelah Pensiun Menetap: “Tanah Ini Sudah Menjadi Negeri Ayah dan Ibu Kedua”

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:14 WITA

Barcode BBM Diduga Dimanipulasi, Satu Mobil Bisa Isi Berulang Kali? Polisi dan Samsat Harus Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:25 WITA

Atas Perintah Siapa Pertamax Sanggaoen Dibatasi? Pengakuan Anggota Polisi Picu Tanda Tanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 01:26 WITA

Dari Lobalain Menatap IPDN, Kaleb Bessie Buktikan Perjuangan Anak Rote Ndao Tak Berhenti di Batas Pulau

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:49 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang, Di Mana Satgas BBM dan Tim Pemantau BBM?

Berita Terbaru

Humaniora

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Kamis, 22 Okt 2026 - 16:19 WITA