Kanwil IV KPPU Dorong Perbaikan Kemitraan Perunggasan, Pasca Putusan Kemitraan Dikuatkan MA

- Redaksi

Senin, 12 Desember 2022 - 11:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Surabaya-Usai Mahkamah Agung RI menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  Nomor 09/KPPU-K/2020, tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Pelaksanaan Kemitraan Pola Inti Plasma di Sektor Peternakan Ayam terkait Pengembangan dan Modernisasi Kandang oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (PT STS), Kanwil IV KPPU mendorong para stackeholder perunggasan di wilayah kerjanya untuk segera melakukan perbaikan kemitraan yang sehat. 

Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU, Ari Ratmawan Kusnandar, Senin,(12/12/2022), melalui press reales yang diterima media ini, menghimbau para stakeholder kemitraan perunggasan agar dapat belajar dari Putusan KPPU Nomor 09/KPPU-K/2020. 

Baca Juga :  DPW KAPTEN NTT Tindaklanjuti Hasil Rakornas I

“Putusan 09 ini menyoroti bagaimana pentingnya menjaga kemitraan tetap dalam koridor prinsip saling membutuhkan, mempercayai, menguntungkan, dan menguatkan antara perusahaan inti dengan peternak plasmanya”, terang Ari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Ari Ratmawan Kusnandar, sebagaimana diketahui, dalam Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020, KPPU menemukan adanya kondisi tidak menguntungkan bagi 117 peternak yang menjadi plasma dari PT. STS.

“Mereka bagian dari kelompok usaha PT Charoen Pokphand Indonesia, Tbk,  khususnya dikaitkan program Pengembangan dan Modernisasi Kandang PT. STS,” papar dia. 

Menurut Ratmawan, KPPU telah meminta  PT. STS selaku terlapor untuk menghapus bentuk menguasai secara yuridis dalam perjanjian kerja sama kemitraan antara terlapor dengan plasma sesuai bukti telah melanggar Pasal 35 ayat (1), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 dengan melakukan 5 perbaikan dalam kurun waktu 6 bulan, urainya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Dikatakan perbaikan tersebut meliputi hal-hak sebagai berikut, pertama, memisahkan 2 (dua) ketentuan perjanjian, yaitu perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang dan perjanjian kerja sama kemitraan, serta kewajiban terlapor dengan memberikan bukti pemisahan perjanjian berupa APHT dan sertifikat hak tanggungan untuk seluruh plasma;  Kedua,  menghapus seluruh substansi perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang di dalam perjanjian kerja sama kemitraan. Ketiga, menambahkan klausul terkait penggantian (retur) sarana produksi peternakan dari yang semula setelah berita acara serah terima ditandatangani menjadi 1 x 24 jam setelah plasma menerima barang. Keempat, menambahkan pengaturan jangka waktu dan pelunasan hutang sebelum jatuh tempo dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang. Kelima, menambahkan pengaturan hak plasma untuk menentukan kelangsungan usaha peternakannya setelah lunasnya hutang di dalam perjanjian pembiayaan/hutang dana modernisasi kandang.

Baca Juga :  Raih Peringkat III Nasional Pengerjaan Jalan Provinsi, Pemprov  NTT Dapat Dua Excavator dari Kementerian PUPR

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU mengaku pihaknya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Peternakan Provinsi di wilayah kerjanya (Jatim, Bali, NTB dan NTT) guna mendiseminasikan subtansi Putusan dimaksud. 

“Kami akan segera menyampaikan subtansi Putusan KPPU No 09/KPPU-K/2020 ini sebagai salah satu materi program pengawasan kemitraan di wilayah kerja kami”, pungkas Ari. *tim

Berita Terkait

Paulus Henuk Secara Simbolis Serahkan Bantuan Alat Pertanian di Desa Holoama Kecamatan Lobalain
Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya
Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat
Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting
Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah
Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober
Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:02 WITA

Bupati Henuk Dorong Yayasan Nusa Tenggara Vokasi Untuk Fokus Produksi Rumput Laut dan Janji Bangun Pabriknya

Minggu, 12 April 2026 - 03:15 WITA

Victor Bungtilu Laiskodat Akui Rote Ndao Miliki Sejumlah Potensi yang Sangat Menjanjikan Bagi Perekonomian Masyarakat

Selasa, 7 April 2026 - 00:51 WITA

Jawab Kebutuhan Daerah, Sejumlah Perusahaan Ternama dan Beberapa Kementerian Rapat Kerja Strategis Bersama Bupati Rote Ndao; Hasilkan Lima Point Penting

Jumat, 27 Maret 2026 - 18:43 WITA

Pemprov NTT Tetapkan Alokasi Pengeluaran 3.080 Ternak Besar dari Rote Ndao Tahun 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:29 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, SH, Pantau “Arus” Kas Keuangan Daerah

Minggu, 15 Februari 2026 - 08:43 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk Kembali Datangi Lokasi Rencana Pembangunan Jober

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:41 WITA

Ketua Komisi III DPRD NTT Nilai Dividen Bank NTT Yang Disetor ke Daerah Turun Signifikan

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:22 WITA

Peduli Petani di Sumba Tengah, Usman Husin Serahkan 50.000 Benih Kopi Robusta

Berita Terbaru