Surati Polri, DPW PWOIN NTT Minta Polda NTT, Ambil Alih Kasus Pengeroyokan Wartawan Malaka

- Redaksi

Sabtu, 31 Oktober 2020 - 20:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

onlinentt.com-Malaka-Dewan Pengurus Wilayah,  (DPW), Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara, (PWOIN), Provinsi Nusa Tenggara Timur,  (Prov-NTT), telah menyurati Kepolisian Republik Indonesia, (Polri), dan meminta Kepolisian Daerah, (Polda NTT), untuk mengambil alih kasus pengeroyokan terhadap wartawan media syber gardamalaka.com, Johanes Seran Bria.

Hal itu disampaikan Ketua DPW PWOIN NTT, Johanes Yoseph Henuk, Jumat (30/10/2020) saat ditemui para awak media di Sekretariat DPW PWOI Nusantara, Jalan Sukun 1, RT 10A RW 04 Oepura Kupang.

Baca Juga :  Laporan Pertanggung Jawaban Pj Kades Papela Ditolak Oleh Masyarakat

Dalam surat tersebut juga Ketua DPW PWOIN NTT ini dengan tegas menyerukan
Polri melalui Polres Malaka agar secepatnya menahan ketiga tersangka, yaitu Raymundus Seran Klau, Sergius Fransiskus Klau, dan Yohanes Seran.

“Jika tidak maka kasusnya harus diambil alih oleh Polda NTT sebagai institusi Kepolisian wilayah yang membawahi Polres”, ujar dia.

Ia pun menyebutkan, surat pernyataan sikap PWOIN sudah mulai didistribusikan.

“Semoga satu dan dua hari ke depan para pihak yang dituju sudah menerima surat yang kita kirim,” kata dia.

Baca Juga :  Investasi Ikan Kerapu Gagal, Anggaran Rp 7,7 M ‘Dibuang’ ke Laut

Seperti diberitakan sebelumnya, surat pernyataan ini dibuat PWOIN lantaran Polres Malaka dinilai lamban menangani kasus pengeroyokan terhadap Wartawan gardamalaka.com di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka karena sampai dengan berita ini diturunkan belum dilakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. *tim

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum Aset Pertahanan, Kantor Pertanahan Rote Ndao Serahkan Sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Pertahanan
Dari Ruang Aspirasi ke Jalan Damai, Paulus Henuk Temui Warga Loman dan Buka Ruang Mediasi
Sekda Rote Ndao Tidak Sediakan Buku Tamu Bagi Setiap Orang yang Bertamu
Juknis Sudah Jelas, Mengapa Kepsek Joseph Liu Sulit Bentuk P2SP dan Rekrut Guru?
66 Tahun Peringatan UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis di Bidang Pertanahan dan Tata Ruang
Sertipikat Tanah Wakaf Buka Jalan Lebih Lebar bagi Pendidikan Muhammadiyah di Pohuwato
Kendaraan Dinas Bukan Kendaraan Pribadi, Jam Dinas Usai Kembali ke Garasi ?
Paulus Henuk Bahas Perlindungan ASN Rote Ndao di Papua Mulai Mendapat Titik Terang
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 10:42 WITA

Lapas Baa Salurkan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 7 November 2026 - 10:35 WITA

Panen Tomat di Kebun SAE, Warga Binaan Lapas Baa Dibekali Keterampilan Pertanian untuk Masa Depan

Kamis, 5 November 2026 - 22:24 WITA

Warga Negara Australia Meninggal di Pantai Oemau Desa Bo’a Kecamatan Rote Barat

Minggu, 1 November 2026 - 19:15 WITA

Purna Tugas Obet Koroh, Kalapas Kupang Apresiasi Dedikasi dan Loyalitas dalam Pengabdian

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:00 WITA

Adakah Agen atau Pengecer Siluman?

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:19 WITA

Ada Dugaan Uang Pelicin di Meja Scan Barcode SPBU

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:11 WITA

Ketika BBM Menghilang di Penjualan Eceran, Sebagian Anak Anak Tidak Bersekolah, Bangku Sekolah Kosong

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Ke Mana BBM dari Antrean Panjang SPBU Sanggaoen? Warga Menunggu, Minyak Eceran Justru Menghilang

Berita Terbaru

Uncategorized

Lapas Baa Salurkan Paket Sembako kepada Keluarga Warga Binaan

Sabtu, 7 Nov 2026 - 10:42 WITA