Diduga Saksi Rekayasa Alat Bukti, Polsek Maulafa Tetapkan Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 4 Desember 2021 - 16:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Kota Kupang-Diduga saksi pelapor, Yunus Lasa dalam laporannya  merekayasa alat bukti untuk mentersangkakan saksi terlapor, Yusak Langga.

Pasalnya, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, (BAP), saksi pelapor, bahwa saksi terlapor telah melakukan tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam, (red=parang), di kediamannya RT 11  RW 03 Kelurahan Fatukoa pada Kamis, (07/10/2021).

Pada hal, pengakuan saksi terlapor melalui kuasa hukumnya, Marthen Dillak, SH,  MH, dirinya tidak pernah bertatap muka dengan saksi pelapor sehingga bagaimana mungkin pengancaman itu terjadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih ironinya, saksi pelapor dalam BAP seperti dikatakan Marthen Dillak, sosok pengacara yang lagi naik daun ini, bahwa pengakuan penyidik Polsek Maulafa, Bripka Mikael Natanial Lopo, saksi pelapor telah menyerahkan satu alat bukti, berupa sebuah lembar foto.

Baca Juga :  Kunker Hari Pertama di Belu, Gubernur VBL Tinjau Kantor Bersama Samsat Atambua

Tampak dalam gambar tersebut saksi terlapor tidak sedang memegang senjata tajam jenis parang seperti diakui oleh saksi pelapor melainkan sebatang kayu panjang berukuran lebih kurang satu meter dengan diameter kurang lebih 0,5 centi meter bersama secarik kertas folio bertuliskan kalimat tertentu.

Lainnya juga, tampak dalam foto itu saksi terlapor tidak sendiri melainkan sedang berdiri bersama sejumlah orang yang terlihat senyum dan sedang melakukan kegiatan bhakti sosial, (pembersihan lahan).

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Briptu Alam Karunia, Akui Pembagian Paket Bantuan di Wilayah Binaannya Sudah Masuk Tahap III

Tidak sampai disitu, oleh saksi terlapor diungkapkan kuasa hukum Marthen Dillak, bahwa kemudian bermodalkan keterangan saksi pelapor dan alat bukti hasil rekayasa dan tanpa pemeriksaan, dalam surat panggilan menghadap untuk didengar keterangan dari penyidik, status saksi terlapor sudah menjadi tersangka.

Atas proses hukum seperti itu, pengacara saksi terlapor, Marthen Dillak, SH, MH, dalam kesempatannya bersama sejumlah media, Sabtu, (04/12/2021), di Jalan P. A. Manafe, Oebufu kupang, mengaku akan  menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia, (Kapolri), untuk mengevaluasi kinerja Kapolsek Maulafa dan jajarannya agar tidak mencoreng marwah Kepolisian Daerah NTT yang baru-baru ini mendapatkan polling penilaian terbaik pelayanannya se-Polda Indonesia itu.

Baca Juga :  Sebanyak 29 Pulau di NTT Sudah Terlayani Listrik

Sedangkan untuk diketahui, bahwa terkait kasus ini Polsek Maulafa telah mencoba memediasi kedua belah pihak, pada Kamis, (02/12/2021), namun mengalami kegagalan karena masing-masing saling mempertahankan argumentasi.

Sementara itu, Kapolsek Maulafa, AKP Jeri Samzon Puling., A.Md, hendak dimintai komentar saat mediasi di Mapolsek Maulafa, enggan memberikan pernyataan. Bahkan dia mengarahkan agar wartawan mewancarai saja saksi terlapor dan saksi pelapor. *tim

Berita Terkait

DPD Partai Nasdem Rote Ndao Nilai Pemberitaan Majalah Tempo Adalah Cara Sistimatis Untuk Rendahkan Martabat Pimpinan dan Institusi Partai Nasdem
Dosen Pasca Sarjana Universitas Nusa Cendana Bersama Mahasiswa bertemu Bupati Rote Ndao
Bak Pribahasa, Sekali Mendayung, Tiga Pulau Terjangkau
Komisi II DPRD Rote Ndao Gelar RDP Bahas Optimalisasi Layanan Puskesmas Feapopi Bersama Dinkes
Perkuat Fondasi Hukum, DPRD dan Pemda Bahas 13 Ranperda
Bupati Rote Ndao, Plt Kadis Kesehatan, Dir RSUD dan Mahasiswa Hukum Kesehatan Diskusi Berbagai Persoalan dan Tantangan di Sektor Kesehatan
Bupati Rote Ndao Terima Kunjungan Mantan Danlanal Pulau Rote
Herman Haning, Siap Perkuat Sektor Peternakan dibawah Kepemimpinan Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, SH
Tag :
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 00:04 WITA

Massa Pendemo Serobot Kantor DPRD Rote Ndao, Gebrak Pintu Ruang Sidang Komisi I dan II

Minggu, 12 April 2026 - 19:07 WITA

Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk: Rote Ndao Sehat, Rote Ndao Bertani

Sabtu, 4 April 2026 - 21:06 WITA

Ada Apa Bupati Rote Ndao Temui Mendagri? Mau Tahu? Baca Segera !!

Senin, 2 Maret 2026 - 09:13 WITA

Bupati Henuk Bertemu Sejumlah Majelis Gereja Gereja dan Anggota Persekutuan Doa

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:22 WITA

PT. Nindya Karya Tata dan Tingkatkan Drainase Serta Perlebar Saluran Untuk Tekan Luapan Air

Senin, 9 Februari 2026 - 22:56 WITA

Bupati Paulus Henuk Bersama Gubernur dan Wagub Hadiri Sidang Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor

Minggu, 18 Januari 2026 - 01:04 WITA

Terkait Isu Sumur Bor Tahun Anggaran 2023, Yang Ditebar di Akun Facebook Anak Rote Anti Korupsi Bernama Anonim, Langsung Diklarifikasi Kadis Peternakan

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:46 WITA

Listrik ULP PLN Rote Ndao “Mati Suri” Jelang Umat Kristen Sambut Natal

Berita Terbaru