onlinentt.com-Surabaya-Usai Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 09/KPPU-K/2020, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), Kanwil IV KPPU mendorong para stackeholder perunggasan di wilayah kerjanya untuk segera melakukan perbaikan kemitraan yang sehat.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ari Ratmawan Kusnandar, Senin,(12/12/2022), melalui press reales yang diterima media ini, menghimbau para stakeholder kemitraan perunggasan agar dapat belajar dari Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020.
“Putusan 09 ini menyoroti bagaimana pentingnya menjaga kemitraan tetap dalam koridor prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan menguatkan antara perusahaan inti dengan peternak plasmanya”, terang Ari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Ari Ratmawan Kusnandar, sebagaimana diketahui, dalam Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020, KPPU menemukan adanya kondisi tidak menguntungkan bagi 117 peternak yang menjadi plasma dari PT. STS.
“Mereka bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk, khususnya dikaitkan program Pengembangan dan Modernisasi Kandang PT. STS,” papar dia.
Menurut Ratmawan, KPPU telah meminta PT. STS selaku terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara terlapor dengan plasma sesuai bukti telah melanggar Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan melakukan 5 perbaikan dalam kurun waktu 6 bulan, urainya.
Dikatakan perbaikan tersebut meliputi hal-hak sebagai berikut, pertama, memisahkan 2 (dua) ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban terlapor dengan memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma; Kedua, menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan. Ketiga, menambahkan klausul terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang. Keempat, menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang. Kelima, menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.
Selanjutnya, Kanwil IV KPPU mengaku pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi di wilayah kerjanya (Jatim, Bali, NTB dan NTT) guna mendiseminasikan subtansi Putusan dimaksud.
“Kami akan segera menyampaikan subtansi Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020 ini sebagai salah satu materi program pengawasan kemitraan di wilayah kerja kami”, pungkas Ari. *tim

Ikuti Kami
Subscribe































